Beranda blog Halaman 151

Personil Polsek Ngimbang Gencar Gelar Patroli Blue Light Guna Daya Cegah Dan Tangkal 4C Di Daerah Rawan

0

Personil Polsek Ngimbang Gencar Gelar Patroli Blue Light Guna Daya Cegah Dan Tangkal 4C Di Daerah Rawan

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Rabu (05/08/2026)pukul 23.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan Anggota jaga Poksek Ngimbang Aiptu Suhadi, Aipda Novan dan Briptu Andika dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang, SP 3 Pasar Ngimbang dan Bank BRI Ngimbang serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K, yang di wakili Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Polsek Ngimbang Laksanakan Pengecekan Barang Inventaris dan Kebersihan Mapolsek Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Laksanakan Pengecekan Barang Inventaris dan Kebersihan Mapolsek Ngimbang

LAMONGAN// Warta. In Dal rangka kelancaran tugas dan menjaga kebersihan,Anggota Polsek Ngimbang melaksanakan pengecekan Inventaris dan pembersihan Mapolsek Ngimbang, Pada Hari Rabu (05/08/2026)

Kegiagan ini di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang
Aiptu Suhadi, Aipda Novan, Aipda Afis dan Briptu Andika

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K.S.I.K, bahwa kegiatan ini dalam rangka untuk mengecek perlengkapan
Mapolsek Ngimbang antara lain ruang penjagaan, ruang pelayanan, kendaraan dinas dan cek senpi

Sasaran untu kesiap – siagaan tugas penjagaan, dan kelancaran tugas Polsek Ngimbang serta melaksanakan bersih – bersih mako, kendaran dan cek senpi, ungkapnya.

Kami berharap dengan kesiap siagaan tugas penjagaan Polsek Ngimbang dapat dapat memperlancar pelayanan kepada Masyarakat di wilayah hukum Polsek Ngimbang tetap Aman dan Kondusif ( roy)

KKN Mahasiswa UNFARI Bandung Semester VI di Desa Langensari, Kec. Solokanjeruk Kampus, Kurikulum Merdeka

0

Desa Langensari, Kec. Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. Rabu, 5 Agustus 2026 WARTA. IN

Kampus Merdeka, Kurikulum Merdeka, Terima Kasih  Nadiem Makarim, inifasimu menghilangkan sekat Kampu Negeri, Non Negeri,  8 Semester ( 4  ) Tahun Kau Pangkas Gelar MA ( Mahasiswa  Abadi ).

KKN Mahasiswa UNFARI Bandung, Semester VI di Laksanakan di Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, di dampingi Dosen Pembimbing Lapangan ( DPL ), Anang Munawir, SE. MM.

KKN, ( 8 SKS), salah satu Implementasi Tri Dharma PT, dan Syarat Untuk. Raih S1 dalam kurun waktu 8 Semester Kurikulum Merdeka, Kampung Merdeka.

Saat itu dilaksanakan Acara Sosialisasi di Aula Desa Langensari, Rabu, 5 Agustus 2026. .Merdeka. WARTA. IN Biro Bandung.

 

Melalui Olahraga Bersama, Kapengda Surabaya YHT Berikan Pembekalan Kepada Kasatdik

0

Melalui Olahraga Bersama, Kapengda Surabaya YHT Berikan Pembekalan Kepada Kasatdik

Surabaya,(05/08/26)
Ketua Pengurus Daerah Surabaya Yayasan Hang Tuah Ny. Sandya Ali Triswanto Rabu,(05/08/26) bertempat di TK Hang Tuah 10 Juanda memberikan pembekalan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan (Kasatdik) jenjang TK, SD,SMA, SMA dan SMK yang berada dalam naungan Surabaya Yayasan Hang Tuah.

Pembekalan Kapengda Surabaya kepada para Kasatdik tersebut berlangsung seusai pelaksanaan olahraga bersama yang biasa dilaksanakan setiap tiga bulan sekali dimana tempatnya secara bergilir berpindah dari satdik satu ke satdik lainnya, kebetulan pada TP.2026/2027 olahraga ini untuk yang pertama kali.

Dalam pembekalan tersebut, Kapengda Surabaya YHT yang berlangsung di Aula TK Hang Tuah 10 Juanda menyampaikan beberapa pokok permasalahan yang sedang dan akan di hadapi dalam Tahun Pelajaran 2026/2027.

Para Kasatdik diharapkan akan mampu menjalankan tata kelola pendidikan yang profesional, efisien, dan berorientasi pada mutu layanan, sebagaimana hal tersebut merupakan arah kebijakan yang harus menjadi pedoman dalam setiap langkah kita dalam mengelola sekolah.

Profesionalisme harus tercermin dalam setiap keputusan, efisiensi harus menjadi budaya kerja, dan seluruh layanan yang kita berikan harus bermuara pada peningkatan mutu pendidikan serta kepuasan masyarakat.

Seorang kepala sekolah tidak cukup hanya menjadi administrator, tetapi harus menjadi pemimpin yang visioner, inovatif, adaptif, dan mampu mengelola seluruh sumber daya sekolah secara jujur, amanah dan profesional.

Ketua Pengurus Daerah Surabaya Yayasan Hang Tuah Ny. Sandya Ali Triswanto memberikan beberapa penekanan kepada para Kasatdik menyangkut bidang Kesekretariatan, bidang keuangan, bidang pendidikan, bidang SDM-Hukum dan bidang sarana prasarana.

Pada sesi akhir dalam pembekalannya, Kapengda Surabaya YHT mengajak kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan untuk menjadikan lima nilai utama sebagai budaya kerja di sekolah masing-masing.
– Pertama, Integritas, Bekerjalah dengan jujur, amanah, dan menjunjung tinggi etika dalam setiap tindakan.
– Kedua, Profesionalisme, Tingkatkan kompetensi, disiplin, dan kualitas pelayanan sgar dekolah semakin dipercaya masyarakat.
– Ketiga, Efisiensi, Kelola deluruh sumber daya secara hemat, tepat guna, dan memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi peningkatan mutu pendidikan.
– Keempat, Kolaborasi, Bangun dinergi yang kuat antara yayasan, sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, alumni, dan masyarakat.
– Kelima, Akuntabilitas, Pastikan setiap kebijakan, program, penggunaan anggaran, dan pengelolaan aset dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, dan moral.

Sebagai penutup dalam pembekalannya, Kapengda Surabaya YHT mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh Kasatdik yang telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan kerja keras dalam mengelola satuan pendidikan di bawah naungan Yayasan Hang Tuah Daerah Surabaya, berbagai prestasi telah diraih
sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Yayasan Hang Tuah(yht/dar).

Ajak Warga Kibarkan Bendera Sebulan Penuh, Pemerintah Teguhkan Semangat Kebangsaan Agustus 2026.

0

Warta.in-Nasional.

Bulan Agustus menjadi momen penting untuk merawat rasa cinta tanah air. Seluruh masyarakat diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih serentak selama sebulan penuh mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026. Pengibaran ini berlaku di rumah, kantor, sekolah, tempat usaha, dan lingkungan sekitar sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan simbol persatuan bangsa.

Semangat Kemerdekaan Indonesia Selama Waktu pelaksanaan: 1 sampai 31 Agustus 2026, untuk Lokasi pengibaran diantaranya Rumah, kantor, sekolah, tempat usaha, dan lingkungan.Tujuan utama semuanya untuk Menghormati jasa pahlawan dan memperkuat persatuan bangsa.

Ajakan untuk Masyarakat untuk Pasang bendera agar Kibarkan Sang Merah Putih di depan tempat tinggal atau tempat kerja supaya Hias lingkungan biar Buat suasana perayaan kemerdekaan menjadi lebih meriah dan bersih. Semuanya untuk Pererat kebersamaan agar dijadikan momen ini sarana rukun antarwarga di lingkungan sekitar.

(TimRedaksi)

Waspada El Niño dan Karhutla, Polri Imbau Warga Hemat Air dan Lapor Cepat ke 110.

0

Warta.in-JAKARTA.

Memasuki musim kemarau yang diperparah oleh fenomena El Niño, potensi bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengalami peningkatan yang signifikan. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengubah pola penggunaan air sehari-hari.

Imbauan Utama untuk Masyarakat:

  • Jangan membakar lahan atau sampah: Tindakan membakar sisa panen atau sampah rumah tangga berisiko tinggi memicu kebakaran besar yang sulit dikendalikan di tengah cuaca kering.

  • Hemat penggunaan air: Kurangi pemborosan air dan utamakan penggunaan air secara bijak untuk kebutuhan esensial selama musim kemarau.

  • Segera laporkan titik api: Deteksi dini sangat penting agar tim penanggulangan dapat bergerak cepat sebelum api meluas.

Layanan Darurat 24 Jam:

Jika masyarakat menemukan titik api, mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), atau menghadapi keadaan darurat lain, segera hubungi Call Center Polri 110, Serta Layanan ini aktif 24 jam yang Bersifat gratis dan tanpa memotong pulsa telepon seluler Anda.

Sumber: Humas Mabes Polri

(TimRedaksi)

*KASUS DUGAAN: DESA BUNGA TANJUNG. LAPORAN FEBRUARI RAMPUNG DIPERIKSA, NAMUN BERKAS HANYA MENGEDAP DI MEJA?*

0

*KASUS DUGAAN: DESA BUNGA TANJUNG. LAPORAN FEBRUARI RAMPUNG DIPERIKSA, NAMUN BERKAS HANYA MENGEDAP DI MEJA?*

“Audit Selesai & Nota Dinas Sudah ke Bupati, Masyarakat Gelisah Menanti Kepastian; Dugaan Lobi & Upaya Mengendapkan Kasus Semakin Menguat.

MUKOMUKO, BENGKULU – 5 AGUSTUS 2026 – Sorotan tajam kembali mengarah pada tata kelola pemerintahan di tingkat desa menyusul adanya laporan resmi yang diajukan oleh warga masyarakat bernama Hidayat Saleh terkait dugaan pelanggaran serius dan penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintahan Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya. Laporan tersebut secara sah dan resmi telah dilayangkan serta diterima oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko pada tanggal 25 Februari 2026, yang memuat pokok-pokok persoalan sangat mendasar yang menyangkut hak milik bersama dan keuangan publik.

Adapun hal-hal yang dijadikan dasar pengaduan mencakup dugaan penukaran aset tanah milik desa seluas 3,4 hektare yang proses pelaksanaannya dinilai tidak transparan, tertutup, serta jauh dari prinsip pengelolaan yang seharusnya; adanya dugaan praktik pungutan liar yang membebani masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas; hingga penyimpangan yang cukup signifikan dalam pengelolaan serta pelaporan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang seharusnya dikelola untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga desa tersebut.

Laporan ini tidak hanya ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko saja, melainkan juga ditembuskan kepada Kepolisian Resor Mukomuko serta disampaikan kepada Bupati Mukomuko selaku pimpinan tertinggi penyelenggara pemerintahan daerah, agar seluruh pihak berwenang mengetahui, mencatat, dan dapat bertindak sesuai dengan kewenangan serta tugas masing-masing dalam menjaga tegaknya aturan dan keadilan.

 

PROSES AUDIT TELAH RAMPUNG, NAMUN DI MANA TINDAK LANJUT NYATA?

Langkah penelusuran fakta dan pemeriksaan administratif telah dilakukan secara mendalam oleh Inspektorat Kabupaten Mukomuko yang kini dinyatakan telah merampungkan seluruh proses investigasi, verifikasi, serta klarifikasi menyeluruh guna mengungkap kebenaran di balik polemik pengelolaan aset dan keuangan desa tersebut. Memasuki bulan Mei 2026, hasil pekerjaan dinyatakan telah tuntas sepenuhnya, dan berkas lengkap beserta nota dinas resmi berisi temuan serta rekomendasi tindakan telah diserahkan kepada Bupati Mukomuko untuk ditindaklanjuti—baik berupa sanksi administratif maupun penyerahan ke jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran yang lebih berat.

Namun kini, waktu terus berjalan berganti hari dan bulan, namun hingga saat ini belum terlihat kejelasan arah maupun langkah nyata yang diambil. Keadaan ini memicu pertanyaan besar sekaligus kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat: Mengapa proses yang sudah diperiksa tuntas justru mandek dan berjalan di tempat? Mengapa berkas-berkas yang memuat kepentingan rakyat ini seolah-olah hanya mengendap diam di atas meja kerja pimpinan tanpa ada kejelasan penyelesaiannya?

Suara keprihatinan dan kekecewaan yang mendalam pun disampaikan oleh salah satu narasumber yang tidak ingin menyebutkan namanya secara terbuka kepada awak media:

“Sudah sangat sulit perkara ini, Bapak Wartawan, untuk bisa benar-benar diproses. Sejak dilaporkan ke Kejari Mukomuko tanggal 25 Februari 2026 lalu, di mana proses yang nyatanya? Mana kejelasannya? Saat laporan itu baru saja masuk saja, sudah ada yang berkata seolah-olah bisa mengatur: ‘Biarkan saya yang urus, biar saya yang tangani, laporan ini akan saya buang di bawah meja dan tidak akan diproses sama sekali.’ Begitulah yang kami dengar dan kami rasakan,” ungkap narasumber itu dengan nada kesal, kecewa, serta putus asa melihat kenyataan yang terjadi.

Isu mengenai adanya upaya pendekatan, lobi-lobi, serta peran pihak yang disebut sebagai aktor intelektual yang dengan sengaja berusaha menghambat, meredam, maupun mengendapkan perkara ini pun kini kian berhembus kencang dan mewacana luas di tengah masyarakat. Masyarakat pun menegaskan: Janganlah hukum dan keadilan ini dipermainkan, janganlah kebenaran sengaja dikubur demi kepentingan segelintir orang.

Masyarakat dengan tegas menuntut agar aparat penegak hukum segera bertindak, melakukan evaluasi menyeluruh, penyelidikan mendalam, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu—siapapun orangnya, jabatan apapun yang disandangnya, dan siapapun aktor intelektual yang berada di balik layar, harus bertanggung jawab di hadapan hukum jika terbukti bersalah.

 

PERNYATAAN TEGAS: LAPORAN FEBRUARI HINGGA KINI MASIH MANDEK, DI MANA KEPASTIAN DAN TINDAK LANJUTNYA?

“Sudah berlalu waktu yang cukup panjang sejak laporan resmi disampaikan pada tanggal 25 Februari 2026, namun hingga saat ini masyarakat belum melihat kejelasan arah proses penanganannya—seolah persoalan ini hanya berjalan di tempat dan mengendap tanpa penyelesaian. Ketika dikonfirmasi kepada pihak Inspektorat, jawaban yang diterima adalah: seluruh tahapan pemutakhiran data, verifikasi, hingga proses investigasi mendalam telah rampung sepenuhnya, dan berkas lengkap beserta nota dinas resmi sudah diserahkan serta naik ke meja Bupati.”

“Jika demikian halnya, maka pertanyaan yang sangat mendasar dan harus segera dijawab secara terbuka adalah: APAKAH YANG MENUNGGU DAN MENAHAN PROSES INI SEHINGGA TIDAK BERGERAK MAJU? Jika data sudah lengkap, verifikasi tuntas, dan rekomendasi telah sampai di tangan pimpinan tertinggi daerah, maka tidak ada lagi alasan yang dapat diterima untuk menunda-nunda keadilan serta penegakan aturan. Janganlah kebenaran yang sudah terungkap justru terhenti di ruang pejabat dan mati diam di atas meja kerja. Rakyat berhak tahu, berhak mendapatkan kepastian, dan berhak melihat bahwa hukum serta aturan main berlaku sama dan tegas bagi siapa saja, tanpa terkecuali. Proses yang selesai diperiksa namun mandek di tingkat pengambil keputusan adalah bentuk ketidakpastian yang menyakiti kepercayaan publik. Kami menuntut agar rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti: apakah lanjut ke ranah hukum, atau keputusan administratif yang tegas—harus ada jawaban yang nyata, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan kebisuan yang berlarut-larut.”

 

PANDANGAN AHLI HUKUM & DASAR HUKUM YANG BERLAKU

Merespons situasi yang menimbulkan keresahan ini, seorang Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Praktisi Hukum yang memantau perkembangan kasus ini memberikan penjelasan yang tegas dan lugas:

“Keterlambatan penindakan lanjut atas temuan yang sudah lengkap dapat dinilai sebagai pengabaian kewajiban untuk melaksanakan aturan serta menjaga prinsip akuntabilitas publik. Pengelolaan tanah desa seluas 3,4 hektare dan Pendapatan Asli Desa adalah urusan yang menyangkut harta kekayaan milik masyarakat yang pengelolaannya dijamin dan diatur secara ketat oleh undang-undang.”

Lebih lanjut beliau menjelaskan landasan hukum yang menjadi pegangan utama dalam persoalan ini:

1. Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

– Pasal 86 Ayat (1): Kekayaan desa berupa tanah kas desa dan kekayaan desa lainnya dikelola oleh Pemerintah Desa untuk kemanfaatan masyarakat desa.
– Pasal 113: Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan dan kekayaan desa, dan wajib melaporkannya secara transparan serta dapat diawasi oleh masyarakat.

2. Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

– Pasal 5 Ayat (1): Asas penyelenggaraan pemerintahan negara meliputi asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas—artinya setiap keputusan dan tindakan pemerintahan harus jelas, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.

3. Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP / UU No. 1 Tahun 2023)

– Pasal 423: Mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang diancam dengan pidana penjara bagi pejabat yang dengan sengaja menggunakan wewenangnya untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, atau kelompok yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

4. Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

– Dapat berlaku apabila pengelolaan aset desa yang melibatkan kerugian keuangan negara/daerah ditemukan unsur yang memenuhi syarat tindak pidana korupsi.

“Secara hukum,” tegas Ahli Hukum tersebut, “Apabila terbukti adanya upaya lobi, tekanan, atau campur tangan pihak lain yang dengan sengaja menghalangi proses hukum dan pemeriksaan yang sedang berjalan, maka perbuatan itu sendiri pun dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHP tentang percobaan menghalangi penegakan hukum. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan kekuasaan atau hubungan pertemanan—hukum harus tegak lurus di atas kebenaran dan keadilan.”

 

RUANG KLARIFIKASI DAN PRINSIP BERIMBANG

Redaksi senantiasa membuka ruang yang seluas‑luasnya bagi pihak‑pihak yang terkait dalam pemberitaan ini untuk dapat menyampaikan tanggapan, penjelasan, maupun klarifikasi resmi, guna menjamin informasi yang disampaikan kepada publik menjadi tepat, benar, berimbang, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Redaksi berpegang teguh pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme jurnalistik yang taat pada Undang‑Undang Pers dan terhindar dari pelanggaran UU ITE maupun ketentuan pidana lainnya.

Kebenaran akan tetap menjadi kebenaran, dan fakta harus terungkap tanpa ditutup‑tutupi.

(Tim Liputan HD/Red)

Warga Minta Aparat Selidiki Dugaan Praktik Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Mukomuko

0

Warga Minta Aparat Selidiki Dugaan Praktik Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Mukomuko

Mukomuko – Dugaan adanya praktik prostitusi yang berkedok panti pijat dan warung kopi di Kabupaten Mukomuko menjadi perhatian warga setempat. Sebuah tempat usaha yang dikenal dengan inisial WN disebut-sebut diduga menyediakan layanan “urut plus”, sebagaimana informasi yang disampaikan sejumlah warga kepada media.

Salah seorang warga yang inisial UJ mengaku telah lama memperhatikan aktivitas di lokasi tersebut. Menurutnya, tempat usaha yang dikelola oleh seseorang berinisial WN itu beroperasi sebagai panti pijat dan warung kopi, namun diduga memiliki aktivitas lain yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Setahu kami tempat itu buka panti pijat dan warung kopi. Tapi yang datang ke sana kebanyakan laki-laki dan karyawan didatangkan dari Kota Bengkulu,” ujar warga kepada media ini, Minggu (3/8/2026).

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tempat usaha tersebut belum memberikan keterangan maupun tanggapan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat segera melakukan pengecekan terhadap lokasi dimaksud sehingga informasi yang berkembang memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Pandangan Praktisi Hukum

Praktisi Hukum H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., dalam analisis hukumnya menjelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurutnya, apabila suatu tempat usaha terbukti digunakan sebagai kedok untuk praktik prostitusi atau perbuatan yang melanggar hukum, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Ia menjelaskan bahwa negara melalui Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum (equality before the law). Karena itu, siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran wajib diproses berdasarkan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Selain itu, menurutnya, penanganan perkara juga harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Setiap informasi dari masyarakat patut diapresiasi sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga ketertiban. Namun, aparat penegak hukum tetap harus bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Di sisi lain, masyarakat juga perlu menghormati proses hukum dan tidak menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pembuktian yang sah,” demikian analisis H. Alfan Sari.

Dengan demikian, penyelidikan yang dilakukan aparat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus menjamin hak-hak seluruh pihak yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alfan Sari advokat senior yang telah banyak menangani berbagai kasus ini menegaskan aparat dan Pemda Mukomuko wajib segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan investigasi berbasis bukti atas keresahan warga. Jika terbukti menyalahgunakan izin sebagai kedok prostitusi, sanksi tegas berupa pidana mucikari/TPPO dan pencabutan izin usaha tanpa kompromi harus segera dieksekusi.

Hukum harus tegak secara profesional, objektif, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Karena laporan masyarakat adalah instrumen kontrol sosial yang sah dan harus dilindungi serta direspon secara transparan. (Tim/Red)

*Warga Minta Aparat Selidiki Dugaan Praktik Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Mukomuko*

0

*Warga Minta Aparat Selidiki Dugaan Praktik Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Mukomuko*

Mukomuko – Dugaan adanya praktik prostitusi yang berkedok panti pijat dan warung kopi di Kabupaten Mukomuko menjadi perhatian warga setempat. Sebuah tempat usaha yang dikenal dengan inisial WN disebut-sebut diduga menyediakan layanan “urut plus”, sebagaimana informasi yang disampaikan sejumlah warga kepada media.

Salah seorang warga yang inisial UJ mengaku telah lama memperhatikan aktivitas di lokasi tersebut. Menurutnya, tempat usaha yang dikelola oleh seseorang berinisial WN itu beroperasi sebagai panti pijat dan warung kopi, namun diduga memiliki aktivitas lain yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Setahu kami tempat itu buka panti pijat dan warung kopi. Tapi yang datang ke sana kebanyakan laki-laki dan karyawan didatangkan dari Kota Bengkulu,” ujar warga kepada media ini, Minggu (3/8/2026).

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tempat usaha tersebut belum memberikan keterangan maupun tanggapan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat segera melakukan pengecekan terhadap lokasi dimaksud sehingga informasi yang berkembang memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Pandangan Praktisi Hukum

Praktisi Hukum H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., dalam analisis hukumnya menjelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurutnya, apabila suatu tempat usaha terbukti digunakan sebagai kedok untuk praktik prostitusi atau perbuatan yang melanggar hukum, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Ia menjelaskan bahwa negara melalui Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum (equality before the law). Karena itu, siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran wajib diproses berdasarkan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Selain itu, menurutnya, penanganan perkara juga harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Setiap informasi dari masyarakat patut diapresiasi sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga ketertiban. Namun, aparat penegak hukum tetap harus bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Di sisi lain, masyarakat juga perlu menghormati proses hukum dan tidak menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pembuktian yang sah,” demikian analisis H. Alfan Sari.

Dengan demikian, penyelidikan yang dilakukan aparat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus menjamin hak-hak seluruh pihak yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alfan Sari advokat senior yang telah banyak menangani berbagai kasus ini menegaskan aparat dan Pemda Mukomuko wajib segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan investigasi berbasis bukti atas keresahan warga. Jika terbukti menyalahgunakan izin sebagai kedok prostitusi, sanksi tegas berupa pidana mucikari/TPPO dan pencabutan izin usaha tanpa kompromi harus segera dieksekusi.

Hukum harus tegak secara profesional, objektif, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Karena laporan masyarakat adalah instrumen kontrol sosial yang sah dan harus dilindungi serta direspon secara transparan. (Tim/Red)

Pemprov NTB Dorong Pedoman Mediasi Sosial Cegah Konflik Pernikahan Beda Agama

0

Pemprov NTB Dorong Pedoman Mediasi Sosial Cegah Konflik Pernikahan Beda Agama

Warta.in
Mataram,NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong penyusunan pedoman mediasi sosial sebagai acuan penyelesaian sengketa yang timbul akibat pernikahan beda agama. Pedoman tersebut diharapkan menjadi instrumen pencegahan konflik sekaligus memperkuat kerukunan antarumat beragama melalui penyelesaian yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hukum serta nilai-nilai keagamaan.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur NTB yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, Drs. H. Surya Bahari, M.M.Pd., saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema Penyusunan Pedoman Penyelesaian Sengketa Pernikahan Beda Agama yang diselenggarakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB di Hotel Lombok Plaza, Mataram, Rabu (5/8).

Surya Bahari menegaskan bahwa kerukunan yang selama ini terpelihara di NTB merupakan hasil komitmen bersama seluruh elemen masyarakat yang dibangun melalui dialog, saling menghormati, serta mekanisme penyelesaian konflik yang jelas dan terukur.

Menurutnya, pernikahan bukan hanya menyangkut hubungan dua individu, tetapi juga berkaitan dengan aspek agama, hukum, keluarga, budaya, dan kehidupan sosial. Karena itu, ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan pernikahan beda agama, pendekatan yang dibutuhkan tidak cukup hanya melihat aspek hukum, tetapi juga harus mampu menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

“Isu pernikahan beda agama merupakan persoalan yang kompleks karena berada pada irisan norma agama, hukum negara, adat, dan kehidupan sosial. Karena itu penyelesaiannya memerlukan kebijaksanaan serta dialog yang mengedepankan perdamaian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini sebagian besar persoalan yang muncul di NTB dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, serta aparat terkait tanpa harus berujung pada proses litigasi.

Atas dasar itu, Pemprov NTB mengapresiasi inisiatif FKUB NTB menyusun pedoman mediasi sebagai panduan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi. Pedoman tersebut diharapkan memberikan kepastian prosedur tanpa memasuki wilayah doktrin agama maupun kewenangan lembaga hukum.

Selain itu, Surya Bahari juga mengingatkan bahwa NTB masih menghadapi persoalan serius tingginya angka pernikahan usia anak yang dalam beberapa kasus juga berkaitan dengan perbedaan agama.

“Kami berharap forum ini tidak hanya menghasilkan pedoman penyelesaian sengketa, tetapi juga melahirkan rekomendasi konkret dalam mencegah pernikahan usia anak sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan generasi NTB,” katanya.

Sementara itu, Ketua FKUB NTB, Dr. TGH. Subki Sasaki, M.H., mengatakan penyusunan pedoman tersebut merupakan bagian dari ikhtiar memperkuat kerukunan masyarakat di tengah kehidupan yang semakin majemuk.

Berdasarkan data FKUB NTB, setiap tahun terdapat sekitar empat hingga lima kasus pernikahan beda agama yang dilaporkan. Namun angka tersebut diyakini belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena banyak persoalan baru terungkap ketika telah berkembang menjadi sengketa.

“FKUB tidak berada pada posisi menentukan boleh atau tidaknya seseorang menikah. Tugas kami adalah memfasilitasi dialog dan mediasi agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik sosial,” ujarnya.

Subki menambahkan, hasil FGD akan dirumuskan menjadi buku pedoman yang selanjutnya diusulkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan regulasi daerah.

Salah satu gagasan yang mendapat perhatian dalam FGD tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. Ahsanul Halik, S.Sos., M.H. yang hadir sebagai salah satu nara sumber.

Dalam paparannya, Aka menegaskan bahwa pembahasannya tidak menyentuh aspek sah atau tidaknya perkawinan beda agama karena hal tersebut merupakan kewenangan hukum negara dan ajaran agama masing-masing. Fokus yang ditawarkan adalah bagaimana pemerintah mampu mencegah konflik sosial yang muncul sebagai dampak dari persoalan tersebut.

Menurut Aka, gagasan itu lahir dari pengalaman empirisnya saat menjabat Camat Cakranegara pada periode 2008–2013, ketika memimpin salah satu wilayah paling heterogen di Kota Mataram.

Ia mengisahkan, beberapa kali menghadapi sengketa yang berawal dari rencana maupun pelaksanaan pernikahan beda agama. Persoalan yang muncul bukan semata-mata menyangkut administrasi perkawinan, tetapi berkembang menjadi konflik antarkeluarga, dugaan penculikan, tuduhan pemaksaan, mobilisasi massa, hingga berpotensi memicu benturan antarwarga apabila tidak segera ditangani.

“Jika ada yang beranggapan pernikahan beda agama tidak pernah memunculkan potensi konflik sosial di NTB, berarti ia belum pernah benar-benar berada di lapangan. Saya mengalami sendiri bagaimana persoalan keluarga dapat berkembang menjadi konflik sosial apabila komunikasi dan mediasi tidak segera dilakukan,” ungkap Aka.

Pengalaman tersebut mendorongnya merumuskan Model Forum Mediasi Sosial, sebuah pendekatan yang menempatkan pemerintah daerah, FKUB, aparat keamanan, pemerintah desa atau kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga para pihak sebagai fasilitator penyelesaian sengketa secara damai.

Model ini tidak dimaksudkan untuk menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan, melainkan memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui dialog, penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan hak para pihak, serta tetap menghormati hukum negara dan ajaran agama.

Aka menjelaskan, model tersebut dibangun di atas delapan prinsip utama, yakni netralitas, penghormatan terhadap martabat manusia, musyawarah, keterbukaan, pencegahan konflik, penghormatan terhadap hukum negara dan agama, penguatan kerukunan, serta kesukarelaan para pihak.

Ia juga menawarkan tahapan mediasi yang dimulai dari deteksi dini oleh kepala lingkungan, verifikasi lapangan, komunikasi kepada keluarga kedua belah pihak, penempatan sementara di lokasi netral apabila diperlukan untuk menjamin keamanan, pelaksanaan mediasi secara bertahap, hingga penyusunan kesepakatan damai yang diikuti pemantauan pascamediasi.

Menurutnya, keberhasilan mediasi tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan, tetapi dari kemampuan menjaga hubungan sosial masyarakat setelah konflik selesai.

“Pemerintah tidak hadir untuk menentukan benar atau salahnya pilihan seseorang. Pemerintah hadir sebagai fasilitator yang memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai, sehingga keamanan, ketertiban masyarakat, dan kerukunan antarumat beragama tetap terjaga,” pungkas Aka.(sr/dkisntb)