Balige, warta.in – Sidang gugatan untuk ketiga kalinya yang diajukan Penggugat Martua Sitanggang pada Selasa 29 September 2026 di Pengadilan Negeri Balige kembali ditunda karena 2 Tergugat tidak hadir. Sengketa ganti rugi tanah di kawasan Lumban Silo, Pangururan, Samosir, memasuki wilayah pembuktian yang tidak sederhana. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Petikan dari Register Besluit Van Den Fd Controleur Van Samosir di Pangoeroeran Nomor 696/10 tanggal 8 Februari 1936.
Dokumen kolonial tersebut kini menjadi bagian penting dalam perkara perdata Nomor 132/Pdt.G/2026/PN Blg. Namun, apabila dokumen itu hendak digunakan untuk menghubungkan hak Jaiman Sitanggang dengan objek ganti rugi yang sekarang disengketakan, terdapat sejumlah persoalan yang menurut perspektif legal
Opini Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan), Majelis Hakim perlu diuji secara terbuka dan menyeluruh.
Dokumen 1936: Jaiman, “Lumban Sitanggang Silo” dan 80 × 35 Meter
Dalam dokumen yang diperlihatkan, disebutkan bahwa Jaiman marga Sitanggang diperbolehkan mendirikan perkampungan di atas tanah yang dinamai:
“Lumban Sitanggang Silo.”
Dokumen tersebut juga mencantumkan ukuran:
panjang 80 meter dan lebar 35 meter.
Secara matematis, ukuran tersebut setara dengan 2.800 meter persegi.
Di sinilah persoalan hukum mulai muncul ketika dokumen lama tersebut dikaitkan dengan objek perkara sekarang yang dalam uraian gugatan disebut memiliki luas 1.600 meter persegi.
Ada selisih 1.200 meter persegi.
Pertanyaan hukumnya sederhana tetapi mendasar:
Apakah tanah seluas 1.600 meter persegi yang sekarang menjadi objek ganti rugi benar-benar merupakan objek tanah 80 × 35 meter yang disebut dalam besluit tahun 1936?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut tidak cukup hanya berdasarkan kemiripan nama.
“Lumban Sitanggang Silo” atau “Lumban Silo”?
Dokumen tahun 1936 menggunakan nomenklatur Lumban Sitanggang Silo.
Sementara sengketa yang berlangsung saat ini berkaitan dengan objek yang dikenal sebagai Lumban Silo.
Perbedaan nama ini menjadi penting karena yang diperebutkan bukan sekadar sejarah suatu tempat, tetapi hak atas uang ganti rugi dari objek tertentu.
Dalam perspektif Amicus Curiae, kesamaan kata “Silo” belum dengan sendirinya membuktikan kedua nama tersebut menunjuk pada objek yang identik.
Diperlukan pembuktian mengenai:
lokasi;
batas-batas tanah;
luas;
peta atau dokumen lokasi;
sejarah administrasi;
riwayat penguasaan;
dan hubungan objek lama dengan objek pengadaan/ganti rugi sekarang.
Dengan demikian, identitas objek menjadi pintu pertama sebelum menilai siapa yang berhak atas kompensasi.
Ada Satu Klausul yang Tidak Boleh Terlewat: Parit
Dokumen 1936 juga memuat ketentuan yang sangat spesifik.
Disebutkan bahwa Kampung Lumban Sitanggang Silo harus memakai/membuat parit dalam tempo tiga bulan sejak tanggal besluit.
Bahkan dokumen tersebut mencantumkan konsekuensi apabila dalam jangka waktu tersebut parit belum digunakan/dibuat, yakni besluit dicabut dan tidak membayar apa-apa, sebagaimana bunyi dokumen yang terlihat.
Klausul ini menjadi bagian yang patut diuji dalam pembuktian.
Apabila besluit 1936 digunakan sebagai dasar untuk menunjukkan adanya hubungan hukum Jaiman Sitanggang dengan objek tanah, maka harus diperiksa pula:
Apakah syarat parit pernah dilaksanakan?
Jika pernah, kapan dan berdasarkan bukti apa?
Jika tidak pernah, apa konsekuensi hukumnya menurut besluit tersebut?
Apakah pernah ada pencabutan?
Apakah ada arsip lanjutan yang menunjukkan keputusan tersebut tetap berlaku atau telah berubah?
Namun secara hukum harus berhati-hati: ketiadaan parit yang ditemukan sekarang belum dengan sendirinya membuktikan bahwa parit tidak pernah dibuat pada tahun 1936. Hal tersebut tetap membutuhkan pembuktian sejarah dan dokumen pendukung.
Surat BPN Samosir Justru Membuka Persoalan Baru
Bukti lain yang sangat menarik adalah surat Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir tanggal 22 Mei 2026 Nomor HP.02.03/365-12.17/V/2026 kepada Sudung Sitanggang.
Dalam surat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah besluit yang dimaksud merupakan “Surat Keterangan Kampung” yang menunjukkan kepemilikan dan disebut dikeluarkan Belanda pada tahun 1908.
Surat BPN tersebut kemudian mengutip Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 mengenai alat bukti tertulis tanah bekas milik adat.
PP Nomor 18 Tahun 2021 berlaku sejak 2 Februari 2021.
Penjelasan resmi PP tersebut menerangkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang objeknya belum diterbitkan sertipikat memiliki jangka waktu pendaftaran lima tahun; setelah jangka waktu itu berakhir, alat bukti tertulis tersebut dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembuktian hak atas tanah dan hanya menjadi petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
Namun ada persoalan yang harus diperjelas terlebih dahulu.
Dokumen yang ditampilkan bertanggal 1936, tetapi surat BPN menyebut 1908
Ini bukan persoalan kecil.
Dokumen yang terlihat jelas mencantumkan:
Pangururan, 8 Februari 1936 — No. 696/10.
Sementara surat BPN Samosir membahas pertanyaan mengenai besluit yang disebut sebagai dokumen yang dikeluarkan Belanda pada tahun 1908.
Apakah tahun 1908 merupakan dokumen asal yang kemudian melahirkan keputusan 1936?
Apakah terdapat dokumen lain?
Atau apakah terjadi perbedaan dalam identifikasi dokumen?
Rantai dokumen ini perlu dijelaskan.
Sebab dalam perkara tanah, autentisitas, asal-usul, kesinambungan dan hubungan antara satu dokumen dengan dokumen lainnya merupakan bagian penting dari pembuktian.
Bukti Sejarah Tidak Otomatis Menjawab Hak Ganti Rugi Tahun 2026
Inilah inti legal opinion yang dapat ditawarkan melalui Amicus Curiae.
Dokumen tahun 1936 mungkin memiliki nilai penting sebagai dokumen sejarah dan administrasi masa lalu. Tetapi pertanyaan di pengadilan bukan hanya apakah dokumen tersebut pernah ada.
Pertanyaannya adalah:
Apa hubungan hukum dokumen tersebut dengan objek tanah yang sekarang menjadi sumber uang ganti rugi?
Kemudian:
Apa hubungan hukum Jaiman Sitanggang yang disebut dalam dokumen dengan pihak yang sekarang mengajukan tuntutan ganti rugi?
Dua pertanyaan tersebut harus dijawab dengan rangkaian alat bukti, bukan hanya satu dokumen.
Rantai Jaiman hingga Hak atas Ganti Rugi Harus Terbukti
Apabila Penggugat mendasarkan kedudukannya sebagai penerus hak Jaiman Sitanggang, maka harus ada kesinambungan yang dapat dibuktikan.
Rangkaian tersebut setidaknya perlu diuji:
Jaiman Sitanggang → hubungan hukum terhadap tanah → riwayat penguasaan → pewarisan/peralihan hak → ahli waris/penerus → objek tanah yang sekarang disengketakan → objek yang memperoleh ganti rugi → hak pihak yang menuntut pembayaran.
Jika salah satu mata rantai tidak terbukti, maka hubungan antara dokumen tahun 1936 dengan tuntutan ganti rugi perlu dinilai kembali berdasarkan keseluruhan alat bukti.
Amicus Curiae Tidak Memihak, Tetapi Menguji Titik Gelap Pembuktian
Dalam posisi sebagai Sahabat Pengadilan, dapat menyampaikan pendapat hukum tanpa mengambil alih kewenangan Majelis Hakim dan tanpa menjadi pihak dalam perkara.
Pendapat tersebut justru dapat diarahkan pada sejumlah pertanyaan objektif:
Apakah Lumban Sitanggang Silo sama dengan Lumban Silo?
Apakah 1.600 m² merupakan bagian dari tanah 2.800 m² yang disebut dalam dokumen 1936?
Bagaimana batas dan lokasi kedua objek tersebut dapat dibuktikan?
Apakah ketentuan parit dalam besluit pernah dilaksanakan?
Apa konsekuensi hukum apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan?
Bagaimana kedudukan dokumen kolonial tersebut dalam hukum pertanahan saat ini?
Apa hubungan dokumen 1936 dengan dokumen yang disebut BPN berkaitan dengan tahun 1908?
Dan bagaimana rantai hak Jaiman Sitanggang sampai kepada pihak yang sekarang menuntut uang ganti rugi?
Pemeriksaan Setempat Patut Dipertimbangkan
Melihat adanya perbedaan nama dan luas, pemeriksaan setempat terhadap objek perkara dapat menjadi salah satu cara untuk menguji kesesuaian antara dokumen historis dengan keadaan objek yang sekarang.
Objek yang diperiksa dapat dicocokkan dengan:
nama lokasi, batas tanah, luas 1.600 m², ukuran dalam dokumen lama, kondisi fisik, riwayat penguasaan, serta objek yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi.
Dengan demikian, pembuktian tidak berhenti pada selembar dokumen berusia 90 tahun lebih, tetapi diuji terhadap objek konkret yang sekarang menjadi sengketa.
Yang Dipersoalkan Bukan Sekadar Dokumen Tua
Perkara ini pada akhirnya bukan sekadar pertanyaan apakah Besluit Nomor 696/10 Tahun 1936 itu ada atau tidak.
Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah dokumen tersebut dapat membuktikan hubungan hukum dengan objek Lumban Silo yang sekarang menjadi sumber ganti rugi, serta apakah terdapat kesinambungan hak dari Jaiman Sitanggang sampai pihak yang mengklaim kompensasi.
Karena itu, Amicus Curiae dapat menjadi instrumen untuk menyajikan kepada Majelis Hakim persoalan yang mungkin luput apabila pembuktian hanya berfokus pada keberadaan dokumen lama.
Nama tempat harus dibuktikan. Luas tanah harus dicocokkan. Batas harus jelas. Syarat dalam besluit harus diuji. Status dokumen harus ditempatkan sesuai hukum pertanahan. Dan rantai hak sampai kepada uang ganti rugi harus terang.
Sebab dalam sengketa tanah, dokumen yang tua belum tentu dengan sendirinya membuktikan objek yang sama; dan nama yang sama-sama mengandung kata “Silo” belum dengan sendirinya membuktikan identitas tanah.
Catatan redaksi: tulisan ini merupakan analisis hukum berbasis dokumen yang ditampilkan dan informasi perkara yang tersedia. Penentuan kekuatan pembuktian setiap dokumen tetap merupakan kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh alat bukti dan keterangan para pihak diperiksa di persidangan (red)



























