Beranda blog Halaman 130

Penolakan Penutupan Perlintasan Rel Kereta Api Pabrik Kunir Selatan

0

Tulungagung,WARTA IN,13Agustus 2026,jam 10.00 wib sampai selesai Masyarakat Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung berharap rencana penutupan perlintasan rel kereta api di wilayah Pabrik Kunir Selatan dapat ditinjau kembali. Perlintasan tersebut selama ini menjadi salah satu jalur alternatif yang sangat penting dan bermanfaat bagi warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Jalan tersebut digunakan oleh masyarakat untuk menuju tempat kerja, sekolah, pasar, fasilitas kesehatan, serta berbagai kepentingan lainnya yang mendukung perekonomian dan mobilitas warga.

Apabila perlintasan tersebut ditutup, masyarakat akan mengalami kesulitan karena harus memutar melalui jalur yang lebih jauh. Selain menambah waktu perjalanan, kondisi tersebut juga akan meningkatkan biaya transportasi serta berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas pada jalan-jalan lain yang menjadi akses utama. Oleh karena itu, warga berharap kebijakan yang akan diambil dapat mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

Permasalahan ini telah menjadi bahan pembahasan dalam pertemuan yang dilaksanakan di Balai Desa Gilang, Kecamatan Ngunut. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Gilang, Bapak Bambang, beserta perangkat desa, perwakilan Kecamatan Ngunut, Bapak Babinkamtibmas, serta perwakilan dari PT Kereta Api Indonesia. Dalam suasana musyawarah yang penuh keterbukaan, seluruh pihak menyampaikan pandangan dan masukan terkait fungsi serta manfaat perlintasan bagi masyarakat.

Kepala Desa Gilang menyampaikan bahwa perlintasan tersebut telah lama menjadi akses penting bagi warga dan keberadaannya sangat membantu aktivitas masyarakat. Pemerintah desa berharap ada solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

Perwakilan masyarakat juga menyampaikan harapan agar sebelum keputusan final diambil, dilakukan kajian yang lebih mendalam mengenai dampak sosial dan ekonomi yang akan ditimbulkan. Warga menilai bahwa keberadaan akses alternatif tersebut memiliki nilai strategis karena menghubungkan beberapa wilayah yang selama ini bergantung pada jalur tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, pihak terkait menegaskan bahwa keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Namun demikian, masyarakat berharap solusi yang dihasilkan tidak hanya berupa penutupan total, melainkan dapat berupa peningkatan sistem keamanan, pemasangan rambu-rambu tambahan, penjagaan yang lebih baik, atau alternatif lain yang mampu menjaga keselamatan tanpa menghilangkan akses yang selama ini dimanfaatkan warga.

Melalui musyawarah dan komunikasi yang baik antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, aparat keamanan, PT KAI, dan masyarakat, diharapkan dapat ditemukan keputusan yang bijaksana dan menguntungkan semua pihak. Semangat kebersamaan dan gotong royong menjadi modal penting dalam menyelesaikan persoalan ini secara damai dan konstruktif.

Masyarakat Desa Gilang berharap aspirasi mereka dapat didengar dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Harapan besar warga adalah agar perlintasan rel kereta api Pabrik Kunir Selatan tetap dapat dimanfaatkan sebagai jalan alternatif yang aman, nyaman, dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat luas. Dengan adanya dialog yang berkelanjutan serta kerja sama yang baik antarinstansi, diharapkan solusi terbaik dapat terwujud demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Pewarta : pauji(kabiro tulungagung)

Dengarkan Aspirasi Warga, Polsek Bunut Gelar Jumat Curhat Bahas Narkoba, Karhutla, hingga Perlindungan Anak

0

Pelalawan-Warta.In — Dalam upaya memberikan rasa aman serta menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, Polsek Bunut kembali menggelar kegiatan rutin Jumat Curhat pada Jumat (14/8/2026).

Kegiatan yang digagas oleh Kapolsek Bunut, AKP Markus Timbul Sinaga, S.H., M.H., kali ini diwakili oleh Aiptu D. Sihombing bersama sejumlah personel Polsek Bunut. Acara berlangsung interaktif bersama warga setempat.

Jumat Curhat merupakan bagian dari Program Quick Wins Presisi Kapolri yang bertujuan untuk mendengarkan secara langsung permasalahan, keluhan, maupun masukan masyarakat terkait Situasi Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Sitkamtibmas) sehingga Polri dapat memberikan solusi yang cepat dan tepat.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kepolisian menyampaikan tiga poin krusial kepada masyarakat:

  • Sinergi Pemberantasan Narkoba dan Judi Online: Masyarakat diimbau untuk aktif berkolaborasi dengan Polri dalam mencegah peredaran narkotika dan praktik judi online. Warga diminta tidak ragu memberikan informasi jika menemukan peredaran atau aktivitas mencurigakan, dan pihak kepolisian berjanji akan segera menindaklanjutinya.
  • Penguatan Lingkungan Keluarga dan Perlindungan Anak: Orang tua diminta lebih ketat menjaga lingkungan rumah tangga agar anak-anak terhindar dari pergaulan bebas. Pihak kepolisian juga mengedukasi warga mengenai bahaya pergaulan LGBT serta pencegahan tindakan kejahatan seksual/persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selain itu, warga diajak melibatkan generasi muda dalam kegiatan sosial positif.
  • Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla): Polsek Bunut mengingatkan secara tegas bahaya membuka lahan dengan cara membakar. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan membakar hutan maupun lahan memiliki sanksi hukum dan pidana yang berat bagi para pelakunya.

Melalui kegiatan ini, Polsek Bunut berharap sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan harmonis di wilayah hukum Polsek Bunut.

 

Personil Polsek Ngimbang Gencar Gelar Patroli Blue Light Guna Daya Cegah Dan Tangkal 4C Di Daerah Rawan

0

Personil Polsek Ngimbang Gencar Gelar Patroli Blue Light Guna Daya Cegah Dan Tangkal 4C Di Daerah Rawan

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Kamis (13/08/2026)pukul 23.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan Anggota jaga Poksek Ngimbang Aipda Zeni, Aipda Erwan dan Brigadir Deni dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang, ATM BRI Ngimbang dan Lapang Bola Voli Kakatpenjalin Ngimbang serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K, yang di wakili Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Guna Cegah Kriminalitas Dan Premanisme, Polsek Ngimbang Patroli Kamtibmas Di Obvit

0

Guna Cegah Kriminalitas Dan Premanisme, Polsek Ngimbang Patroli Kamtibmas Di Obvit

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang hari ini telah melaksanakan kegiatan Patroli kamtibmas di Objek Vital (Obvit) guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Kamis siang (13/08/2026) pukul 10.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Obyektif vital ini di dilaksanakan oleh Anggota jaga Polsek Ngimbang Aiptu Zeni, Bripka Sujito dan Brigadir Deni dengan sasaran Jalan raya Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang dan PLN Kakatpenjalin serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr.K.S.I.K, “Bahwa patroli yang di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang di Obyek Vital ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.

Untuk menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkap Kapolsek Ngimbang

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

0

Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN// Warta.In – Polsek Ngimbang dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Kegiatan Commander Wish di laksanakan di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aipda Zeni, Aipda Erwan, Aipda Afis dan Briptu Andika di pertigaan Pasar Ngimbang dan SMP Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Hari Jum’at (14/08/2026) pukul 06.00 WIB

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, menjelaskan bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan, penyeberangan anak sekolah, pasar atau pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.

Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas.

Kapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.

Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.

Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)

*Bantah Fitnah, Ito Lawputra: Cedric Lievra, WNA Prancis yang Peduli Kesejahteraan Pekerja dan Taat Hukum*

0

*Bantah Fitnah, Ito Lawputra: Cedric Lievra, WNA Prancis yang Peduli Kesejahteraan Pekerja dan Taat Hukum*

Palu — Pemberitaan miring yang menuding Cedric Lievra, warga negara asing (WNA) asal Prancis, terkait isu kepemilikan visa serta insiden perahu di Kepulauan Togean, dibantah keras oleh tim kuasa hukumnya. Pengelola Sanctum Dive Resort di Pulau Una-Una tersebut justru dikenal luas oleh masyarakat sekitar sebagai sosok yang dermawan, taat hukum, dan sangat memperhatikan kesejahteraan para pekerja lokal.

Tim advokat dari Kantor Hukum Kanoana di Palu, Sulawesi Tengah, di bawah pimpinan Ito Lawputra, S.H., S.I.Kom., M.H., C.Med., CTA, meluruskan berbagai tuduhan yang dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap kliennya. “Klien kami adalah orang-orang baik yang selama ini bekerja dengan tulus. Mereka tidak pernah main-main dalam memperhatikan hak-hak pekerja lokal,” tegas Ito Lawputra dalam siaran pers resminya pada Rabu (12/8/2026).

*Komitmen Kesejahteraan: Upah di Atas Standar UMK*

Salah satu bukti nyata kepedulian Cedric terhadap masyarakat Tojo Una-Una adalah kebijakan pengupahan di Sanctum Dive Resort. Secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak mana pun, manajemen memberikan gaji kepada karyawan lokal di atas standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tojo Una-Una. Kebijakan ini diambil demi meningkatkan taraf hidup pekerja dan memberikan rasa tenang bagi mereka sebagai tulang punggung keluarga.

Selain urusan kesejahteraan karyawan, Cedric juga rutin mengulurkan bantuan sosial kepada warga sekitar tanpa publikasi. Salah satu bentuk kepedulian sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir adalah tersedianya tarif penyeberangan khusus yang sangat terjangkau bagi warga lokal, di luar harga standar wisatawan.

*Keabsahan Dokumen dan Visa Dikonfirmasi Imigrasi*

Terkait isu bahwa Cedric menggunakan visa bermasalah atau ilegal, tim kuasa hukum telah melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Imigrasi setempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh dokumen keimigrasian Cedric lengkap, sah, dan tidak memiliki kendala administratif.

“Kami sudah melakukan kroscek langsung ke pihak Imigrasi. Semua dokumen lengkap dan legal. Jadi, tuduhan mengenai visa bermasalah itu murni tidak berdasar,” tambah tim kuasa hukum.

*Akar Masalah: Polemik BBM yang Dipolitisasi*

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa dinamika ini sebenarnya berakar dari persoalan sederhana, yakni permintaan uang bahan bakar minyak (BBM) oleh seorang warga bernama Umar Tinamba untuk keperluan mengantar wisatawan. Namun, persoalan kecil tersebut kemudian dibesar-besarkan dan dikait-kaitkan secara sepihak dengan insiden perahu serta isu-isu lainnya.

Mengenai insiden perahu yang sempat terjadi, Cedric telah menunjukkan sikap bertanggung jawab dan kemanusiaan dengan memberikan santunan kepada para korban. Sayangnya, narasi yang berkembang di media massa dinilai tidak berimbang dan cenderung hanya menampilkan potongan percakapan tanpa konteks yang utuh. Hal tersebut menimbulkan persepsi publik yang menyesatkan serta merugikan nama baik Cedric.

*Imbauan untuk Pemberitaan Berimbang*

Atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Umar Tinamba, tim kuasa hukum menyayangkan adanya framing media yang terkesan mengejar sensasi dengan mengorbankan iktikad baik seorang investor asing yang telah berkontribusi nyata bagi perekonomian warga lokal.

Pihak kuasa hukum menyatakan sangat terbuka untuk berdialog dan memberikan klarifikasi berbasis data agar publik mendapatkan informasi yang akurat. Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan sepihak. Cedric Lievra terbukti sebagai pelaku usaha yang taat pada hukum Indonesia serta konsisten membela kesejahteraan warga Tojo Una-Una. (RUT/Red)

*Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*

0

*Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*

Sorong – Sejarah penegakan hukum di Indonesia acapkali diwarnai oleh benturan antara keadilan substantif dan intrik kekuasaan. Memasuki usia Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, asa masyarakat terhadap hadirnya hukum yang adil dan tidak memihak kembali diuji secara krusial di bumi Papua.

Kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat yang melibatkan warga negara asing asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho (Mr. Ting), kini menjadi sorotan tajam. Langkah berani Satreskrim Polresta Sorong Kota yang menetapkan Mr. Ting sebagai tersangka pada 11 Agustus 2026 justru dibayangi oleh manuver hukum yang berpotensi merusak sendi-sendi keadilan.

Tak lama setelah status tersangka disematkan, pihak kuasa hukum Mr. Ting mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Papua Barat Daya. Permohonan ini memantik reaksi keras dari Kuasa Hukum Labora Sitorus (LS) selaku korban dan pelapor, Simon Maurits Soren. Dalam keterangannya di Kota Sorong, Simon mengingatkan bahwa meskipun permohonan gelar perkara adalah hak tersangka, Polda Papua Barat Daya dituntut untuk mempertahankan independensinya dan menolak segala bentuk intervensi terhadap penyidik Polresta Sorong Kota.

Secara yuridis-prosedural, penetapan tersangka oleh penyidik merupakan wewenang otonom yang dilindungi undang-undang atas dasar kecukupan alat bukti. Apabila pihak tersangka merasa keberatan, saluran hukum yang sah, adil, dan terukur telah disediakan oleh negara melalui mekanisme praperadilan di pengadilan, bukan melalui tekanan birokrasi atau pengondisian gelar perkara ulang di tingkat polda.

“Bila sampai dilakukan gelar perkara khusus atau gelar perkara ulang di Polda Papua Barat Daya, maka itu berarti kemunduran hukum di negara ini,” tegas Simon Soren kepada wartawan dalam jumpa pers, Kamis, 13 Agustus 2026.

Jika praktik pembatalan status tersangka melalui gelar perkara ulang di tingkat atas terus dimaklumi, hal ini akan menjadi preseden buruk (bad jurisprudence) yang meruntuhkan kepastian hukum. Setiap tersangka tindak pidana, mulai dari kasus pencurian hingga pembunuhan, akan dengan mudah menganulir status hukumnya hanya dengan mengandalkan intervensi hierarkis.

Sikap kritis ini dipertegas oleh komentar tajam dan menohok dari Wilson Lalengke. Tokoh pers nasional ini melontarkan kritik keras terhadap dinamika yang terjadi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan masih adanya oknum-oknum pejabat di lingkungan Polri yang merasa bebas mempermainkan hukum demi kepentingan tertentu. Tekanan yang diduga dilakukan oleh pimpinan atas Polri terhadap jajaran Polseta Sorong Kota dinilai telah merusak serta menabrak batas-batas hukum secara menelanjang.

Lebih lanjut, Wilson Lalengke menyorot tajam pada keterlibatan jaringan mafia tanah internasional. “Sangat ironis ketika tanah milik warga negara Indonesia di atas tanah Papua justru diserobot oleh warga negara asing, namun proses penegakan hukumnya malah diombang-ambingkan oleh kekuatan uang dan kekuasaan,” tegas tokoh pers nasional itu dari Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Aktivis HAM internasional yang dikenal getol membela kepentingan masyarakat adat di berbagai daerah itu secara terbuka mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengambil inisiatif dan turun tangan secara aktif mengawasi penanganan kasus ini. Pengawasan ketat dari Kompolnas sangat mendesak guna mencegah masuknya intervensi dari jaringan mafia tanah asal Malaysia yang selama ini telah banyak menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan bagi rakyat kecil di Indonesia, khususnya di wilayah Papua.

Dari perspektif filsafat hukum (jurisprudence), penegakan hukum yang culas dan mudah diintervensi merupakan pengkhianatan terhadap esensi dasar hukum itu sendiri. Lucius Annaeus Seneca, seorang filsuf Stoa, pernah berpesan: “Unfair hukum is no hukum at all” (hukum yang tidak adil pada hakikatnya bukanlah hukum). Ketika hukum dioperasikan bukan sebagai instrumen keadilan (justitia), melainkan sebagai alat kekuasaan (macht) dan alat pemilik modal, maka yang berlaku adalah hukum rimba.

Begitu pula Aristoteles (384-322 SM) dalam karya klasiknya Politika menegaskan bahwa hukum harus menjadi penguasa tertinggi (the rule of law), bukan kehendak sekelompok manusia (the rule of men). Ketika pimpinan aparat penegak hukum justru mendikte proses penyidikan demi melindungi tersangka berduit, maka prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang dijamin oleh konstitusi telah runtuh.

Polda Papua Barat Daya kini berada di persimpangan jalan sejarah. Apakah lembaga penyidik ini akan berdiri tegak menjaga wibawa hukum demi membela hak rakyat yang terzalimi, ataukah tunduk pada tekanan elit dan jejaring keuangan asing? Menyongsong peringatan kemerdekaan Indonesia, rakyat Papua tidak hanya membutuhkan retorika kebebasan, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum yang seadil-adilnya.

Aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Papua Barat Daya, Audie Latuheru, diimbau untuk kembali pada sumpah jabatannya: menjadi pengayom masyarakat, membiarkan penyidik Polresta Sorong Kota bekerja secara profesional tanpa intimidasi, serta membuktikan bahwa hukum di Republik Indonesia tidak dapat dibeli oleh siapa pun.

“Sebagai orang Papua, semestinya Anda menjadi garda terdepan untuk menjaga marwah dan harga diri serta semua asset masyarakat Papua dari penjarahan mafia tanah asal Malaysia, Ting-Ting Ho, yang sedang meraja-lela di tanah leluhurmu,” pesan Wilson Lalengke tegas kepada Kapolda Papua Barat Daya, Audie Latuheru. (TIM/Red)

Ramdan Fauzan Adhiman Supriatna, Untuk Menduduki Sekretaris KNPI Jawa Barat di Agenda Musda KNPI Jawa Barat

0

Kampung BEDAS Desa Tegalluar, Rumah Aspirasi H. Asep Romy Romaya, SE. Anggota DPR Komisi IX FPKB. WARTA. IN

Rapat Pleno DPD KNPI Kabupaten Bandung,  Rapat Koordinasi Ormas Pemuda ( OKP ),  Rapat Koordinasi Pelantikan Serta DESK Pembahasan Format Permohonan Penerbitan SK Kepengurusan Bagi PK KNPI Kecamatan Se- Kabupaten Bandung, di Kampung BEDAS Rumah Aspirasi H. Asep Romy Romaya, SE. Anggota DPR Komisi IX FPKB, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Agenda Silaturahmi Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Untuk Para Pemuda Kabupaten Bandung, Bersama Anggota DPR Komisi IX FPKB, H. Asep Romy Romaya, SE. , Kamis 13 Agustus 2026.

Kita dukung, solid untuk Ramdan Fauzan Adhiman Supriatna, Untuk Sekretaris KNPI Jawa Barat, di Agenda Musda KNPI Jawa Barat, mendatang, Papar Rifki Fauzi, SE. Ketua DPD KNPI Kabupaten Bandung.

Rifki Fauzi, SE. Ketua DPD KNPI Kabupaten Bandung, saya dukung penuh untuk Kabupaten Bandung, Papar Ramdan Fauzan Adhiman Supriatna.

Kompak, Solid, kunci Sukses KNPI Kabupaten Bandung, KNPI Jawa Barat, Karang Taruna Kabupaten Bandung, Kecamatan dan Ormas Pemuda ( OKP ), Pungkas Ramdan Fauzan Adhiman Supriatna. WARTA. IN Biro Bandung.

Resimen Hanud 1 Pasgat Jalin Silaturahmi melalui Anjangsana ke Vihara Bhaisjaya Guru

0

Warta.in Medan — Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan hubungan harmonis dengan masyarakat, Resimen Hanud 1 Pasgat melaksanakan kegiatan anjangsana ke Vihara Bhaisjaya Guru (Thai Siong Lo Kun) di jalan Punak Kecamatan Medan petisah, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan anjangsana ini menjadi salah satu wujud kepedulian dan komitmen Resimen Hanud 1 Pasgat dalam membangun komunikasi serta hubungan yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dan toleransi antarumat beragama.

Dalam kunjungan tersebut, personel Resimen Hanud 1 Pasgat berkesempatan bersilaturahmi dengan pengurus dan umat Vihara Bhaisjaya Guru . Bapak Lie Han Kiet (Suhu), bapak Johanes(anak Suhu), bapak Rukun, bapak Aan, Bapak Acek Acai dan bapak Alai.

Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan terlihat sepanjang kegiatan, mencerminkan pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan di tengah keberagaman.

Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkenalkan peran dan keberadaan TNI, khususnya Resimen Hanud 1 Pasgat, sebagai bagian dari masyarakat yang senantiasa hadir untuk menjaga keamanan, membangun kebersamaan, serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan anjangsana tersebut, Resimen Hanud 1 Pasgat berharap hubungan silaturahmi yang telah terjalin dapat terus dipelihara dan ditingkatkan, sehingga tercipta sinergi yang semakin kuat antara TNI dan masyarakat.

“Bersama Rakyat, TNI Kuat. Menjaga Persatuan, Mempererat Silaturahmi, dan Mengabdi untuk Negeri.” (RN)

PAN Medan Tegaskan Muhammad Azrai Bukan Lagi Kader : Dugaan Penipuan Bukan Urusan Partai

0

Warta.in Medan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyeret nama Muhammad Azrai dalam dugaan kasus penipuan dan mengaitkannya dengan PAN.

DPD PAN Kota Medan menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi antara pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak berkaitan dengan institusi PAN Kota Medan.

Klarifikasi itu disampaikan jajaran DPD PAN Kota Medan dalam konferensi pers di Kantor DPD PAN Kota Medan, Jalan H. Juanda, Medan, Rabu (12/8/2026) malam.

Ketua DPD PAN Kota Medan, M. Faisal, B.IRKH, M.H., mengatakan pihaknya perlu memberikan penjelasan kepada publik karena pemberitaan yang beredar dinilai telah mengaitkan persoalan personal dengan institusi partai.

«“Permasalahan ini adalah persoalan pribadi atau person to person. Tidak ada kaitannya dengan institusi Partai Amanat Nasional,” tegas Faisal.

Pernah Jadi Kader PAN, Kini Sudah Tidak Lagi dalam Struktur

Faisal membenarkan bahwa Muhammad Azrai pernah menjadi kader PAN dan aktif pada periode 2019–2024.

Bahkan, Azrai sempat masuk dalam bursa calon formatur Musyawarah Cabang (Muscab) PAN Kecamatan Medan Johor.

Namun, menurut DPD PAN Kota Medan, status tersebut kini telah berubah.

Sekretaris DPD PAN Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE., MM., menjelaskan bahwa setelah muncul laporan terkait dugaan persoalan hukum yang melibatkan Azrai dan dilakukan konfirmasi kepada pimpinan partai, yang bersangkutan kemudian dicoret dari pencalonan formatur dan tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan PAN Kota Medan.

“Yang bersangkutan sudah tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan PAN Kota Medan,” ujar Edwin.

Karena itu, DPD PAN Kota Medan meminta agar status Muhammad Azrai sebagai mantan kader tidak disamakan dengan posisi sebagai pengurus atau pejabat partai.

PAN Medan Soroti Penyebutan “Ketua PAN di Medan”

DPD PAN Kota Medan juga menyoroti penggunaan istilah “Ketua PAN di Medan” dalam sejumlah pemberitaan yang mengaitkan Muhammad Azrai dengan dugaan penipuan.

Ketua DPD PAN Kota Medan, M. Faisal, menilai penyebutan tersebut tidak sesuai dengan struktur organisasi PAN dan berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah persoalan yang dihadapi Azrai memiliki keterkaitan dengan institusi PAN Kota Medan.

Menurut Faisal, struktur kepemimpinan PAN memiliki mekanisme dan pejabat yang jelas. Karena itu, setiap penyebutan jabatan maupun posisi seseorang di dalam partai harus berdasarkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Edwin Sugesti menambahkan bahwa pihaknya menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Namun, akurasi identitas dan jabatan seseorang dinilai penting agar pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“DPD PAN Kota Medan menegaskan bahwa struktur kepemimpinan partai memiliki mekanisme dan pejabat yang jelas. Karena itu, setiap pemberitaan yang mengaitkan seseorang dengan institusi PAN diharapkan terlebih dahulu mengacu pada status dan posisi yang sebenarnya,” ujar Edwin.

Badan Hukum PAN: Silakan Tempuh Proses Hukum

Sementara itu, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPD PAN Kota Medan, Ahmad Anugerah Lubis, SH., MH., menegaskan bahwa PAN tidak akan menghalangi proses hukum apabila terdapat laporan atau dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Muhammad Azrai.

Menurut Ahmad, apabila ada pihak yang merasa dirugikan, maka yang bersangkutan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dan menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Partai menjunjung tinggi proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi,” tegas Ahmad.»

Ahmad juga mengatakan bahwa bidang hukum PAN Kota Medan telah diminta mencermati pemberitaan yang beredar, terutama pemberitaan yang dinilai mengaitkan persoalan pribadi tersebut dengan institusi PAN.

Ia menyayangkan apabila terdapat pemberitaan yang membawa nama PAN tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada DPD PAN Kota Medan.

“Kami menyayangkan kalau ada pemberitaan yang mengaitkan persoalan ini dengan PAN, tetapi pihak PAN tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Namun, Ahmad menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum terhadap Muhammad Azrai.

Menurutnya, persoalan dugaan tindak pidana dan persoalan penggunaan identitas institusi harus ditempatkan sebagai dua hal yang berbeda.

“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. PAN tidak akan melakukan intervensi,” tegasnya.

PAN: Jangan Campuradukkan Mantan Kader dengan Institusi Partai

DPD PAN Kota Medan kembali menegaskan bahwa Muhammad Azrai memang pernah menjadi kader PAN, tetapi berdasarkan klarifikasi partai, yang bersangkutan saat ini sudah tidak berada dalam struktur kepengurusan PAN Kota Medan.

PAN menilai penting bagi publik untuk membedakan antara status seseorang sebagai mantan kader dengan kedudukannya sebagai pengurus atau pejabat partai.

Partai juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan khusus maupun melakukan intervensi apabila proses hukum terhadap mantan kader tersebut berjalan.

DPD PAN Kota Medan menyerahkan sepenuhnya dugaan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan menghormati setiap proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, PAN meminta media dan masyarakat menggunakan informasi yang akurat ketika menyebut identitas maupun jabatan seseorang agar tidak menimbulkan persepsi bahwa persoalan pribadi seorang mantan kader merupakan persoalan institusi partai.

DPD PAN Kota Medan menegaskan: proses hukum dipersilakan berjalan, tetapi persoalan pribadi jangan dicampuradukkan dengan institusi PAN. (RN)