Beranda blog Halaman 15

*Dugaan dalam Kasus Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat Diadukan ke Propam Polri*

0

*Dugaan Pemerasan Rp75 Juta dalam Kasus Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat Diadukan ke Propam Polri*

Sumsel — Penanganan laporan dugaan pemerasan yang menyeret seorang anggota Polri, AKP Taufik Ismail, menjadi sorotan. Perkara tersebut berkaitan dengan laporan Hanjono Susanto yang mengaku dimintai uang Rp75 juta dalam proses penanganan perkara dugaan penggelapan aset berupa kapal tongkang yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp30 miliar.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mendesak Polda Sumatera Selatan memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan internal terhadap AKP Taufik Ismail.

Desakan itu disampaikan setelah pihak pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan maupun hasil pemeriksaan disiplin yang disebut telah memasuki tahap persidangan.

Berdasarkan keterangan pihak pelapor, AKP Taufik Ismail diduga meminta uang sebesar Rp75 juta dengan alasan untuk biaya menghadirkan saksi ahli dalam perkara yang sedang ditangani.

Laporan dugaan pemerasan dan/atau penipuan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Agustus 2026.

Pihak pelapor juga menyebut pemeriksaan internal terhadap AKP Taufik Ismail telah memasuki tahap persidangan disiplin. Namun, hingga kini pelapor mengaku belum menerima informasi resmi mengenai hasil atau keputusan persidangan tersebut.

Wilson Lalengke Pertanyakan Transparansi Penanganan Perkara

Wilson Lalengke mendatangi Mapolda Sumsel pada Senin (21/9/2026) untuk mempertanyakan langsung perkembangan perkara tersebut.

Menurut Wilson, pihaknya telah beberapa kali mendatangi Polda Sumsel, tetapi belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai status penanganan laporan.

“Sudah tiga kali kami datang, tapi terus dioper sana-sini seperti bola pingpong, mulai dari Renmin, Wassidik, Jatanras sampai Paminal,” ujar Wilson kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Wilson juga mempertanyakan mengapa pelapor dan saksi belum mendapatkan informasi mengenai hasil proses disiplin yang disebut telah berlangsung.

“Semua mengaku tidak tahu. Kalau saksi dan pelapor saja tidak mendapatkan kejelasan mengenai hasil persidangan, ada apa ini?” katanya.

Ia meminta mekanisme pengawasan internal terhadap perkara tersebut dijalankan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

PPWI Adukan Persoalan ke Propam Polri

PPWI menyatakan telah menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait persoalan tersebut.

Dalam pengaduan itu, PPWI juga mempersoalkan penanganan perkara di tingkat Polda Sumsel dan meminta adanya pengawasan dari tingkat pusat.

Wilson berharap status laporan, proses pemeriksaan, serta hasil penanganan perkara dapat dijelaskan secara terbuka sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Hanjono Klaim Menanggung Biaya Penanganan Perkara

Sementara itu, Hanjono Susanto mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan perkara dugaan penggelapan aset yang disebut berkaitan dengan kapal tongkang bernilai sekitar Rp30 miliar.

Hanjono mengaku selama proses penanganan perkara telah menanggung sejumlah kebutuhan operasional, termasuk biaya perjalanan penyidik ke sejumlah daerah hingga luar negeri.

“Semua biaya perjalanan penyidik ke Batam, Singapura, Malaysia, bahkan biaya saksi ahli sudah saya tanggung. Tapi ujung-ujungnya kasus ini malah ditutup begitu saja tanpa ada kabar,” ungkap Hanjono.

Ia mengatakan dirinya hanya meminta kepastian hukum atas perkara yang telah dilaporkan.

“Saya cuma minta keadilan. Jangan sampai hukum di negeri ini hancur dan masyarakat terus dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Polri Bertugas Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan prinsip pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Prof. Farouk Muhammad, pernah menekankan bahwa polisi merupakan abdi masyarakat yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menempatkan pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu tugas pokok kepolisian.

Dalam konteks perkara Hanjono, prinsip tersebut menjadi relevan karena pelapor mempertanyakan kepastian informasi mengenai perkembangan laporan dan proses pemeriksaan internal.

Selain itu, pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri telah diatur melalui Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, yang antara lain mencakup pengaduan terkait pelayanan, perilaku anggota, penyalahgunaan tugas dan wewenang, serta proses penegakan hukum.

Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam menangani pengaduan menjadi penting agar proses pelayanan kepolisian berjalan sesuai ketentuan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Menunggu Klarifikasi Polda Sumsel

Perkara ini menjadi sorotan karena memuat dugaan permintaan uang Rp75 juta oleh seorang anggota Polri serta pertanyaan mengenai perkembangan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.

Di sisi lain, perkara yang dilaporkan Hanjono berkaitan dengan dugaan penggelapan kapal tongkang yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp30 miliar.

Publik kini menunggu penjelasan resmi Polda Sumsel mengenai status laporan polisi, hasil pemeriksaan disiplin, dasar penanganan perkara, serta langkah hukum selanjutnya. (Tim/Red PPWI)

Bupati Jangan Main -Mainkan Nasib Honorer Dengan Alasan Kas Kosong.

0

Nias Barat, Jabatan Anda sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) itu bukan mandat untuk sewenang-wenang. Bukan stempel untuk menentukan hidup-mati ribuan honorer dan PPPK Paruh Waktu seenak perut.

Kami catat, banyak Bupati berlindung di balik kalimat sakti: “Fiskal daerah tidak mampu.” PAD kecil, kas kosong, lalu usulan PPPK Paruh Waktu dipangkas. Honorer dibiarkan menggantung.

Pertanyaannya: Benarkah kas kosong? Atau anggarannya yang salah urus?

Jangan bodohi rakyat. Negara sudah atur. Kementerian PANRB dan BKN tegas: penataan non-ASN wajib lihat kebutuhan organisasi dan anggaran. Bukan lihat selera Bupati.tegas

Mendagri sudah keluarkan surat Nomor 900.1.1/227/SJ. Di situ jelas, gaji PPPK Paruh Waktu ada posnya, ada Transfer ke Daerah (TKD) yang bisa dipakai. Jadi jangan hanya lihat PAD, lihat juga TKD. Uangnya ada, tinggal mau dipakai untuk rakyat atau untuk proyek mercusuar?

*Bupati wajib jawab 5 hal ini ke publik, bukan diam:*

1. Berapa kebutuhan riil pegawai di dinas?
2. Berapa honorer yang ada di data BKN?
3. Berapa yang Anda usulkan jadi PPPK Paruh Waktu?
4. Berapa TKD dan PAD yang tersedia?
5. Aturan mana yang Anda pakai untuk menolak mereka?

Jika 5 pertanyaan itu tidak bisa dijawab transparan, maka itu bukan kebijakan fiskal. Itu kebijakan sewenang-wenang.

Ingat Bos, kewenangan Bupati itu bukan kebebasan tanpa batas. Kewenangan itu harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, secara administratif, secara fiskal, dan secara moral kepada masyarakat yang Anda pimpin.

Jangan korbankan pelayanan publik dan nasib honorer hanya karena Anda takut defisit.

Rakyat butuh Bupati yang taat aturan, bukan Bupati yang berlindung di balik aturan.

Catatan Redaksi Buka Hak Koreksi dan Hak jawab 2×24 Jam.

DPN Bakumku Hadiri Gelar Perkara Khusus Di Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara

0

Medan, warta.in – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) menghadiri Gelar Perkara Khusus yang dilaksanakan di Ruang Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Rabu (23/9/2026).

Gelar Perkara Khusus tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan DPN BAKUMKU selaku Pengadu Masyarakat (Pendumas), menyusul pemberitahuan penghentian penyelidikan yang sebelumnya disampaikan oleh Satreskrim Polres Simalungun.

Dalam forum tersebut, Tim DPN BAKUMKU menyampaikan pandangan, klarifikasi, serta argumentasi terkait proses penanganan pengaduan masyarakat mengenai dugaan penebangan ratusan pohon mahoni pada ruas jalan provinsi.

DPN BAKUMKU menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan yang diajukan dalam forum telah dijawab secara transparan dan objektif berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Dalam gelar perkara tersebut, DPN BAKUMKU juga menyoroti keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait, khususnya mengenai aspek lingkungan dan dasar hukum penebangan pohon.

Menurut DPN BAKUMKU, setiap keterangan yang disampaikan perlu menjawab secara substansial pokok pengaduan, khususnya mengenai dugaan penebangan pohon tanpa izin serta dampaknya terhadap lingkungan.

DPN BAKUMKU merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan, yang antara lain mengatur aspek penanaman dan pemeliharaan pohon pada sistem jaringan jalan serta dampak terhadap kualitas lingkungan apabila pengelolaan vegetasi jalan tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Selain itu, DPN BAKUMKU mempertanyakan dasar penebangan yang disebut dalam forum oleh penyidik, khususnya apabila pelaksanaan penebangan hanya didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) tanpa terlebih dahulu memastikan kesesuaiannya dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim DPN BAKUMKU juga menyampaikan adanya dugaan error in person dalam rangkaian proses tersebut. Hal ini berkaitan dengan pihak yang memiliki kapasitas dan kewenangan dalam memberikan dasar atau persetujuan terhadap tindakan penebangan pohon.

Dalam forum, disampaikan bahwa dasar pelaksanaan penebangan tersebut berkaitan dengan Nota Kesepahaman yang diinisiasi oleh Camat Siantar, Kabupaten Simalungun, sebagaimana diterangkan oleh penyidik Polres Simalungun di hadapan pimpinan dan peserta Gelar Perkara Khusus.

 

DPN BAKUMKU berharap Gelar Perkara Khusus ini tidak berhenti sebagai agenda formalitas semata. Seluruh unsur yang hadir dan memiliki kewenangan, termasuk Propam, Tipidter, Itwasda, Bagwassidik, serta unsur terkait lainnya, diharapkan memberikan perhatian secara objektif dan proporsional terhadap seluruh rangkaian proses penanganan pengaduan masyarakat tersebut.

 

DPN BAKUMKU juga berharap proses Gelar Perkara Khusus dapat memberikan kejelasan terhadap pokok persoalan dan membuka secara terang fakta-fakta mengenai dugaan penebangan ratusan pohon mahoni pada ruas jalan provinsi.

 

Persoalan lingkungan merupakan kepentingan publik yang membutuhkan penanganan berdasarkan hukum, fakta, serta prinsip kehati-hatian. Karena itu, DPN BAKUMKU mendorong agar proses penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan prinsip Presisi, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

Pada akhir gelar perkara, pimpinan gelar berdasarkan undangan resmi atas nama Ditreskrimsus, Kompol Meritaken Surbakti, S.H., M.H., atau yang mewakili, yakni Kanit II Bagwassidik, Kompol Marluddin, S.Ag., M.H., meminta Pendumas untuk meninggalkan ruangan gelar karena pihak terkait akan melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian keterangan dan pernyataan yang disampaikan selama Gelar Perkara Khusus.

Pimpinan gelar juga menyampaikan bahwa hasil pendalaman tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPN BAKUMKU sebagai Pendumas.k

DPN BAKUMKU menghormati proses yang sedang berjalan dan menunggu hasil pendalaman serta tanggapan resmi dari pihak terkait (red)

Mengepung Proyek Rp88 Miliar di Nias: Saat Pagar 20 Meter Roboh dan Bored Pile Jadi Misteri

0

Gnungsitoli,Warta.in — Pagi itu, Rabu 23 September 2026, debu dan lumpur bercampur di lokasi proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias. Di tengah deru truk tanah timbunan, puluhan massa LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) berdiri. Mereka tidak membawa batu. Mereka membawa pertanyaan.

Tiga hari. Dari Rabu hingga Jumat, 25 September 2026, dari jam 10.00 sampai 18.00 WIB, mereka mengepung proyek Rp88 miliar itu.

“Uang negara Bos, harus bermutu,” teriak Mikoz Zebua, Koordinator Lapangan, dengan pengeras suara. “Kalau bagus, tunjukkan buktinya. Jangan diam.”

Diam itu yang membuat mereka curiga.

Dari Pasir Muara Hingga Batu Kapur

Mikoz membuka catatannya. Temuannya bukan satu. Pasir yang datang ke lokasi disebut diambil dari muara sungai. Batu yang dipakai, secara kasat mata menyerupai batu kapur. Semen diaduk tak konsisten. Tanah timbunan, entah dari mana sumbernya.

Sudahkah semua itu di-approval? Sudahkah diuji lab? Tak ada yang menjawab.

Di hari hujan, pengecoran tetap jalan. Bored pile dicor di bawah hujan. Dinding naik saat langit masih basah. Secara teknis, bolehkah? Kalau boleh, mana dokumen metode kerjanya? Lagi-lagi diam.

Pagar Roboh 20 Meter, Kedalaman Bored Pile Misterius

Lalu pagar itu roboh. Sepanjang 20 meter. Ambruk begitu saja. Jika pagar saja roboh, bagaimana dengan bangunan sekolah unggulan yang akan dihuni anak-anak Nias?

Itu yang membuat massa menuntut boring log dibuka. Sedalam apa bored pile itu ditanam? Sesuai desain atau tidak? Jangan jawab dengan asumsi. Tunjukkan log-nya, tunjukkan laporan pengawasannya.

Di lokasi, papan K3 terpampang gagah. Tapi di lapangan, pekerja terlihat tanpa APD lengkap. Siapa yang mengawasi?

Truk Berdebu, BBM Subsidi, dan Oknum di Balik Proyek

Warga di sekitar proyek mengeluh. Saat panas, debu truk tanah menutup warung. Saat hujan, jalan jadi bubur becek. Lalu lintas terganggu.

Isu lebih liar beredar: dugaan BBM subsidi untuk alat berat, hingga dugaan adanya oknum aparat yang membekingi proyek di luar fungsi pengamanan resmi. KCBI tidak menuduh. Mereka minta diperiksa.

“Kami sudah surati, sudah konfirmasi media, tapi PPK, pelaksana, konsultan pengawas memilih diam,” kata Mikoz.

Padahal di proyek lain di Gunungsitoli, PPK datang menjelaskan saat warga bertanya. Mengapa di proyek Rp88 miliar ini begitu tertutup?

Tiga Hari Mengepung, Satu Tuntutan: Buka Dokumen

KCBI hanya minta satu: keterbukaan. Buka kontrak. Buka spesifikasi teknis. Buka material approval. Buka hasil uji lab. Buka laporan bored pile. Buka dokumen K3.

“Kalau semua sesuai, kami akan jadi garda terdepan membela proyek ini. Tapi kalau ada yang tidak sesuai, perbaiki. Ini sekolah unggulan, bukan bangunan coba-coba,” tegas Mikoz.

Hingga Jumat 25 September 2026, kepungan tiga hari itu belum dijawab. Perusahaan pelaksana bungkam. PPK bungkam. Konsultan pengawas bungkam.

Proyek Rp88 miliar itu terus berjalan. Di bawah hujan, di atas tanda tanya.

Hak jawab terbuka untuk semua pihak.

Nasi Putih, Ikan Dori Asam Manis, Tempe Mentega, Saut Vegetable, Semangka Menu MBG SMP Mika Bakti Ciparay

0

Ciparay, Rabu, 23 September 2026. WARTA. IN

Menu MBG SMP Mika Bakti,di pagi itu, Rabu, 23 September 2026, tersaji Nasi Putih, Ikan Dori Asam Manis, Tempe Mentega, Saut Vegetable, Semangka, termasuk kategori menu sehat, Papar Ibu .Muka KS SMP Mika Bakti, Ciparay, Kabupaten Bandung.

Atas nama siswa, siswi SMP Mika Bakti, kamu mengucapkan terima kasih, kepada Pak Prabowo, atas Program MBG, yang sangat dirasakan, terutama dalam pemenuhan Gizi siswa, siswi SMP Mika Bakti, Pungkas Ibu Mika.

Warta. IN Biro Bandung.

Reforma Agraria Didorong Tak Berhenti pada Sertifikasi, Petani Diminta Kuasai Hilirisasi Sawit

0

Warta.in | Jakarta – Serikat Petani Indonesia (SPI) mendorong penguatan kelembagaan reforma agraria agar mampu mengatasi persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang masih terjadi di berbagai daerah.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II yang mengusung tema “Mewujudkan Perkebunan Sawit Rakyat Berkelanjutan Berbasis Reforma Agraria dan Koperasi Pekebun” di Jakarta.

Sekretaris Jenderal Aliansi Petani Indonesia, Muhammad Nuruddin, mengatakan reforma agraria membutuhkan kelembagaan yang kuat untuk mengatasi persoalan lintas sektor, terutama yang berkaitan dengan kawasan kehutanan, perkebunan negara, hingga pertambangan.

Menurut dia, praktik baik sejumlah koperasi petani sawit swadaya menunjukkan bahwa petani sebenarnya mampu meningkatkan tata kelola perkebunan, mulai dari produksi, budidaya, pascapanen, hingga pemasaran.

“Praktik baik dari koperasi-koperasi petani sawit swadaya itu sudah menunjukkan keberhasilan dalam penataan produksi, budidaya, pascapanen, dan pemasaran,” kata Nuruddin.

Ia menambahkan, tata kelola kebun yang semakin baik juga dapat mendukung ketertelusuran dan pemenuhan standar sertifikasi, sehingga produk sawit petani memiliki akses pasar serta peluang memperoleh harga yang lebih baik.

Namun, kata Nuruddin, persoalan petani tidak berhenti pada aspek teknis budidaya. Masih terdapat persoalan struktural berupa ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria, termasuk lahan yang selama ini berada di kawasan kehutanan dan telah dimanfaatkan masyarakat untuk perkebunan sawit.

Karena itu, ia mendorong agar lahan-lahan yang memenuhi kriteria reforma agraria dapat ditata melalui mekanisme yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi petani.

“Persoalan struktural yang masih menyertai kita adalah ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria,” ujarnya.

Nuruddin menilai pelaksanaan reforma agraria selama ini menghadapi persoalan koordinasi antarinstansi. Kondisi tersebut dinilai membuat penyelesaian persoalan lahan yang bersinggungan dengan berbagai sektor menjadi tidak mudah.

Ia pun mendorong agar badan pelaksana reforma agraria memiliki posisi yang kuat dan berada langsung di bawah Presiden.
Menurut dia, keberadaan lembaga yang kuat diperlukan untuk mengatasi ego sektoral antar kementerian dan lembaga, termasuk ketika objek reforma agraria berada di kawasan kehutanan, perkebunan negara maupun wilayah pertambangan.

“Badan pelaksana reforma agraria itu harus dipimpin oleh Presiden supaya bisa mengatasi ego sektoral. Koordinasi, komunikasi, dan konsolidasi sangat sulit dijalankan kalau tidak didukung kelembagaan yang kuat,” katanya.

Nuruddin mengatakan posisi ketua harian lembaga tersebut dapat diisi kementerian teknis yang berkaitan dengan reforma agraria. Namun, keputusan strategis dan koordinasi lintas sektor, menurut dia, perlu berada di bawah kepemimpinan Presiden.

Usulan tersebut sejalan dengan perkembangan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Pada 21 September 2026, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan tingkat I untuk dibawa ke rapat paripurna.

RUU tersebut antara lain memuat penguatan kelembagaan reforma agraria dan mengatur lembaga penyelenggara yang berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.

Selain kelembagaan, Nuruddin menyoroti kebutuhan pembiayaan untuk menjalankan reforma agraria. Ia mengusulkan anggaran sekitar Rp100 triliun yang bersumber dari APBN.

Menurut dia, kebutuhan anggaran tersebut harus disesuaikan dengan luas wilayah dan kompleksitas lokasi prioritas reforma agraria yang tersebar di berbagai daerah.

“Rp100 triliun itu sangat sesuai dengan kondisi lanskap yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, biaya reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan administrasi pelepasan aset. Pemerintah juga membutuhkan anggaran untuk pengukuran lahan, legalisasi aset, redistribusi tanah, hingga penyediaan akses reform bagi masyarakat penerima.

Akses reform tersebut, kata dia, mencakup dukungan teknologi, modal kerja, input produksi, serta berbagai kebutuhan yang memungkinkan petani mengelola tanah secara produktif dan berkelanjutan.

Nuruddin mengusulkan agar anggaran tersebut tidak seluruhnya dikelola pemerintah pusat. Sebagian anggaran dapat didistribusikan melalui mekanisme dekonsentrasi kepada kantor wilayah BPN di tingkat provinsi maupun kantor pertanahan di kabupaten/kota. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat berperan sebagai pelaksana program di lokasi-lokasi prioritas reforma agraria.

“Anggaran itu dialokasikan supaya terlaksana sesuai jangka waktunya. Misalnya, satu tahun untuk pengesahan dan redistribusi lahan, kemudian tahun berikutnya untuk akses reform,” katanya.

Hilirisasi Sawit Harus Libatkan Petani
Selain reforma agraria, konferensi tersebut juga menyoroti pentingnya hilirisasi perkebunan sawit rakyat.

Nuruddin mengatakan transformasi sektor sawit tidak cukup hanya dilakukan melalui redistribusi dan sertifikasi lahan. Penguatan kelembagaan petani melalui koperasi juga harus menjadi bagian dari proses tersebut.

Ia menilai petani perlu memiliki posisi yang lebih kuat dalam rantai pasok sawit, sehingga tidak hanya menjual tandan buah segar kepada perusahaan, tetapi juga memiliki kesempatan mengembangkan produk hilir.

“Petani tidak hanya menghasilkan tandan sawit yang menjadi rantai pasok ke perusahaan sawit, tetapi juga bisa mengelolanya menjadi CPO, minyak sawit, minyak goreng, maupun biodiesel,” ujarnya.

Menurut dia, reforma agraria perlu berjalan beriringan dengan redistribusi dan sertifikasi lahan, penguatan koperasi, serta dukungan teknologi dan modal.

Dengan skema tersebut, petani diharapkan tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi juga memiliki kendali lebih besar terhadap rantai pasok dan pasar.

“Transformasi struktur agraria harus diiringi redistribusi dan sertifikasi, diperkuat kelembagaan organisasi tani dalam bentuk koperasi, serta dukungan paket teknologi yang membuat rantai pasok dan pasar betul-betul dapat dikontrol dan dikuasai para petani,” kata Nuruddin.

Ia menambahkan, reforma agraria pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan pembagian atau legalisasi tanah, tetapi juga bagaimana tanah tersebut mampu menjadi basis peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Dalam konteks itu, penguatan koperasi petani sawit dan hilirisasi dinilai menjadi bagian penting agar manfaat ekonomi dari sektor perkebunan rakyat dapat lebih banyak dirasakan oleh petani.

#Aliansi Petani Indonesia(API)

#Media Partners Aliansi Petani Indonesia(API)

Ng0et Fest Disorot, Dani dan Fathurahman Persoalkan Pertunjukan Dancer di Depan Kantor PCNU Kota Sukabumi

0

KOTA SUKABUMI – Pelaksanaan Ng0et Fest yang digelar di kawasan Santa Sea, Kota Sukabumi, mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Sorotan tersebut muncul lantaran adanya pertunjukan dancer yang dinilai oleh sebagian pihak kurang sesuai dengan norma kesopanan masyarakat, terlebih lokasi kegiatan disebut berada di sekitar Kantor PCNU Kota Sukabumi.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Sukabumi, Kang Dani, menyampaikan keberatannya terhadap konsep maupun pertunjukan yang ditampilkan dalam kegiatan tersebut. Ia menilai penyelenggaraan sebuah acara tidak hanya perlu memperhatikan aspek hukum, tetapi juga norma dan nilai yang hidup di tengah masyarakat.

“Perlu memperhatikan tidak hanya aspek hukum, tapi norma lainnya yang ada di masyarakat,” ujar Kang Dani.

Menurutnya, pihaknya berencana kembali meminta keterangan dari pengelola Santa Sea maupun event organizer (EO) terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyebut pemanggilan sebelumnya belum dapat terlaksana karena pihak Santa Sea dan EO berhalangan hadir dalam agenda yang disebut berlangsung di Polres Sukabumi Kota.

“Jumat kita akan memanggil kembali pihak Santa Sea dan EO-nya, karena kemarin mereka berhalangan memenuhi panggilan Polres,” katanya.

Sementara itu, mantan Ketua FPI Kota Sukabumi, Haji Fathurahman, juga menyampaikan keberatannya. Ia menilai pertunjukan yang dianggap tidak sesuai dengan norma kesopanan semestinya menjadi perhatian, khususnya karena berlangsung di kawasan yang berdekatan dengan Kantor PCNU Kota Sukabumi.

Fathurahman menyerukan agar para ulama dan tokoh masyarakat turut menyikapi persoalan tersebut melalui jalur yang sesuai. Ia juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kegiatan maupun respons pihak penyelenggara.

“Saya merasa para ulama harus bersuara. Di depan markas para ulama tersaji hal yang menurut saya tidak pantas,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah pihak yang disebutnya sebagai eks laskar FPI akan memantau persoalan tersebut. Namun, penyampaian aspirasi maupun keberatan terhadap kegiatan tersebut diharapkan tetap dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Pihak Penyelenggara Diminta Berikan Klarifikasi

Di sisi lain, hingga berita ini disusun, pihak Santa Sea maupun EO penyelenggara Ng0et Fest belum memberikan penjelasan secara langsung mengenai konsep acara, pertunjukan dancer yang dipersoalkan, serta dasar pertimbangan pemilihan lokasi kegiatan.

Klarifikasi dari pihak penyelenggara penting untuk mengetahui konteks keseluruhan acara, termasuk apakah seluruh rangkaian pertunjukan telah memenuhi ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.

Persoalan ini pun masih berada pada ranah perbedaan pandangan antara pihak yang menilai pertunjukan tersebut tidak sesuai dengan norma masyarakat dan pihak penyelenggara yang nantinya berhak memberikan penjelasan mengenai konsep serta pelaksanaan kegiatan.

Masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan sepihak dan menyerahkan setiap persoalan yang berkaitan dengan ketertiban, perizinan, maupun dugaan pelanggaran aturan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Polda NTB Tingkatkan Profesionalisme Penyidik melalui Sertifikasi Uji Kompetensi

0

Polda NTB Tingkatkan Profesionalisme Penyidik melalui Sertifikasi Uji Kompetensi

Warta.in
Mataram, NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendorong peningkatan profesionalisme dan kapasitas personel, khususnya yang bertugas sebagai penyidik dan penyidik pembantu. Upaya tersebut diwujudkan melalui pembukaan Sertifikasi Uji Kompetensi Penyidik/Penyidik Pembantu oleh LSP Lemdiklat Polri di Ballroom Hotel Lombok Raya, Mataram, Rabu (23/09/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah Pejabat Utama Polda NTB dan diikuti para penyidik maupun penyidik pembantu dari berbagai satuan kerja.

Peserta sertifikasi berasal dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditres PPA/PPO, Ditres Polairud, serta penyidik dan penyidik pembantu dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres/Polresta jajaran Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., mengatakan sertifikasi uji kompetensi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemampuan dan kapasitas personel yang mengemban tugas penyidikan.

Menurutnya, peningkatan kompetensi menjadi hal penting untuk mendukung pelaksanaan tugas penyidik maupun penyidik pembantu agar semakin profesional dalam menjalankan tanggung jawabnya.

“ Kegiatan sertifikasi uji kompetensi ini dilaksanakan Lemdiklat Polri yang merupakan program pendidikan dan latihan yang dilakukan Mabes Polri untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan personel Polri, khususnya yang mengemban tugas penyidik/penyidik pembantu,” ujar Kholid.

Ia menjelaskan, melalui sertifikasi tersebut, para peserta diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan, serta kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

Dengan peningkatan kapasitas tersebut, diharapkan penyidik dan penyidik pembantu di lingkungan Polda NTB beserta seluruh jajaran mampu melaksanakan tugas secara semakin profesional, sesuai kompetensi yang dimiliki.

“Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan para penyidik/penyidik pembantu Polda NTB dan jajaran sehingga dalam pelaksanaan tugas ke depannya dapat lebih sempurna,” pungkasnya.(sr/hpntb)

Kapengda Surabaya YHT Ikuti Launching Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI)

0

Kapengda Surabaya YHT Ikuti Launching Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI)

Surabaya,(23/09/26)
Ketua Pengurus Daerah (Kapengda) Surabaya Yayasan Hang Tuah Ny. Sandya Ali Triswanto Rabu,(23/09/26) mengikuti Launching Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) secara zoom di Ruang Pelayanan SMK KAL-1 Surabaya.

Kehadiran pucuk pimpinan Yayasan Hang Tuah Daerah Surabaya Ny.Sandya Ali Triswanto tersebut di dampingi oleh Asisten Teritorial (Aster) Komandan Kodaeral V Kolonel Mar Muharam Ahmad Fauzi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CIQaR., CRMP.

Kasatdik SMK KAL-1 Munawar, S.Pd., M.Pd menyambut kehadiran rombongan yang akan mengikuti zoom, menyiapkan seluruh sarana prasarana zoom di Ruang Pelayanan, sementara 50 murid SMK KAL-1 mengikuti jalannya zoom yang terpusat dari SMKN 26, Pulogadung, Jakarta Timur.

Kepala Badan Cadangan Nasional (Kabacadnas) Kemhan Letjen TNI Gabriel Lema dalam sambutannya menyampaikan, KKRI merupakan program prioritas nasional yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.

“Menjadi anggota Korps Kadet ini bukan harus menjadi seorang prajurit” tegasnya.

Letjen TNI Gabriel Lema mengatakan bahwa KKRI merupakan wadah pembentukan karakter, kedisiplinan, kepemimpinan, dan tanggung jawab sebagai warga negara.

Sementara itu Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M.,PhD memastikan KKRI tidak berkaitan dengan militerisme di sekolah. Menurutnya, kegiatan tersebut lebih menekankan pada pembinaan kesadaran bela negara.

Ditambahkan oleh Wamendikdasmen Atip Latipulhayat memastikan bahwa KKRI merupakan ekstrakurikuler pilihan bagi murid tingkat SMA. Dia menyebut hanya Pramuka yang menjadi ekstrakurikuler wajib.

“Peluncuran KKRI, merupakan ekstrakurikuler ya di tingkat SMA dan bersifat pilihan,jadi ekstrakurikuler yang wajib itu hanya Pramuka, jadi untuk KKRI ini sifatnya pilihan”pungkasnya.

Nampak hadir Pabanren Ster Kodaeral V Letkolaut (KH) Totok Prasetijo, Pengurus Daerah Surabaya YHT : Sekretaris Niken Dyah Puspitorini , S.Pd,   Bendahara Ninik Indra Sunaring Venyanti,  Kabidlemdik  Dra. Ramayanti, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Mudianto, S.Pd., M.M, Kasatdik SMK KAL-2 Sri Retno Pujiwahyuni, S.Pd., M.M, Kasatdik SMA HT 1 Erni Dwiyanti, M.Pd dan seluruh Waka SMK KAL-1 (yht/dar).

DUGAAN TRANSAKSI PROYEK, NAMA LURAH SRIWIDARI DISEBUT PENGUSAHA

0

 

KOTA SUKABUMI– Dugaan adanya transaksi terkait proyek yang menyeret nama Lurah Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, mencuat setelah seorang pengusaha mengaku memiliki bukti transfer dan data yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut.

Pengusaha tersebut mengaku mengalami kerugian setelah adanya komunikasi terkait pekerjaan/proyek. Ia kemudian meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang, khususnya Inspektorat Kota Sukabumi.

“Saya merasa dirugikan dengan birokrasi yang rumit. Saya meminta Inspektorat memeriksa persoalan ini,” ujar pengusaha tersebut.

Menurut pengusaha itu, dirinya memiliki bukti transfer yang dapat menjadi bahan untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Namun, mengenai tujuan dan konteks transfer tersebut, masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan adanya jual beli proyek, Lurah Sriwidari, Hedi, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli proyek maupun janji untuk memberikan pekerjaan kepada pengusaha sebagaimana yang dituduhkan.

Hedi menjelaskan bahwa dana yang diterimanya dari pengusaha tersebut merupakan **dana pinjaman/talangan**, bukan pembayaran untuk mendapatkan proyek.

“Dana tersebut pinjaman,” demikian penjelasan Hedi saat dikonfirmasi.

Dengan adanya perbedaan keterangan antara pengusaha dan pihak kelurahan, substansi transaksi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Persoalan ini juga menjadi perhatian karena menyangkut aparatur pemerintahan serta dugaan adanya praktik yang berkaitan dengan proyek dan pungutan. Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk memastikan persoalan tersebut terang, Inspektorat Kota Sukabumi diharapkan dapat melakukan klarifikasi apabila terdapat laporan resmi dan bukti yang memenuhi ketentuan. Demikian pula pihak terkait lainnya dapat memberikan penjelasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun ketentuan lainnya.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari masing-masing pihak masih memiliki versi yang berbeda. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

(Alfi Yonimar)