KOTA SUKABUMI– Dugaan adanya transaksi terkait proyek yang menyeret nama Lurah Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, mencuat setelah seorang pengusaha mengaku memiliki bukti transfer dan data yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut.
Pengusaha tersebut mengaku mengalami kerugian setelah adanya komunikasi terkait pekerjaan/proyek. Ia kemudian meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang, khususnya Inspektorat Kota Sukabumi.
“Saya merasa dirugikan dengan birokrasi yang rumit. Saya meminta Inspektorat memeriksa persoalan ini,” ujar pengusaha tersebut.
Menurut pengusaha itu, dirinya memiliki bukti transfer yang dapat menjadi bahan untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Namun, mengenai tujuan dan konteks transfer tersebut, masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan adanya jual beli proyek, Lurah Sriwidari, Hedi, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli proyek maupun janji untuk memberikan pekerjaan kepada pengusaha sebagaimana yang dituduhkan.
Hedi menjelaskan bahwa dana yang diterimanya dari pengusaha tersebut merupakan **dana pinjaman/talangan**, bukan pembayaran untuk mendapatkan proyek.
“Dana tersebut pinjaman,” demikian penjelasan Hedi saat dikonfirmasi.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara pengusaha dan pihak kelurahan, substansi transaksi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Persoalan ini juga menjadi perhatian karena menyangkut aparatur pemerintahan serta dugaan adanya praktik yang berkaitan dengan proyek dan pungutan. Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Untuk memastikan persoalan tersebut terang, Inspektorat Kota Sukabumi diharapkan dapat melakukan klarifikasi apabila terdapat laporan resmi dan bukti yang memenuhi ketentuan. Demikian pula pihak terkait lainnya dapat memberikan penjelasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun ketentuan lainnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari masing-masing pihak masih memiliki versi yang berbeda. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
(Alfi Yonimar)






























