Beranda blog Halaman 15

Wakapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi di Wilayah Lombok Tengah

0

Wakapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi di Wilayah Lombok Tengah

Warta.in
Lombok Tengah, NTB – Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho SIK., memimpin Pelaksanaan kegiatan Patroli Rinjani Presisi di wilayah hukum Polresta Lombok Tengah, Sabtu malam (08/08/2026).

Patroli Rinjani Presisi dilaksanakan sebagai langkah nyata Polda NTB dalam memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui patroli yang terukur, masif, dan berkelanjutan.

Kegiatan melibatkan 896 personel dan 243 kendaraan roda empat, yang ditempatkan pada 236 titik strong point rawan gangguan kamtibmas. Sasaran utamanya meliputi tindak pidana 3C (curat, curas, curanmor), kecelakaan lalu lintas, kemacetan, balap liar, serta gangguan kamtibmas lainnya.

Khusus wilayah Polresta Lombok Tengah, dikerahkan 225 personel dengan 30 kendaraan yang ditempatkan pada 19 titik strong point untuk memastikan kehadiran polisi di pusat-pusat aktivitas masyarakat.

Dalam arahannya saat memimpin apel kesiapan sebelum patroli dimulai, Wakapolda menegaskan bahwa Patroli ini memiliki empat tujuan utama yaitu menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas; mencegah tindak pidana serta gangguan kamtibmas; menghadirkan polisi yang dekat dan bermanfaat bagi masyarakat; serta melakukan deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi kerawanan dan konflik sosial.

“Patroli Rinjani Presisi ini bertujuan untuk mewujudkan Harkamtibmas sehingga masyarakat merasakan keamanan dan kenyamanan baik saat beraktivitas maupun saat beristirahat, “ucapnya.

Patroli menyasar berbagai lokasi strategis dan rawan, seperti pusat keramaian, pasar, terminal, sekolah, jalan protokol, kawasan perbatasan, dan tempat hiburan, dengan pola patroli roda empat, patroli terpadu lintas fungsi, serta patroli berdasarkan pemetaan kerawanan.

“Kehadiran polisi di lapangan diharapkan dapat menekan kriminalitas, mencegah gangguan keamanan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, “tegas Wakapolda.

Masyarakat NTB juga dihimbau aktif menjaga keamanan dan segera melaporkan hal mencurigakan, paket tidak dikenal, keributan, tindak kriminalitas, atau potensi gangguan keamanan kepada polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110.

Kepada personel, Wakapolda menekankan agar tugas dilaksanakan dengan penuh semangat, mengutamakan keselamatan dan kesehatan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Patroli Rinjani Presisi merupakan upaya Polda NTB untuk memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat, mencegah kriminalitas dan gangguan kamtibmas sejak dini, sekaligus membangun kolaborasi dengan masyarakat dalam menciptakan situasi NTB yang aman dan kondusif, “tutupnya.(sr/hpntb)

Jangan Biarkan Risiko Mengendalikan Pemerintah !

0

Jangan Biarkan Risiko Mengendalikan Pemerintah !

Warta.in
Sembalun Lotim,NTB – Pemprov NTB mendorong manajemen risiko menjadi bagian dari cara birokrasi mengambil keputusan.

Sebuah kapal tidak dibuat untuk menghindari laut. Ia dibuat untuk berlayar, menghadapi ombak dan bersiap ketika badai datang. Karena itu, keselamatan perjalanan tidak hanya ditentukan oleh tenangnya laut, tetapi oleh seberapa kuat kapal dibangun, seberapa baik navigasinya bekerja, dan seberapa cakap para pelaut membaca keadaan.

Begitu pula pemerintahan. Tidak semua persoalan dapat diprediksi, apalagi dihindari. Tetapi pemerintah dapat memperkuat sistem, membaca kemungkinan sejak awal, dan menyiapkan langkah ketika risiko benar-benar datang.

Gagasan itu menjadi pesan utama Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal dalam Workshop Manajemen Risiko Pemerintah Provinsi NTB di Sembalun, Lombok Timur, Sabtu (8/8). Kegiatan yang digagas Inspektorat Provinsi NTB tersebut diikuti para Asisten, kepala perangkat daerah, kepala biro, direktur dan wakil direktur rumah sakit, serta sekretaris dinas dan badan. Hadir Wakil Gubernur NTB, Sekretaris Daerah NTB, Kepala Perwakilan BPKP RI Provinsi NTB, serta narasumber dari BPKP RI dan Kementerian Dalam Negeri.

Yang dibicarakan bukan sekadar bagaimana menghindari kesalahan. Lebih mendasar dari itu: bagaimana pemerintah mengambil keputusan ketika setiap keputusan selalu mengandung risiko.

Gubernur meminta setiap program dan kebijakan dihitung risikonya sejak awal. Risiko, katanya, tidak hanya berkaitan dengan hukum. Ada risiko politik, sosial, lingkungan, keuangan dan berbagai kemungkinan lain yang dapat memengaruhi keberhasilan sebuah program.

Karena itu, mengambil risiko tidak sama dengan mengabaikannya. Pemimpin tetap harus berani mengambil keputusan, tetapi dengan calculated risk, risiko yang telah diperhitungkan dan disiapkan langkah mitigasinya.

Apakah kita mengelola risiko yang tepat?

Pertanyaan ini penting karena perangkat manajemen risiko sebenarnya sudah tersedia. Pemprov NTB memiliki pedoman pengelolaan risiko melalui regulasi daerah.

Persoalannya kemudian bukan lagi ada atau tidak ada aturan, tetapi apakah aturan itu benar-benar mengubah cara kerja birokrasi.

Materi BPKP dalam workshop menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah. Penerapan manajemen risiko di NTB belum sepenuhnya menjadi proses yang utuh. Pengelolaan masih cenderung berfokus pada daftar risiko dan Rencana Tindak Pengendalian, sementara pelaksanaan dan pemantauan efektivitasnya belum konsisten. Identifikasi risiko juga belum sepenuhnya menangkap risiko kritis yang berkaitan dengan tujuan strategis.

BPKP bahkan mengingatkan risiko risk register hanya menjadi dokumen jika dibuat menjelang evaluasi, tidak digunakan dalam rapat pimpinan, tidak menjadi dasar penganggaran dan tidak dimonitor.

Maka pertanyaannya sederhana: apakahi pemerintah benar-benar mengelola risiko, atau hanya mengelola dokumen tentang risiko?

Perbedaannya sangat besar.
Risiko bisa muncul sebelum program berjalan

Bagi para pejabat pemilik risiko, pertanyaan berikutnya harus lebih tajam: apa yang sebenarnya bisa membuat program gagal?

Jawabannya tidak selalu berada pada tahap pelaksanaan.
Risiko bisa muncul sejak program dirancang, dari tujuan yang kurang tepat, indikator yang tidak menggambarkan hasil yang hendak dicapai, lemahnya koordinasi, keterbatasan kapasitas pelaksana, hingga penganggaran yang tidak cukup menopang target.

Karena itu, pemilik risiko harus melihat program sejak hulu. Sebelum kegiatan dimulai, harus sudah jelas apa risikonya, apa penyebabnya, seberapa besar dampaknya, siapa yang bertanggung jawab dan apa langkah mitigasinya.

Apalagi program prioritas pemerintah sering melibatkan lebih dari satu perangkat daerah. Satu OPD mungkin hanya menguasai sebagian proses, sementara keberhasilan akhirnya ditentukan oleh rangkaian kerja beberapa perangkat daerah.

BPKP menempatkan manajemen risiko daerah sebagai bagian dari upaya menghubungkan program dan indikator perangkat daerah dengan sasaran pembangunan.

Artinya, pemilik risiko tidak cukup melihat bagian tugasnya sendiri. Ia harus memahami bagaimana bagian itu memengaruhi tujuan yang lebih besar.

Jangan sampai manajemen risiko menjadi budaya takut

Di sinilah pesan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menjadi penting.

Menurutnya, kepala perangkat daerah tidak hanya bertanggung jawab terhadap capaian kinerja, tetapi juga harus mampu memberikan rasa aman kepada jajaran yang dipimpinnya. Aparatur perlu bekerja sungguh-sungguh tanpa dihantui ketakutan berlebihan, khususnya dalam tata kelola keuangan.

Pesan tersebut melengkapi gagasan Gubernur. Manajemen risiko bukan alasan untuk berhenti mengambil keputusan.

Birokrasi tetap harus bergerak. Tetapi bergerak dengan perhitungan.

Terlalu takut mengambil risiko membuat organisasi kehilangan keberanian untuk berinovasi. Sebaliknya, mengambil risiko tanpa perhitungan dapat membuat organisasi menghadapi persoalan yang sebenarnya bisa dicegah.

Yang dibutuhkan adalah keberanian yang terukur.

Dari risk register menuju budaya risiko, karena itu, pekerjaan berikutnya bukan sekadar membuat daftar risiko yang lebih lengkap. Risiko harus masuk ke ruang tempat keputusan dibuat.

Ia harus dibicarakan dalam rapat pimpinan, dipertimbangkan dalam perencanaan dan penganggaran, dipantau ketika program berjalan, lalu diperbarui ketika situasi berubah.

BPKP menempatkan manajemen risiko sebagai proses yang terus berjalan, mulai dari identifikasi, penilaian dan pengendalian hingga pemantauan.

Ini berarti perubahan yang diharapkan bukan sekadar administratif. Birokrasi perlu bergeser dari reaktif menjadi antisipatif.

Seorang pelaut tidak dapat memerintahkan laut agar berhenti bergelombang. Ia juga tidak dapat mencegah badai datang. Yang bisa dilakukan adalah memastikan kapalnya kuat, navigasinya akurat dan awaknya siap.

Begitu pula pemerintah.

Program yang berhasil bukanlah program yang bebas risiko. Program yang berhasil adalah program yang risikonya dikenali, diprioritaskan dan dikelola sejak awal.

Sebab ukuran manajemen risiko bukan seberapa banyak risiko yang tertulis dalam dokumen, tetapi seberapa siap pemerintah ketika risiko itu benar-benar datang, pungkas Gubernur Miq Iqbal.(sr/dkisntb)

Rotua Wendeilyna Simarmata, Surat BPN Samosir Menegaskan Dokumen Kolonial Bukan Bukti Hak Tanah Lumban Silo

0

Lumban Silo, warta.in – Surat resmi bernomor HP.02.03/365-12.17/V/2026 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir pada 22 Mei 2026 kini menjadi rujukan hukum paling kuat untuk meluruskan berbagai klaim yang muncul dalam sengketa lahan di wilayah Lumban Silo, Tano Ponggol, Kecamatan Pangururan. Surat tanggapan ini dikeluarkan menyusul permohonan kejelasan yang diajukan salah satu pihak pada 15 April 2026, terkait apakah dokumen zaman kolonial masih bisa dijadikan satu-satunya dasar bukti kepemilikan tanah yang sah menurut hukum negara Indonesia saat ini.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir, Movian Edrial Riza, S.SiT, ditegaskan dua hal mendasar yang sering menjadi perselisihan di tengah masyarakat, khususnya dalam kasus sengketa Lumban Silo:

Pertama: Kewenangan Memverifikasi Dokumen Kolonial

Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir secara tegas menyatakan bahwa instansi ini tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa keabsahan isi Surat Keterangan Kampung yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bukti kepemilikan yang berlaku mutlak saat ini. Hal ini mengandung makna bahwa dokumen yang dikeluarkan lebih dari satu abad lalu, tidak otomatis diakui negara sebagai bukti hak milik yang sah tanpa melalui proses verifikasi dan pendaftaran ulang sesuai peraturan yang berlaku sekarang.

Kedua: Ketentuan Hukum yang Mengikat Semua Pihak

Surat ini merujuk secara tegas pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, khususnya pada Pasal 96:

– Ayat (1): Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan ini berlaku. Jika batas waktu tersebut terlewati, maka kekuatan hukum bukti tersebut gugur demi hukum.

​- Ayat (2): Apabila jangka waktu pendaftaran tersebut sudah lewat, maka alat bukti tanah bekas milik adat itu tidak lagi berlaku dan tidak dapat dijadikan alat pembuktian hak atas tanah, dan hanya berfungsi sebagai petunjuk pendukung dalam proses pendaftaran tanah yang baru dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, ini berarti siapa pun yang mengandalkan dokumen lama tanpa pernah mendaftarkannya kembali sesuai aturan negara, tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengajukan klaim hak kepemilikan.

  ⚖️ Kaitan Langsung dengan Sengketa Lumban Silo

Ketentuan yang disampaikan BPN Samosir ini semakin menguatkan fakta yang terungkap secara terbuka dalam pertemuan keluarga besar Sihotang Sorganimusu pada 21 Februari 2026, di mana catatan tertulis leluhur dibacakan dan dipublikasikan secara luas:

  1. Klaim Tanpa Bukti yang Sah Tidak Berdiri Tegak

Narasi yang menyatakan seseorang sebagai pemilik sah atau ahli waris tunggal hanya dengan merujuk pada dokumen zaman dulu, tanpa didukung silsilah yang utuh, saksi adat yang sah, serta dokumen yang sudah disahkan negara, tidak memiliki kekuatan hukum. Seperti ditegaskan dalam pertemuan tersebut: keluarga Sihotang Sorgaimusu menghadiri dua kali pernikahan Boru Sihotang Sorganimusu, yang pertama menikah dengan Daram, yang kedua menikah dengan Tongam di wilayah Tano Ponggol. Salah satu keturunan Daram adalah Jonny Sitanggang yang kini menetap di Tebing Tinggi, sedang keturunan Tongam yaitu Darwin Sitanggang menetap di Kabanjahe, Sudung Sitanggang menetap di Bontang Kalimantan Timur, Syamsuddin Sitanggang menetap di Bontang Kalimantan Timur, namun hal itu tidak secara otomatis menjadikannya sebagai ahli waris Sipukka Lumban Silo, jika tak memiliki dokumen kepemilikan tanah yang diakui negara, apalagi menggugurkan hak ahli waris dari garis keturunan yang lebih lama berada di Lumban Silo. Adanya rumah Batak yang ditempati keturunan Tongam, diakui sebagai peninggalan Tongam tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan lahan. Dari penelusuran Sudung Sitanggang pun tentang sejarah Lumban Silo, belum ada saksi saksi dari pihak marga Sitanggang baik Sitanggang Silo, Sitanggang Upar, Sitanggang Lipan, Sitanggang Bau yang mengenal Tongam, umumnya hanya pernah mendengar nama Sindak yang diakui anaknya Tongam, terlebih lagi nama Daram dan anaknya Filipus yang merupakan leluhur Jonny Sitanggang nyaris tak ada yang mengenalnya

​Klaim Sepihak Bertentangan dengan Aturan Negara

Upaya sebagian pihak yang mengandalkan dokumen zaman kolonial untuk meminta hak ganti rugi lahan, ternyata tidak sejalan dengan aturan yang ditegaskan BPN. Tanpa proses pendaftaran ulang sesuai Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021, dokumen tersebut tidak bisa dijadikan bukti utama di pengadilan maupun di instansi pemerintah. Hal ini menjawab keraguan banyak pihak yang bertanya: mengapa klaim yang didasari surat lama tidak langsung diterima? Karena hukum negara sudah menetapkan batasan dan syarat yang harus dipenuhi.

​Prinsip Adat Sejalan dengan Hukum Negara

Dalam budaya Batak pun, prinsip “tanpa bukti dan saksi berarti belum tentu benar” berlaku. Sama halnya dengan hukum negara yang menuntut bukti tertulis yang sah dan terdaftar. Surat BPN ini menegaskan bahwa adat dan hukum negara tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi: hak kepemilikan harus didukung bukti adat yang jelas, sekaligus dibuktikan dengan dokumen yang diakui negara.

 📢 Pesan Penting untuk Masyarakat Samosir

Kasus Lumban Silo bukanlah kasus tunggal. Masih banyak perselisihan tanah di Samosir yang berakar pada kesalahpahaman tentang kekuatan hukum dokumen lama. Surat resmi ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat:

“Rezeki, hak milik, dan kedudukan itu ibarat hujan emas. Kita tidak bisa menuntut hujan itu turun sesuai wadah yang kita punya dulu, tapi kitalah yang harus memperbaiki dan menyesuaikan wadah sesuai aturan yang berlaku sekarang. Jangan menunggu sengketa terjadi baru melengkapi dokumen, tapi lengkapi dokumen sejak dini agar hakmu terlindungi.”

Dokumen ini sudah ditandatangani secara elektronik sesuai ketentuan Undang-Undang ITE, dan keasliannya dapat diverifikasi kapan saja melalui kode QR yang tertera pada surat dengan menggunakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku.

Dengan adanya surat resmi ini, diharapkan para pihak yang bersengketa di Lumban Silo dapat menempuh jalan penyelesaian yang benar, baik melalui jalur musyawarah adat maupun jalur hukum yang sah, dengan tidak lagi mengandalkan dokumen yang sudah gugur kekuatan hukumnya.

 Penulis: Tim Liputan | Sumber: Surat Resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir No. HP.02.03/365-12.17/V/2026, Catatan Leluhur Keluarga Sihotang Sorganimusu

*Mafia Busuk Institusi Hukum di Pinrang Bersekongkol Kriminalisasi Andi Edi Sandy*

0

“Mafia Busuk Institusi Hukum di Pinrang Bersekongkol Kriminalisasi Andi Edi Sandy.

Pinrang – Sebuah ironi hukum yang menyayat rasa keadilan menambah hitam-legam wajah penegakan hukum Indonesia. Di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tiga pilar penegak hukum, yakni Polres Pinrang, Kejari Pinrang, dan Pengadilan Negeri Pinrang, diduga kuat terjerat dalam konspirasi jahat (malicious conspiracy). Tiga lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan ini justru bersimbiosis mutualisma melanggengkan kriminalisasi terhadap warga masyarakat, Andi Edi Sandy, demi melindungi oknum polisi bejat bernama Anita Taherong.

Kriminalisasi ini berakar dari perampasan aset properti milik korban berupa sebuah rumah yang digunakan sebagai pusat aktivitasnya. Tak cukup merampas fisik aset, instrumen hukum diputarbalikkan secara brutal: korban yang kehilangan harta benda justru diposisikan sebagai pesakitan, diseret ke meja hijau, hingga kini dikejar-kejar skenario eksekusi paksa yang sarat kejanggalan administrasi dan manipulasi hukum.

Berita awal kasus ini dapat disimak di sini: *Korban Diseret di Jalanan oleh Geng Kompol Anita Taherong, Videonya Viral, Korban jadi Tersangka UU ITE: Wilson Lalengke Pertanyakan Isi Kepala Oknum Polisi Sulsel* (https://pewarta-indonesia.com/2025/12/korban-diseret-di-jalanan-oleh-geng-kompol-anita-taherong-videonya-viral-korban-jadi-tersangka-uu-ite-wilson-lalengke-pertanyakan-isi-kepala-oknum-polisi-sulsel/) dan di sini: *Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot* (https://pewarta-indonesia.com/2024/10/wercok-anita-diduga-intervensi-penanganan-kasusnya-alumni-lemhannas-desak-kapolres-pinrang-dicopot/)

*Manipulasi Prosedur Kasasi dan Skenario Eksekusi Paksa*

Perlakuan ugal-ugalan aparat penegak hukum di Pinrang terkuak melalui rangkaian fakta prosedural yang penuh rekayasa. Dalam kasus ini, terindikasi kuat adanya penyembunyian putusan dan tuduhan cacat formal.

PN Pinrang secara sepihak menerbitkan surat penetapan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeksekusi korban dengan dalih permohonan kasasi “tidak diterima oleh Mahkamah Agung (MA) karena melewati batas waktu (cacat formal)”. Padahal, pihak PN Pinrang tidak pernah menyampaikan petikan maupun salinan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) secara patut kepada korban.

Korban penyerangan brutal oleh geng polisi Anita Taherong itu diberikan surat panggilan untuk dieksekusi paksa saat sakit dengan mengabaikan permohonan proses hukum lanjutan (kasasi) yang akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung baru-baru ini. Surat panggilan eksekusi pertama dilayangkan pada 15 Juni 2026 saat korban sedang terbaring rawat inap di RS Ainun Habibi, Parepare.

Ketika korban mengajukan bantahan dan memproses kasasi, PN Pinrang sempat menyatakan akan mempelajari berkas tersebut. Aneh bin ajaib, pada 20 Juli 2026, PN Pinrang justru menerbitkan surat yang isinya mengancam akan meminta Panitera MA untuk menolak kasasi korban.

Penanganan kasus ini semakin bobrok dengan adanya fakta pembohongan publik oleh PN Pinrang. Saat korban mengonfirmasi langsung ke Mahkamah Agung RI di Jakarta pada 27 Juli 2026, pihak MA menegaskan bahwa berkas perkara Nomor 189 Pid belum pernah dikirimkan sama sekali oleh PN Pinrang. Atas saran dari Mahkamah Agung, korban kemudian menyerahkan langsung memori kasasi ke Panitera MA dan mengantongi Tanda Terima Resmi tertanggal 28 Juli 2026.

Walaupun demikian, PN Pinrang dan Kejari Pinrang masih ngotot ingin melakukan eksekusi meski Tanda Terima MA sudah disampaikan kepada kedua lembaga ini. Kendati bukti Tanda Terima Kasasi dari MA telah diperlihatkan langsung ke Panitera PN Pinrang dan Kejari Pinrang pada 6 Agustus 2026, Kejaksaan tetap bersikukuh menerbitkan surat panggilan untuk dieksekusi paksa pada hari Senin, 10 Agustus 2026 mendatang. Surat panggilan tersebut dititipkan secara tidak profesional melalui tetangga korban tanpa amplop menjelang malam hari pada 5 Agustus 2026 lalu..

*Wilson Lalengke: Ini Kejahatan Terorganisir Aparat!*

Menanggapi kezaliman terstruktur yang dialami Andi Edi Sandy, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melontarkan kecaman amat keras terhadap komplotan penegak hukum di Pinrang. Menurut aktivis HAM internasional itu, tindakan Polres, Kejari, dan Pengadilan Negeri Pinrang adalah cermin busuk penegakan hukum di Indonesia.

“Ini bukan lagi khilaf prosedur, melainkan konspirasi jahat dan persekongkolan terorganisir untuk melindungi oknum polisi corrupt Anita Taherong serta merampas hak milik warga secara sewenang-wenang,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa PPWI siap menggerakkan seluruh jaringan media warga dan berkolaborasi dengan elemen masyarakat sipil, termasuk Laskar Merah Putih (LMP) Pinrang, untuk membongkar dan mengawal kejahatan sistematis ini hingga ke tingkat pusat. Tidak hanya itu, ia juga melayangkan desakan tajam kepada seluruh lembaga pengawas institusi hukum negara, baik eksternal dan internal masing-masing lembaga tersebut.

Wilson Lalengke meminta kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Propam Mabes Polri untuk segera memeriksa dan memproses pidana/etik oknum Anita Taherong serta jajaran penyidik Polres Pinrang. Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Jamwas Kejaksaan Agung RI semestinya proaktif untuk mencopot dan menindak para jaksa di Kejari Pinrang yang memaksakan eksekusi tanpa dasar hukum sah.

Selain itu, Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) diminta untuk turun langsung mengaudit serta menindak tegas Panitera dan Hakim PN Pinrang yang menahan berkas kasasi serta memanipulasi informasi perkara. Strategi licik yang diterapkan oknum PN Pinrang dalam mengkiminalisasi warga yang notabene pembayar isi perut mereka melalui penahanan permohonan kasasi Andi Edi Sandy adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

*Perspektif Filosofis dan Pengkhianatan terhadap Pancasila*

Secara filosofis, hukum diciptakan sebagai instrumen keadilan (justitia), bukan sebagai pedang untuk menindas rakyat kecil demi melindungi oknum berkuasa. Filosof Jerman, Gustav Radbruch, dalam ajaran trias tujuan hukum menegaskan bahwa apabila kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmässigkeit) justru memperkosa keadilan (gerechtigkeit), maka hukum tersebut telah kehilangan hakikat dasarnya dan berubah menjadi bentuk kejahatan berlegalitas.

Tindakan persekongkolan tiga lembaga hukum di Pinrang mencederai seluruh fondasi moral Pancasila. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menegaskan bahwa penyanderaan hak, perampasan rumah, dan intimidasi eksekusi saat warga sakit adalah perlakuan barbar yang merendahkan martabat kemanusiaan.

Sila Ketiga (Persatuan Indonesia) juga telah dihianati oleh para oknum penegak hukum yang menangani kasus ini. Bagaimana tidak? Perilaku aparat yang korup merusak kepercayaan rakyat terhadap negara, memicu disintegrasi moral dan keretakan sosial.

Lagi, sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)telah dikencingi oleh para oknum yang bercokol di Polres Pinrang, Kejari Pinrang dan PN Pinrang. Hukum dimanipulasi menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Aset warga dicuri, sementara oknum aparat yang melanggar hukum dilindungi oleh institusi.

Negara tidak boleh kalah oleh komplotan mafia hukum berkedok seragam dan jubah peradilan. Perjuangan Andi Edi Sandy adalah ujian nyata bagi eksistensi keadilan di Sulawesi Selatan. Media dan masyarakat sipil akan terus menyuarakan kebenaran ini hingga para pelaku rekayasa hukum di Pinrang diseret ke hadapan pertanggungjawaban yang seadil-adilnya. (TIM/Red)

DPD PKN Kota Medan Meminta Walikota Medan untuk Mencopot Kadis Perkimcikataru

0

Warta.in Medan – Ahmad muslim Sembiring yang akrab disapa Josef selaku Ketua DPD II PKN Kota Medan meminta Walikota Medan Rico Waas untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kadis Perkimcikataru John Lase.

Hal itu disampaikan Josef pada Jum’at (7/8/26), menanggapi pernyataan Plh Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi tentang rendahnya serapan anggaran dinas perkimcikataru dibawah kepemimpinan Kepala Dinas John lase.

Josef juga menambahkan bukan hanya serapan anggaran saja yang rendah, namun patut diduga pengurusan PBG di Kota Medan amburadul. Kita harus mengingatkan Walikota bahwa oknum seperti Kadis Perkimcikataru John lase sepertinya tidak layak mengemban amanah menjadi seorang kadis.

Untuk itu kami meminta pada Walikota untuk segera mengevaluasi dan mencopot John Lase dari kursi Kadis Perkimcikataru, karena takutnya apa yang diinginkan Walikota tidak sanggup di jalankan oleh John Lase yang berujung dirugikannya masyarakat dalam hal pembangunan Kota Medan, serta dalam pengurusan PBG yang patut diduga amburadul.

Di akhir pertemuan Sekretaris DPD II PKN Kota Medan Togar Ibrahim Hasibuan ST MT menambahkan bahwa PKN Kota Medan akan terus mendukung dan mengawal program – program Walikota Medan Rico Waas dalam memimpin Kota Medan menuju Kota yang maju dan sejahtera sesuai slogan Medan Untuk Semua, tutupnya. (RN)

Satu Bulan Beroperasi, PALI Night Culinary Sukses Jadi Magnet Baru Ekonomi Malam Bumi Serepat Serasan.

0

Warta.in//PALI, PENDOPO, 8 Agustus 2026 – Memasuki pekan ketiga pasca-meriahnya peresmian, denyut nadi perekonomian malam di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kian berirama kuat. Kawasan PALI Night Culinary yang berlokasi di Sanggar Pramuka Gelora November, Pendopo, kini resmi bertransformasi menjadi oase kehidupan sosial sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat setempat.

Pantauan langsung di lokasi pada Sabtu malam (8/8/2026) menunjukkan antusiasme luar biasa dari warga Bumi Serepat Serasan. Ratusan pengunjung dari berbagai sudut Kota Pendopo tampak memadati area, mengubah sudut kota yang biasanya sunyi menjadi titik temu yang dinamis dan penuh kehangatan. Kehadiran keluarga, kaum milenial, hingga komunitas lokal membuktikan tingginya kerinduan masyarakat akan ruang publik malam hari yang representatif.

Inisiasi strategis yang diresmikan oleh Bupati PALI, Asgianto, ini bukan sekadar bertahan, melainkan terus menggeliat naik. Kunci keberhasilan pusat kuliner malam ini bertumpu pada konsistensi sekitar 60 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal. Ragam gerai yang menyajikan variasi jajanan kekinian hingga kuliner khas daerah berhasil menjadi magnet utama yang menjaga loyalitas pengunjung.

Keberhasilan ini sekaligus merealisasikan ulasan mendalam media yang sebelumnya memproyeksikan PALI Night Culinary sebagai gebrakan nyata pemerintah daerah. Program pro-rakyat ini terbukti mampu mengonsolidasi potensi ekonomi kreatif arus bawah menjadi satu ekosistem yang terorganisir, bersih, aman, dan berdaya tarik tinggi.

Lebih dari sekadar tempat berburu takjil dan makanan, kawasan ini telah menjadi katalisator roda ekonomi lokal yang berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga para pedagang. Kondisi yang tetap ramai, tertib, dan stabil hingga minggu ketiga ini menegaskan bahwa PALI Night Culinary bukanlah seremoni sesaat, melainkan komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan visi “PALI Membangun” yang mandiri dan berdaya saing global.

 

(Muhamad Randi)

Ekspedisi merah putih presisi,polda riau tembus pulau rangsang,hadirkan negara di teras NKRI

0

MERANTI – Perjalanan menuju wilayah pesisir Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, bukan sekadar perjalanan melintasi laut. Di balik akses yang terbatas, terdapat masyarakat yang setiap hari berhadapan dengan persoalan abrasi, keterbatasan fasilitas hingga tantangan ekonomi nelayan.

Kondisi itu menjadi salah satu sasaran Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau yang menyambangi Kecamatan Rangsang Pesisir, Sabtu (8/8/2026). Tim datang membawa sejumlah program sekaligus, mulai dari bantuan untuk masyarakat, pelayanan kesehatan, dukungan bagi nelayan hingga aksi menjaga kawasan pesisir.

Perjalanan ekspedisi tersebut melibatkan Polres Kepulauan Meranti bersama berbagai komunitas. Sebanyak 89 sepeda motor harus diseberangkan menggunakan kapal kempang dan RIB Polairud sebelum rombongan melanjutkan perjalanan melalui sejumlah desa di Pulau Rangsang.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Riau, Kombes Pol Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, S.I.K., M.H., yang memimpin rombongan mengatakan, perjalanan ke wilayah 3T tersebut bukan sekadar agenda simbolis. Menurutnya, ekspedisi menjadi kesempatan bagi jajaran kepolisian untuk melihat langsung kondisi masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan.

“Ekspedisi ini bukan hanya perjalanan membawa Merah Putih. Kami ingin hadir langsung di tengah masyarakat, mendengarkan persoalan yang mereka hadapi dan memberikan manfaat yang bisa dirasakan secara langsung,” ujar Andi Yul.

Setibanya di Pulau Rangsang, berbagai bantuan kemudian disalurkan. Polda Riau bersama Polres Kepulauan Meranti menyerahkan 300 bendera Merah Putih, 20 mesin ketinting untuk mendukung aktivitas nelayan, 110 paket bantuan sosial dan 83 paket sarana kontak.

Dua unit toilet umum juga dibangun untuk mendukung kebutuhan fasilitas masyarakat. Sementara satu unit sepeda motor dinas diserahkan untuk membantu mobilitas Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah 3T.

Tak berhenti pada bantuan sosial, perhatian ekspedisi juga diarahkan pada kondisi pesisir Pulau Rangsang yang menghadapi ancaman abrasi.

Sebanyak 2.200 bibit mangrove ditanam di kawasan pesisir. Penanaman tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan alami pantai sekaligus menjaga ekosistem pesisir yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat setempat.

Dukungan juga diberikan kepada Masyarakat Peduli Api (MPA). Polres Kepulauan Meranti menyerahkan 30 kaos lengan panjang dan topi rimba, sedangkan Polda Riau memberikan 81 kaos untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam menjaga wilayahnya.

Di tengah rangkaian kegiatan, pelayanan kesehatan turut dibuka bagi masyarakat. Bid Dokkes Polda Riau bersama Puskesmas Kedaburapat memberikan pelayanan kepada 45 warga, mulai dari masyarakat dewasa hingga lansia.

Kebutuhan masyarakat selama kegiatan juga ditopang dengan pendirian dapur umum untuk 250 orang. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan makan bersama Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti dan masyarakat Tanah Merah.

Andi Yul mengatakan, berbagai persoalan yang ditemui di Pulau Rangsang menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi.

“Di Rangsang kita melihat persoalannya saling berkaitan, mulai dari ekonomi nelayan, abrasi, lingkungan hingga akses pelayanan. Karena itu, kehadiran Polri harus mampu menyentuh kebutuhan masyarakat secara nyata,” katanya.

Bagi Polres Kepulauan Meranti, kedekatan dengan masyarakat pesisir juga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan di wilayah kepulauan.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K mengatakan, masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir merupakan mitra penting Polri, bukan hanya dalam menjaga keamanan lingkungan, tetapi juga dalam menjaga laut dan kawasan tempat mereka tinggal.

“Polisi tidak mungkin bekerja sendiri. Di pulau-pulau terluar, masyarakat adalah mitra terdekat kami. Mereka menjaga kampung, menjaga laut dan menjaga lingkungan. Hubungan inilah yang harus terus kita rawat,” ujarnya.

Dalam dialog bersama rombongan ekspedisi, persoalan abrasi menjadi salah satu keluhan yang disampaikan masyarakat. Pengikisan garis pantai dinilai terus mengancam kawasan pesisir Pulau Rangsang.

Nelayan juga menyampaikan aspirasi mengenai ruang tangkap di sekitar Beting Lima, kawasan perairan yang berada di sekitar Selat Malaka. Aspirasi tersebut diterima tim untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan terhadap wilayah perairan dan aktivitas nelayan.

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin, SM MM menilai kunjungan langsung ke desa-desa pesisir seperti itu penting bagi daerah kepulauan. Menurutnya, persoalan yang dihadapi masyarakat di pulau-pulau tidak selalu dapat dilihat dari pusat pemerintahan.

“Kehadiran seperti inilah yang dibutuhkan masyarakat. Tidak hanya datang, tetapi melihat langsung kondisi di lapangan, berdialog dan membawa manfaat. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tentu sangat mengapresiasi dan siap berkolaborasi,” ujar Muzamil.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau dalam menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia. Ekspedisi diarahkan untuk menjangkau wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dengan membawa misi kebangsaan, pelayanan sosial, kesehatan, pelestarian lingkungan serta pemberdayaan masyarakat.

Program tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. Konsep tersebut menempatkan kepedulian terhadap lingkungan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Dari Pulau Rangsang, ekspedisi itu meninggalkan lebih dari sekadar jejak perjalanan. Ada bantuan yang disalurkan, layanan yang diberikan, aspirasi yang didengar dan ribuan mangrove yang ditanam.

Di wilayah pesisir yang berbatasan langsung dengan kawasan strategis Selat Malaka itu, Merah Putih kembali dibawa lebih dekat kepada masyarakat menyeberangi laut, masuk ke kampung-kampung dan menyentuh kehidupan warga di salah satu teras terdepan NKRI.

Rilis Humas Polres Kep. Meranti

Nanang,Tega Bakar Sampah Lingkungan RT 1/11,Paminggir,Desa Manggungharja,Kec.Ciparay,Asap Cemari Lingkungan.

0

Kampung Paminggir, RT 1 RW 11, Kampung Paminggir, Desa Manggungharja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Sabtu, 8 Agustus 2026. WARTA. IN

Tega nian, Nanang, membakar sampah Lingkungan, yang mencemari Udara, asap sampah Plastik, masuk ke Kamar, Rumah, membuat Sesak di Dada.

Padahal Tempat Penampungan dan Pembakaran Sampah, Tersedia di Desa Manggungharja, Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.

Kenapa tidak di bakar di tempat khusus yang di sediakan Pemdes Manggungharja. Kata nya Cinta kebersihan, tetapi mencemari lingkungan dengan asap hasil pembakaran. WARTA. IN Biro Bandung.

*POLSEK PENARIK RAYA DAN MASYARAKAT BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN MOTOR*

0

“DITEMUKAN TERKUBUR PELEPAH SAWIT: KOLABORASI POLSEK PENARIK RAYA DAN MASYARAKAT BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN MOTOR, SATU TERDUGA PELAKU BERINISIAL M DIAMANKAN.

MUKOMUKO – Sinergi padu, respons cepat, dan kepedulian tinggi antara aparat kepolisian serta masyarakat Desa Suka Maju, Kecamatan Penarik Raya, Kabupaten Mukomuko, kembali menorehkan catatan gemilang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam waktu kurang dari satu kali dua puluh empat jam, kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga berhasil diungkap dengan tuntas; kendaraan milik warga yang hilang ditemukan tersembunyi di balik tumpukan pelepah sawit, sementara satu orang terduga pelaku berinisial M telah berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku.

Peristiwa yang meresahkan sekaligus membuktikan kekuatan persatuan ini bermula pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, tepatnya sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, pemilik sepeda motor mendapati kendaraannya yang sebelumnya diparkir rapi di sisi samping rumah telah lenyap tanpa jejak. Rasa panik dan kekhawatiran segera menyelimuti hati korban, mengingat sepeda motor tersebut merupakan sarana transportasi utama yang sangat berguna untuk menunjang kebutuhan sehari-hari maupun aktivitas pekerjaan. Tanpa membuang waktu berharga dan tidak tenggelam dalam keputusasaan, korban segera bergerak cepat membangun komunikasi dengan tetangga dan warga sekitar untuk melaporkan kehilangan yang dialaminya.

Langkah cepat korban kemudian didukung penuh oleh semangat gotong royong yang masih terpelihara kuat di tengah masyarakat Desa Suka Maju. Informasi mengenai kasus pencurian tersebut segera disebarluaskan melalui saluran komunikasi kelompok warga dan kelompok pemuda setempat, sehingga kabar kehilangan itu tersebar luas dengan cepat dan mengundang perhatian serta partisipasi aktif dari setiap lapisan masyarakat untuk ikut serta mencari keberadaan kendaraan yang hilang tersebut.

Hasil kerja sama yang luar biasa pun segera terlihat nyata. Berkat ketelitian dan kepedulian tinggi warga yang tidak tinggal diam melihat sesama warga mengalami kerugian, sepeda motor yang dicari akhirnya berhasil ditemukan di lokasi wilayah perkebunan sawit di lingkungan sekitar desa. Kendaraan tersebut ternyata sengaja disembunyikan dan tertutup rapat oleh tumpukan pelepah sawit, sebagai upaya licik pelaku untuk menutupi jejak perbuatannya dan mengelabui pandangan orang lain agar tidak segera diketahui keberadaannya.

Bukan hanya berhasil menemukan kendaraan yang menjadi objek kejahatan, warga yang sigap juga berhasil menangkap dua orang yang terlihat memiliki gerak-gerik mencurigakan di lokasi penemuan kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan penggalian keterangan secara cermat di tempat kejadian, salah satu dari kedua orang tersebut yang berinisial M terungkap memiliki petunjuk kuat yang mengarah sebagai pihak yang terlibat langsung dalam peristiwa pencurian itu. Demi menjaga ketertiban dan memastikan proses hukum dapat berjalan lancar, warga dengan tertib dan teratur mengamankan terduga pelaku di kediaman Kepala Dusun I Desa Suka Maju, selanjutnya segera melaporkan peristiwa tersebut dan meminta kehadiran petugas piket Polsek Penarik Raya untuk mengambil alih penanganan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mendapat laporan resmi dan permintaan bantuan tersebut, petugas kepolisian yang bertugas di Polsek Penarik Raya segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian dengan penuh tanggung jawab dan kesiapan melayani masyarakat. Sesampainya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan secara teliti dan tertib, kemudian menyita sepeda motor tersebut sebagai barang bukti yang sah untuk keperluan proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya. Sementara itu, terduga pelaku yang telah diamankan segera digiring menuju Markas Komando Polsek Penarik Raya untuk menjalani serangkaian pemeriksaan secara mendalam dan terperinci guna mengungkap seluruh fakta, kronologi, serta kebenaran yang tersembunyi di balik peristiwa pencurian tersebut. Hingga saat ini, penanganan kasus terus dilakukan secara cermat oleh petugas Polsek Penarik Raya dengan tetap membangun koordinasi yang erat dan terpadu dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko, agar setiap langkah penanganan berjalan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak meninggalkan satu pun fakta penting yang perlu diketahui.

Kapolsek Penarik Raya, Inspektur Polisi Satu Atrawan Saswan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi yang mendalam dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah turut serta dan berkontribusi besar dalam keberhasilan mengungkap kasus ini. Dalam pernyataannya yang tegas dan berwibawa, beliau menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat bukanlah tugas yang dapat dipikul sendirian hanya oleh pihak kepolisian semata, melainkan merupakan tanggung jawab bersama yang perlu dibangun dan dijaga melalui persatuan, kerja sama yang erat, serta kepercayaan yang saling terjalin antara aparat penegak hukum dengan masyarakat luas.

“Keberhasilan yang kita raih hari ini adalah bukti nyata dan konkret bahwa keamanan lingkungan tidak dapat dibangun dan dijaga hanya dengan upaya sepihak dari kepolisian saja. Peran aktif, kepedulian tulus, serta kecepatan menyampaikan informasi dari masyarakat merupakan kunci utama yang membuka jalan bagi keberhasilan penanganan kasus ini, yang kemudian diperkuat oleh respons sigap dan kesiapan bertugas dari setiap anggota kepolisian yang bertugas di lapangan,” ujar IPTU Atrawan dengan nada suara yang tegas dan memancarkan ketegasan serta tanggung jawab.

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan imbauan yang bijaksana dan penuh harapan kepada seluruh warga masyarakat agar tidak merasa ragu untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau hal yang mengganggu rasa aman lingkungan kepada pihak kepolisian. Beliau juga mengajak kembali masyarakat untuk menghidupkan dan memperkuat kembali kegiatan sistem keamanan lingkungan atau siskamling di setiap wilayah lingkungan tempat tinggal masing-masing, sehingga tercipta benteng pertahanan keamanan yang kokoh sejak dari lingkungan terdekat.

“Informasi yang akurat dan disampaikan dengan cepat dari masyarakat sangatlah berharga dan mampu mempercepat proses penanganan setiap peristiwa yang berkaitan dengan hukum dan keamanan. Mari kita terus bersatu dan bergotong royong menjaga lingkungan tempat tinggal kita agar tetap aman, tertib, dan damai. Apabila melihat hal-hal yang tidak wajar, gerak-gerik yang mencurigakan, atau peristiwa yang meresahkan, jangan ragu untuk segera menghubungi petugas Bhabinkamtibmas yang bertugas di lingkungan atau mendatangi kantor Polsek terdekat untuk mendapatkan penanganan yang tepat,” tambah beliau lagi dengan penuh ketulusan dan harapan agar kesadaran menjaga keamanan tumbuh semakin kuat di hati setiap warga.

Keberhasilan mengungkap kasus pencurian ini menjadi bukti yang tak terbantahkan bahwa komunikasi yang terjalin baik, kepercayaan yang terbangun kokoh, serta kerja sama yang erat antara Institusi Kepolisian Republik Indonesia dengan masyarakat merupakan benteng pertahanan yang paling tangguh dalam mencegah segala bentuk tindak kejahatan dan menekan angka gangguan keamanan di tengah kehidupan bermasyarakat. Polsek Penarik Raya sendiri berkomitmen teguh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih profesional, serta senantiasa membangun jembatan persaudaraan dan kolaborasi yang abadi bersama seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali di wilayah hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Semangat mulia ini senantiasa dijunjung tinggi dalam prinsip utama: Bersama Masyarakat, Polri Hadir untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban.

Sementara itu, harapan luhur dan suara hati masyarakat juga ikut terangkat menyertai proses penanganan kasus ini. Salah satu warga dari wilayah, Bambang yang menyampaikan aspirasi kepada awak media dengan nada tegas dan mengecam keras segala bentuk perbuatan melanggar hukum, menginginkan agar proses hukum yang sedang berjalan ini dapat dilanjutkan secara konsisten hingga tuntas tanpa ada keraguan dan hambatan sedikit pun. Hal ini bertujuan agar dapat memberikan efek jera yang mendalam bagi pelaku kejahatan, sehingga tidak akan terlintas lagi niat buruk untuk mengulangi perbuatan serupa di masa yang akan datang dan tidak ada pihak manapun yang merasa dapat berdiri di atas hukum atau mengabaikan kedaulatan hukum yang berlaku secara adil dan merata bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.

Warga juga menuntut agar setiap informasi yang berkaitan dengan jalannya proses penanganan kasus ini dapat dibuka secara luas dengan penuh kejujuran dan ketelitian, karena rakyat berhak mengetahui kebenaran yang sesungguhnya dan menginginkan pelaksanaan tugas penegakan hukum yang senantiasa transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta dijalankan dengan sikap profesional yang tinggi tanpa ada hal yang ditutup-tutupi demi kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Semoga setiap langkah penegakan hukum yang diambil senantiasa berpihak pada kebenaran, keadilan, dan ketenangan hati masyarakat luas.

(Tim BB/HD)

Siapkan Papan Mal RTLH Satgas TMMD Reguler Ke-129 Kodim 1208

0

Sambas – Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 1208/Sambas terus mempercepat pengerjaan sasaran fisik pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Tempapan Hulu, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Sabtu (08/08/26).

Dalam tahapan pekerjaan kali ini, personel Satgas menyiapkan papan mal RTLH yang akan digunakan sebagai acuan dalam proses pengecoran dan pembentukan struktur bangunan. Papan mal dipasang dengan teliti agar ukuran dan posisi konstruksi sesuai dengan perencanaan.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan penuh semangat dan mengedepankan ketelitian demi memastikan hasil pembangunan RTLH kokoh, aman, serta nyaman bagi warga penerima manfaat.

Pengerjaan yang dilakukan Satgas bersama masyarakat juga mencerminkan kuatnya semangat gotong royong dan kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam mendukung percepatan pembangunan di Desa Tempapan Hulu.