Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Tanggapan Amicus Curiae, Terjemahan Akademik Dokumen Jaiman: Penting Membaca Teks, Bukan Penentu Hak Tanah

Balige, warta.in – Munculnya dokumen terjemahan terhadap Petikan Register Besluit Van Den Fd Controleur Van Samosir di Pangururan Nomor 696/10 tanggal 8 Februari 1936 patut mendapat perhatian dalam sengketa ganti rugi tanah Lumban Silo.

Dokumen yang ditampilkan merupakan hasil pembacaan/terjemahan yang pada lembarannya dicantumkan berasal dari Program Studi Sastra Batak, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU), dengan nama akademisi yang tercantum pada dokumen tersebut.

Secara kelembagaan, keberadaan Program Studi Sastra Batak FIB USU memang dapat diverifikasi. USU menjelaskan bahwa program studi tersebut secara khusus mengkaji bahasa, sastra, budaya dan berbagai dialek Batak. Program tersebut juga memiliki bidang keilmuan yang berkaitan dengan linguistik, filologi dan budaya.

Bahkan profil resmi USU mencatat Drs. Jekmen Sinulingga, M.Hum. sebagai dosen Program Studi S1 Sastra Batak dengan bidang keilmuan Linguistik, sedangkan Drs. Warisman Sinaga, M.Hum. tercatat sebagai dosen pada program studi yang sama dengan bidang keilmuan antara lain bahasa dan filologi.

Namun, di sinilah pentingnya membedakan apa yang sebenarnya dibuktikan oleh surat terjemahan tersebut dan apa yang tidak dibuktikannya.

Terjemahan Akademik Menjawab Isi Dokumen

Dari hasil terjemahan mempertahankan beberapa bagian penting dari dokumen lama.

Di antaranya:

“Jaiman marga Sitanggang boleh mendirikan perkampungan di atas tanah miliknya yang dinamai Lumban Sitanggang Silo, panjang 80 meter, lebar 35 meter…”

Kemudian terdapat bagian yang menyebut:

“Kampung Lumban Sitanggang Silo itu mesti pakai parit di dalam tempo 3 bulan…”

Dan yang sangat penting, dokumen terjemahan menyatakan adanya konsekuensi:

“Kalau juga belum pakai parit dalam tempo tersebut, maka besluit ini dicabut dan tidak membayar apa-apa.”

Dengan demikian, terjemahan akademik tersebut justru memperjelas bahwa dokumen 1936 tidak hanya menyebut nama Jaiman dan nama lokasi, tetapi juga memuat ukuran serta suatu persyaratan mengenai parit.

Tetapi Terjemahan Bukan Sertifikat Hak Atas Tanah

Ini titik yang harus diluruskan.

Seorang ahli bahasa, filologi atau sastra dapat memberikan penjelasan mengenai apa yang tertulis dalam dokumen, termasuk membaca istilah lama, bahasa kolonial, konteks bahasa, dan makna teks.

Tetapi persoalan:

siapa pemilik tanah menurut hukum pertanahan sekarang,

apakah objek 1936 sama dengan objek ganti rugi sekarang,

apakah hak tersebut diwariskan kepada pihak tertentu,

dan

siapa yang berhak menerima uang ganti rugi,

merupakan persoalan hukum dan pembuktian yang berbeda.

Itu dua persoalan yang berbeda.

Justru Terjemahan Ini Membuka Tiga Pertanyaan Besar

Pertama, dokumen tersebut secara tekstual menyebut “Lumban Sitanggang Silo.”

Sementara objek sengketa sekarang disebut “Lumban Silo.”

Maka yang harus dibuktikan bukan sekadar kemiripan nama, tetapi apakah kedua nomenklatur tersebut menunjuk lokasi dan objek tanah yang sama.

Kedua, dokumen menyebut ukuran 80 × 35 meter, yang secara matematis adalah 2.800 m².

Sementara dalam uraian perkara yang terlihat pada foto SIPP, objek yang diklaim disebut 1.600 m².

Artinya terdapat perbedaan 1.200 m².

Pertanyaan hukumnya:

Dari mana asal perbedaan luas tersebut?

Apakah 1.600 m² merupakan sebagian dari 2.800 m²?

Kalau iya, bagaimana sejarah pembagian atau perubahan luasnya?

Atau apakah sejak awal objek yang dimaksud memang berbeda?

Ketiga, dokumen menyebut syarat parit dalam waktu tiga bulan.

Ini bukan kalimat yang boleh dilewati ketika dokumen tersebut digunakan untuk membangun argumentasi mengenai hak atas tanah.

Syarat Parit Harus Dibaca Bersama dengan Akibat Hukumnya

Dalam perspektif analisis, bagian mengenai parit justru merupakan salah satu bagian paling penting.

Dokumen tidak sekadar mengatakan bahwa Jaiman boleh mendirikan perkampungan. Dokumen juga memberikan persyaratan tertentu dan mencantumkan konsekuensi apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi.

Karena itu, pembuktian seharusnya tidak berhenti pada:

“Ada besluit tahun 1936.”

Tetapi dilanjutkan dengan:

“Apa yang terjadi setelah besluit itu diterbitkan?”

Apakah parit dibuat?

Apakah ada bukti pelaksanaannya?

Apakah ada dokumen lanjutan?

Apakah besluit pernah dicabut?

Apakah terdapat arsip pemerintahan kolonial mengenai tindak lanjutnya?

Tanpa menjawab pertanyaan tersebut, pembacaan dokumen masih baru berada pada tahap membaca isi dokumen, belum sampai pada kesimpulan mengenai akibat hukum terhadap hak atas tanah pada masa sekarang.

Surat BPN 2026 Juga Harus Dibaca Terpisah

Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir tanggal 22 Mei 2026 yang ditampilkan bersama dokumen tersebut memberikan dimensi lain.

Surat itu pada pokoknya menyatakan Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa apakah besluit tersebut merupakan surat keterangan kampung yang menunjukkan kepemilikan.

Surat itu kemudian merujuk Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 mengenai alat bukti tertulis tanah bekas milik adat.

Artinya, surat terjemahan akademik dan surat BPN mempunyai fungsi pembuktian yang berbeda.

Terjemahan akademik menjelaskan isi teks.

BPN memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup kewenangan dan ketentuan pertanahan yang dirujuknya.

Sedangkan pengadilan harus menilai keseluruhan alat bukti dan hubungan hukumnya dengan objek perkara.

Ada Hal yang Juga Perlu Diklarifikasi: 1936 dan 1908

Satu hal menarik dari dokumen yang ditampilkan adalah adanya perbedaan tahun.

Dokumen yang diterjemahkan jelas tertulis:

Pangururan, 8 Februari 1936 — No. 696/10.

Sementara surat Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir membahas pertanyaan mengenai besluit yang disebut berkaitan dengan dokumen yang dikeluarkan Belanda pada tahun 1908.

Apakah tahun 1908 merupakan dokumen asal?

Apakah ada dokumen 1908 yang berbeda dengan besluit 1936?

Apakah besluit 1936 merupakan tindak lanjut dari dokumen sebelumnya?

Atau apakah terdapat kekeliruan identifikasi?

Rantai dokumen tersebut perlu diperjelas.

Ini justru merupakan pekerjaan penting dalam pembuktian dokumen sejarah.

Keberadaan terjemahan akademik dari Program Studi Sastra Batak FIB USU memiliki arti penting untuk memahami isi dokumen lama, terlebih USU memang memiliki program studi yang secara khusus bergerak dalam kajian bahasa, sastra, budaya dan filologi Batak.

Tetapi bobotnya harus ditempatkan secara tepat.

Terjemahan membuktikan bagaimana teks dibaca dan dimaknai secara kebahasaan; bukan dengan sendirinya membuktikan siapa pemilik tanah pada tahun 2026.

Justru setelah terjemahan tersebut tersedia, pertanyaan pembuktian menjadi semakin jelas:

Apakah “Lumban Sitanggang Silo” benar-benar sama dengan “Lumban Silo”?

Apakah tanah 80 × 35 meter benar-benar sama dengan objek 1.600 m²?

Apakah syarat parit pernah dipenuhi?

Apa akibat hukum dari klausul pencabutan dalam besluit?

Apa hubungan dokumen 1936 dengan dokumen yang disebut berkaitan dengan tahun 1908?

Dan yang paling penting:

Bagaimana hubungan hukum antara Jaiman Sitanggang yang disebut dalam dokumen 1936 dengan pihak yang pada tahun 2026 menuntut pembayaran ganti rugi?

Jadi, terjemahan ahli bukan akhir dari pembuktian. Justru terjemahan tersebut dapat menjadi pintu untuk menguji lebih dalam keaslian, konteks, objek, kesinambungan hak, dan akibat hukum dokumen 1936.

Dalam konteks Amicus Curiae, posisi yang paling kuat bukan menyatakan dokumen tersebut otomatis benar atau otomatis tidak bernilai, melainkan meminta Majelis Hakim *menguji dokumen itu bersama seluruh rantai bukti yang menghubungkannya dengan objek ganti rugi yang disengketakan.* (red)

Berita Terkait