Beranda blog Halaman 152

WN dan BS Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Jember

0

Warta.in, Jember – Seorang warga berinisial WN dan BS resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember, Selasa (4/8/2026).

Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor STTLPM/812/VIII/2026/SPKT/POLRES JEMBER, sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan oleh pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media daring.

Dalam surat tanda terima laporan disebutkan, peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut keterangan pelapor, saat membuka informasi di grup WhatsApp “Informasi Warga Silo”, ia menemukan unggahan yang memuat tuduhan penyerobotan lahan, ancaman menggunakan senjata api, serta dugaan pemalsuan surat sewa.

WN menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukannya. Ia merasa nama baiknya telah dirugikan akibat beredarnya informasi tersebut, sehingga memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Jember.

Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan masih dalam penyelidikan (lidik). Kepolisian selanjutnya akan melakukan serangkaian proses untuk mengumpulkan keterangan, alat bukti, serta mendalami unsur pidana yang dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait dengan penyebaran informasi tersebut. Media ini tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan apabila ingin menyampaikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Waka Ombudsman RI Tinjau Pelayanan Publik dan Home Care Jember, Apresiasi Layanan Jemput Bola

0

Warta.in, Jember – Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Rahmadi Indra Tektona, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Jember, Rabu (5/8/2026), untuk meninjau secara langsung kualitas pelayanan publik yang diberikan Pemerintah Kabupaten Jember. Menariknya, Rahmadi datang tanpa didampingi staf ahli maupun rombongan, sehingga kunjungannya terkesan sederhana namun sarat makna.

Kedatangannya disambut langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait. Bagi Rahmadi, Jember bukanlah daerah yang asing. Selain masih tercatat sebagai warga Jember, ia juga memiliki rekam jejak panjang di dunia akademik sebagai pengajar Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej).

Usai meninjau pelayanan di Puskesmas Sumberbaru, Rahmadi menjelaskan bahwa kunjungannya bukan sekadar agenda kedinasan, tetapi juga untuk memastikan secara langsung kualitas pelayanan publik yang dirasakan masyarakat hingga tingkat desa.

“Saya datang ke sini, yang pertama saya masih warga Jember. Yang kedua, saya ingin melihat langsung bagaimana bentuk pelayanan publik yang ada di Kabupaten Jember, terutama yang langsung menyentuh masyarakat di desa,” ujarnya kepada awak media.

Berdasarkan informasi resmi Ombudsman RI, Rahmadi merupakan akademisi yang menyelesaikan pendidikan Strata 1, Strata 2, hingga Program Doktor di Universitas Brawijaya, Malang. Ia juga terpilih sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI pada Januari 2026 dan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 untuk masa jabatan 2026–2031.

Dalam kunjungannya, Rahmadi juga membawa misi nasional dari Ombudsman RI, yakni mendorong implementasi Gerakan Nasional Pelayanan Publik (GNPP) 24/7 yang tengah digalakkan melalui sinergi tiga kementerian.

“Saya membawa serta suatu gerakan, yaitu Gerakan Nasional Pelayanan Publik 24/7. Gerakan ini sedang kami galakkan bersama melalui SKB tiga menteri, sehingga kami perlu melihat langsung implementasinya di daerah,” jelasnya.

Gerakan Nasional Pelayanan Publik 24/7 merupakan upaya menghadirkan pelayanan publik yang responsif, berkelanjutan, dan selalu hadir memenuhi kebutuhan masyarakat, sebagaimana diinisiasi pemerintah pusat.

Setelah meninjau pelayanan di Puskesmas Sumberbaru, Rahmadi bersama Bupati Gus Fawait melanjutkan kunjungan ke Desa Yosorati untuk melihat langsung pelaksanaan program Home Care milik Pemerintah Kabupaten Jember. Dalam kesempatan tersebut, mereka mengunjungi tiga keluarga kurang mampu yang menerima layanan kesehatan gratis dengan sistem jemput bola di rumah masing-masing.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Ombudsman RI dalam memastikan pelayanan publik di daerah berjalan efektif, mudah diakses masyarakat, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi warga yang membutuhkan.

Kapolres Kepulauan Meranti Perkuat Sinergi Jelang Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau.

0

MERANTI – Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K., melaksanakan rangkaian kegiatan peninjauan lokasi pada hari kedua persiapan Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (5/8/2026). Selain memastikan kesiapan lokasi kegiatan, kunjungan tersebut juga diisi dengan peninjauan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, edukasi pelestarian lingkungan, hingga pemberian bantuan sarana olahraga kepada masyarakat.

Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti AKP Rolly Irvan, S.H., M.H., Wakapolsek Rangsang IPDA Dongan Manalu, Kasi Humas IPTU Iskandar Nopianto, KBO Reskrim IPDA Rijen Gurning, S.H., M.H., KBO Satlantas IPDA Noprizal, S.E., serta personel Polres dan Polsek Rangsang.

Rombongan memulai perjalanan menuju Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir. Setibanya di Kantor Desa Bungur, Kapolres melakukan peninjauan sekaligus memberikan arahan terkait kesiapan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Usai melaksanakan kegiatan di Desa Bungur, rombongan melanjutkan peninjauan ke Pantai Pesona Permai, Desa Tanah Merah. Di lokasi tersebut, Kapolres meninjau area yang akan menjadi lokasi penanaman mangrove dalam rangkaian Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau.

Dalam kesempatan itu, AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita juga memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam, khususnya ekosistem mangrove sebagai benteng alami kawasan pesisir.

“Kegiatan ini bukan hanya memastikan kesiapan pelaksanaan Ekspedisi Merah Putih Presisi, tetapi juga menjadi momentum untuk mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga lingkungan serta memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat,” ujar Kapolres.

Setelah itu, Kapolres beserta rombongan menuju lapangan mini soccer di Desa Tanah Merah. Sebagai bentuk kepedulian terhadap pembinaan generasi muda, Kapolres menyerahkan dua buah bola sepak kepada panitia turnamen mini soccer.

Menurut AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, olahraga merupakan salah satu sarana efektif dalam membangun karakter generasi muda sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik. Melalui olahraga, kita ingin mendorong lahirnya generasi muda yang sehat, berprestasi, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pilkades Serentak 2026,” katanya.

Kapolres menambahkan, peninjauan yang dilakukan juga bertujuan memastikan kesiapan pemerintah desa, sarana pendukung, akses transportasi, hingga aspek pengamanan sehingga seluruh rangkaian Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai rencana.

“Kami ingin memastikan seluruh persiapan berjalan maksimal. Sinergi semua pihak menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini sekaligus menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, rombongan bergerak menuju Pelabuhan Kempang Pranggas, Desa Lemang, untuk kembali ke Selatpanjang.

(Rilis Humas Polres Meranti).

*HAMPIR PUTUS ASA: KEHADIRAN MEDIA JADI KUNCI AGAR KEBENARAN DAN KEADILAN DAPAT DIPENUHI!*

0

“HAMPIR PUTUS ASA KARENA LAPORAN DITOLAK: KEHADIRAN MEDIA JADI KUNCI AGAR KEBENARAN DAN KEADILAN DAPAT DIPENUHI”.

Rugi Rp20 Juta Hasil Panen Jagung Dicuri; Pernah Ditolak di Polsek Amparita & Kesulitan di Polres, Bersama Tim SuaraAkademis Laporan Akhirnya Diterima Secara Resmi

SIDRAP, SULAWESI SELATAN – 5 AGUSTUS 2026 – Perjuangan mencari keadilan sungguh terasa sangat berat, melelahkan, dan menyakitkan bagi seorang petani bernama Lakanduseng (55 tahun), warga yang berdomisili di Desa Teppo, Kecamatan Tellu Limpoe. Hasil kerja keras dan keringatnya selama satu tahun lamanya yang berwujud panen jagung senilai sekitar Rp20 juta rupiah, lenyap dicuri orang secara sengaja bahkan dilakukan hingga berulang kali. Namun, ketika ia berniat menuntut haknya dan berusaha melapor ke jalur hukum yang sah, pintu pelayanan justru terasa tertutup rapat: laporannya tidak diterima, diabaikan, dan selama hampir sebulan lamanya ia merasakan betapa pahitnya jeritan hati yang seolah tak ada satu pun pihak yang mau mendengar dan membantunya.

Kini harapan bersemi kembali ketika ia datang membuka isi hatinya kepada Tim Media SuaraAkademis. Bersama jurnalis yang siap mendampingi sekaligus mengawasi jalannya pelayanan publik yang wajib profesional, ia kembali mendatangi Polres Sidrap—dan keajaiban penegakan keadilan pun terjadi: tanpa penundaan yang berlarut‑larut, tanpa alasan yang berbelit‑belit, kali ini laporannya langsung dicatat dengan baik dan diberikan bukti surat resmi yang sah!

 

PERJALANAN YANG SANGAT PEDIH: HARTA DIAMBIL ORANG, HAK UNTUK MELAPOR PUN TERHALANG

Kisah yang menyayat hati ini bermula pada tanggal 8 Juli 2026, ketika seluruh hasil panen jagung yang sudah matang dan siap dipanen, diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab hingga tak tersisa sedikit pun untuk kebutuhan keluarganya. Bahkan perbuatan itu dilakukan dua kali berturut‑turut: awalnya sebagian besar dicuri, belum sempat ia bernapas lega, pelaku kembali datang untuk menghabiskan sisanya. Semua dilakukan tanpa izin, tanpa bicara seperseratus kata, seolah‑olah tanah milik orang lain adalah milik umum yang bebas diambil sesuka hati.

Keesokan harinya, tepatnya tanggal 9 Juli 2026, dengan hati berdebar penuh harap akan keadilan, Lakanduseng mendatangi Kantor Polsek Amparita untuk melaporkan perbuatan tersebut. Namun harapan itu seketika runtuh: laporannya tidak mau diterima begitu saja. Tak mau menyerah pada keadaan, di hari yang sama ia melanjutkan perjalanan ke Kantor Polres Sidrap, namun sayangnya ia pun belum mendapatkan pelayanan yang layak sebagaimana hak setiap warga negara.

Selama hampir sebulan penuh ia kebingungan, bingung harus ke mana ia melangkah, dan bertanya dalam hati dengan kepahitan yang mendalam: “Mengapa saya tidak boleh melapor? Apakah kerugian yang saya alami ini nilainya tidak dianggap? Ke mana seharusnya saya pergi demi mencari keadilan yang sesungguhnya?” Ia merasa terasing dan hampir putus asa, hingga akhirnya ia memutuskan untuk menitipkan keluh kesahnya kepada Tim Redaksi SuaraAkademis.

 

BERSAMA MEDIA, PINTU KEBENARAN LANGSUNG TERBUKA LEBAR

Mendengar kisah yang menyayat hati ini serta melihat bukti kerugian yang jelas dan nyata, tim media langsung bergerak cepat dan mendampingi Lakanduseng kembali ke kantor Polres Sidrap untuk memperjuangkan haknya yang sah.

Kali ini perbedaan itu terlihat sangat nyata! Tidak berlama‑lama menunggu, tidak ada alasan yang mempersulit ataupun berbelit‑belit. Petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melayani dengan sikap yang tulus, mencatat setiap kejadian dengan teliti dan cermat, serta menyerahkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: STPL/492/VIII/2026/RES. SIDRAP/POLDA SULSEL, yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku.

Berdasarkan uraian rinci yang tertulis hitam di atas putih di dalam dokumen resmi kepolisian tersebut, peristiwa pencurian itu benar‑benar terjadi pada tanggal 8 Juli 2026 dan dilakukan secara terencana serta berulang, yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

 

KOMITMEN TEGAS: USAK TUNTAS PERKARA INI, JAGA HAK SETIAP WARGA NEGARA

Melalui tanda tangan pejabat berwenang Ipda Syamsu Alam (NRP 78010122), kasus ini secara resmi dicatat sebagai dugaan tindak pidana pencurian yang diatur dengan tegas dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.

Pihak kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk segera memanggil para saksi yang mengetahui peristiwa ini, menelusuri jejak terlapor yang bernama Lamadia, serta menyelesaikan kasus ini dengan cepat, adil, dan transparan, sehingga tetap terbuka bagi pantauan publik dan kebenaran dapat terungkap sepenuhnya.

 

SEBUAH PESAN BERHARGA: MEDIA PENGAWAS AGAR HUKUM DAPAT BEKERJA SESUAI TUGASNYA

Kisah nyata ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua: Bahwa setiap warga negara memiliki hak mutlak untuk dilindungi oleh hukum dan berhak melapor apabila dirugikan perbuatannya orang lain. Petugas negara wajib melayani masyarakat dengan baik, bukan menolak atau mempersulit urusan rakyatnya.

Kehadiran pers yang jujur, berani, dan senantiasa berpihak pada kebenaran terbukti menjadi penyeimbang yang baik sekaligus jembatan penghubung, agar hak warga kecil sekalipun tetap dapat terpenuhi dengan semestinya dan tidak diabaikan.

Redaksi SuaraAkademis akan terus memantau perkembangan jalannya pemeriksaan ini hingga selesai dan tuntas, agar keadilan benar‑benar dapat terwujud bagi semua pihak. Hal ini sekaligus memberi pesan yang sangat tegas: Di negara hukum ini, tidak ada suara yang terlalu kecil untuk didengar, dan tidak ada kejahatan yang bisa selamanya tertutup rapat dan lolos dari sanksi hukum.

(Tim Liputan Khusus SuaraAkademis — Berita Disusun Berdasarkan Dokumen Resmi & Fakta di Lapangan).

Kebebasan Berekspresi di Media Sosial Ada Batasnya, Ini Penjelasan Hukumnya

0

Wartain Banten | Hukum | 5 Agustus 2026  — Kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun, dalam praktiknya, kebebasan tersebut bukanlah hak yang bersifat mutlak. Terlebih di era digital, setiap unggahan, komentar, maupun penyebaran informasi di media sosial tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Praktisi DSP  Law Office menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara kebebasan menyampaikan pendapat dengan perbuatan yang melanggar hukum. Kritik, pendapat, dan ekspresi diperbolehkan selama disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, serta tidak melanggar hak orang lain.

Terdapat sejumlah tindakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila dilakukan melalui media sosial. Di antaranya adalah menyebarkan informasi bohong (hoaks), melakukan fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga penyebaran konten yang mengandung unsur provokasi atau mengganggu ketertiban umum

Penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya juga dapat merugikan masyarakat luas. Selain menimbulkan keresahan, hoaks sering kali memicu konflik sosial, merusak reputasi seseorang, bahkan dapat menghambat proses penegakan hukum apabila informasi yang beredar tidak sesuai fakta.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum membagikannya kepada orang lain. Prinsip sederhana seperti memeriksa sumber informasi, memastikan keakuratan isi, dan tidak mudah terprovokasi menjadi langkah penting dalam mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.

Dalam konteks pencemaran nama baik, hukum juga membedakan antara kritik yang disampaikan secara objektif dengan pernyataan yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum, berbasis fakta, dan dilakukan dengan itikad baik pada prinsipnya memiliki kedudukan yang berbeda dengan penghinaan atau fitnah.

Praktisi DSP Law Office menegaskan bahwa setiap kasus harus dinilai berdasarkan unsur-unsur hukumnya, sehingga tidak semua unggahan yang dianggap menyinggung seseorang secara otomatis dapat dipidana. Aparat penegak hukum tetap harus menilai apakah telah terpenuhi unsur-unsur perbuatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pengguna media sosial juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum apabila menjadi korban penyebaran hoaks, fitnah, maupun pencemaran nama baik. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas keadilan, pembuktian, dan due process of law.

Penggunaan media sosial harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab. Kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia, tetapi pelaksanaannya tetap dibatasi oleh penghormatan terhadap hak orang lain, norma hukum, kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum.

Dengan semakin tingginya aktivitas masyarakat di ruang digital, literasi hukum dan literasi digital menjadi bekal penting agar masyarakat dapat memanfaatkan media sosial secara bijak, kritis, dan bertanggung jawab tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum.(WartainBanten)

Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

0

Warta.In | PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen reformasi birokrasi melalui penguatan Zona Integritas dan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menyerahkan penghargaan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta kategori Pelayanan Publik Prima Tahun 2025 kepada 11 satuan kerja dan satuan wilayah berprestasi. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi transformasi Polri Presisi dalam mendukung agenda reformasi birokrasi nasional serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., didampingi Karo Lemtala Stamarena Polri Brigjen Pol. Dra. A.A. Sagung Dian Kartini pada kegiatan Bimbingan Teknis Inovasi Pelayanan Publik yang berlangsung di Ballroom Hotel The Zuri Palembang, Rabu (5/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., Irwasda Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Feri Handoko Soenarso, S.H., S.I.K., para Pejabat Utama Polda Sumsel, Kapolrestabes Palembang, serta para Kapolres jajaran.

Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi atas keberhasilan satuan kerja dan satuan wilayah dalam membangun tata kelola organisasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Empat satuan kerja berhasil meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025, yakni Satbrimob Polda Sumsel, Biddokkes Polda Sumsel, Polres Musi Rawas, dan Polres Ogan Komering Ulu Selatan. Sementara itu, penghargaan kategori Pelayanan Publik Prima diberikan kepada Polrestabes Palembang, Polres Ogan Komering Ilir, Polres Ogan Ilir, Polres Prabumulih, Polres Muara Enim, Polres Lahat, dan Polres Ogan Komering Ulu Timur.

Dalam arahannya, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan amanah yang harus terus dijaga melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Predikat dan piagam ini bukanlah garis finis, tetapi menjadi amanah yang harus dijaga, dipertahankan, dan dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolda Sumsel.

Kapolda menekankan bahwa keberhasilan membangun Zona Integritas tidak cukup diukur dari kelengkapan administrasi semata, tetapi harus tercermin melalui pelayanan yang cepat, transparan, mudah diakses, bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara humanis. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar responsif terhadap setiap pengaduan masyarakat tanpa menunggu persoalan menjadi perhatian luas, sekaligus menjadikan kritik publik sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.

Berdasarkan data Polda Sumsel, hingga saat ini telah terdapat 17 satuan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dua satuan berhasil meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yakni Ro SDM Polda Sumsel dan Polres Banyuasin, serta 13 satuan wilayah memperoleh kategori Pelayanan Publik Prima.

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan reformasi birokrasi, kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Inovasi Pelayanan Publik bertema “Inovasi yang Bermanfaat bagi Masyarakat dan Berkelanjutan”. Materi disampaikan oleh Dosen FISIP Universitas Sriwijaya Dr. Sena Putra Prabujaya, S.AP., M.AP., dilanjutkan pendalaman teknis oleh Bagian Reformasi Birokrasi Ro Rena Polda Sumsel. Seluruh peserta didorong menghadirkan inovasi yang sederhana, mudah diterapkan, terukur, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penguatan budaya pelayanan tersebut diharapkan semakin meningkatkan akuntabilitas institusi Polri, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional dan berintegritas sebagai bagian dari pembangunan nasional.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penghargaan yang diterima harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui kualitas pelayanan yang semakin baik.

“Ukuran keberhasilan sesungguhnya bukan hanya penghargaan yang diterima, tetapi bagaimana masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, transparan, profesional, dan humanis. Inovasi pelayanan juga harus terus dievaluasi agar selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Ia menambahkan bahwa semangat membangun Super Team menjadi budaya kerja seluruh personel Polda Sumsel dalam menghadirkan pelayanan terbaik, sejalan dengan tagline Kapolda Sumsel, “Sudahkah Anda Berbuat Baik Hari Ini?” yang terus menjadi pengingat bagi setiap anggota untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.

Penyerahan penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Pelayanan Publik Prima Tahun 2025 ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mendukung reformasi birokrasi nasional. Melalui penguatan integritas, inovasi pelayanan, dan budaya kerja yang profesional, Polda Sumsel terus mendorong terwujudnya institusi Polri yang Presisi, dipercaya masyarakat, serta mampu memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berkualitas demi mendukung pembangunan serta stabilitas keamanan di Sumatera Selatan.

Pengacara PT Benaya Mitra Sejati: Musyawarah di Desa Cikupa Wujud Penyelesaian Sengketa yang Bermartabat

0

Warta.in Tangerang – Sengketa yang sempat terjadi antara kedua belah pihak akhirnya diselesaikan secara damai melalui musyawarah yang berlangsung di Kantor Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/8/2026). Proses mediasi yang difasilitasi pemerintah desa tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Perdamaian tersebut turut disaksikan oleh Kepala Desa Cikupa Ali Makbud, Sekretaris Desa M. Novan Maulana, serta Ketua BPD Desa Cikupa HM. Djamil.

Dalam isi kesepakatan, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan, tidak saling menuntut baik secara perdata maupun pidana, serta berkomitmen menjaga hubungan baik agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Menanggapi hal tersebut, Advokat Ryan Rudyarta, S.H., M.Kn., M.H., selaku kuasa hukum PT Benaya Mitra Sejati, menyampaikan apresiasi kepada Lurah/Kepala Desa Cikupa beserta jajaran yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara melalui musyawarah secara kekeluargaan.

“Kami mengapresiasi Bapak Lurah beserta seluruh jajaran Pemerintah Desa Cikupa yang telah mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah secara kekeluargaan di Kantor Desa. Langkah ini menunjukkan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin, komunikasi yang baik, dan mengutamakan perdamaian,” ujar Ryan Rudyarta.

Menurut Ryan, penyelesaian secara musyawarah merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang mencerminkan nilai-nilai keadilan restoratif (restorative justice), di mana seluruh pihak diberikan ruang untuk berdialog hingga tercapai kesepakatan yang saling menghormati.
Ia berharap perjanjian perdamaian yang telah ditandatangani dapat dipatuhi oleh seluruh pihak dan menjadi akhir dari persoalan yang terjadi.

“Sebagai kuasa hukum PT Benaya Mitra Sejati, kami berharap kesepakatan ini menjadi komitmen bersama untuk menjaga hubungan baik ke depan.

Perdamaian yang lahir dari musyawarah tentu jauh lebih bernilai dibandingkan memperpanjang konflik melalui proses hukum yang berkepanjangan,” tegasnya.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, diharapkan situasi kembali kondusif serta menjadi contoh bagi masyarakat bahwa penyelesaian permasalahan melalui dialog, mediasi, dan semangat kekeluargaan dapat menjadi solusi yang bijaksana, adil, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Bank BRI Cabang Mega Kuningan Gelar Program Jumat Berkah, Perkuat Komitmen untuk Saling Berbagi

0

Warta.in JAKARTA – Hari Jumat selalu menjadi momentum bagi umat Islam untuk memperbanyak kebaikan. Sejalan dengan semangat tersebut, BRI cabang Mega Kuningan meluncurkan inisiatif baru berupa Program Jumat berkah dengan cara berbagi makanan nasi box kepada masyarakat di kawasan Mega Kuningan Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Program Jumat Berkah merupakan bagian dari komitmen BRI cabang Mega Kuningan untuk terus Melangkah Sesuai Kaidah dengan menghadirkan nilai tambah yang relevan bagi masyarakat di sekitar kantor cabang, tidak hanya melalui layanan perbankan, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang berdampak langsung. Inisiatif ini dirancang untuk menghadirkan pelayanan terbaik sekaligus memberikan kontribusi nyata yang selaras dengan kebutuhan lingkungan masyarakat kawasan Mega Kuningan Jakarta.

Pimpinan cabang BRI cabang Mega Kuningan, Ardi Ahmad Muharam, mengatakan, program ini menjadi sarana untuk memperkuat engagement dengan masyarakat serta memperluas manfaat keberadaan Bank BRI di lingkungan sekitar kantor cabang BRI Mega Kuningan. “Melalui kegiatan yang relevan dan membumi seperti Program Jumat Berkah ini, kami berharap BRI cabang Mega Kuningan semakin dekat dan dipercaya masyarakat sekitar. Ini sejalan dengan purpose BRI cabang Mega Kuningan untuk Advancing Customers and Society, yaitu senantiasa membantu nasabah dan masyarakat mewujudkan mimpi serta aspirasinya dengan semangat bekerja dari hati,” ujar pimpinan cabang BRI Mega Kuningan kepada awak media.

Program Jumat Berkah perdana ini dengan tema “Memberi dan melayani sepenuh hati ” kepada berbagai kalangan, seperti pengemudi ojek online, nasabah, dan khususnya masyarakat sekitar.

Program Jumat Berkah ini merupakan awal dari perjalanan Program sosial yang akan diselenggarakan secara rutin setiap hari Jumat. Kedepannya, Program Jumat Berkah juga akan dikembangkan dengan beragam tema sesuai kebutuhan masyarakat sekitar kantor cabang BRI Mega Kuningan.

“Melalui program Jumat Berkah ini, kantor cabang BRI Mega Kuningan tidak hanya berperan sebagai pusat layanan finansial, tetapi juga sebagai pusat kebaikan yang memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekitar. Bank BRI Mega Kuningan berkomitmen untuk menghadirkan layanan terbaik sekaligus memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sosial di masyarakat yang modern, relevan, dan membawa kemaslahatan,” pungkas Ardi Ahmad Muharam dengan penuh antusias.

Dishub PALI Ambil Langkah Tegas, Panggil PT Inti Agro Makmur Terkait Izin Lintas Angkutan Sawit!

0

Warta.in//PALI, 5 Agustus 2026 – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengambil langkah konkrit dan tegas demi melindungi aset jalan publik. Dalam waktu dekat, Dishub PALI akan melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap manajemen PT Inti Agro Makmur menyusul dugaan kuat pengoperasian armada angkutan kelapa sawit secara ilegal.

Langkah ini diambil setelah korporasi tersebut terindikasi melanggar aturan dengan tidak mengantongi Izin Lintas resmi di rute jalan provinsi yang menuju ke arah PT GBS Perambatan. Selain merusak tatanan lalu lintas, aktivitas kendaraan bertonase besar ini juga memicu keluhan berat dari masyarakat dan pemerintah desa setempat.

Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh manajemen PT Inti Agro Makmur saat tim Dishub PALI mencoba melakukan koordinasi lapangan secara persuasif. Upaya kunjungan silaturahmi sekaligus klarifikasi keabsahan dokumen operasional yang diinisiasi pemerintah daerah justru bertepuk sebelah tangan karena pihak perusahaan enggan menyambut kedatangan petugas.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat fasilitas publik dilintasi tanpa izin. Karena agenda koordinasi lapangan sebelumnya diabaikan, kami akan memanggil pihak PT Inti Agro Makmur untuk datang langsung ke kantor dalam beberapa hari ini,” tegas Perwakilan Dishub PALI, Rio, melalui pesan tertulis WhatsApp, Rabu (5/8/2026).

Polemik ini semakin memanas setelah pemerintah desa di sepanjang rute perlintasan angkutan angkat bicara. Mereka mengaku sama sekali tidak pernah diajak berkomunikasi, dilibatkan, ataupun menerima salinan berkas perizinan resmi dari pihak korporasi.

Pemanggilan resmi di kantor Dishub PALI ini nantinya akan menjadi pembuktian akhir bagi PT Inti Agro Makmur untuk menunjukkan legalitas hukum mereka. Dishub PALI berkomitmen penuh untuk menegakkan supremasi hukum lalu lintas dan memastikan tidak ada korporasi yang kebal aturan dalam memanfaatkan fasilitas jalan publik di wilayah Bumi Serepat Serasan.

 

(Muhamad Randi)

“Tak Ada Hubungannya”: Kuasa Hukum Anton Timbang Bantah Isu Sakit untuk Mangkir*

0

Warta.in Jakarta – Agustinus Nahak, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Anton Timbang mengeluarkan klarifikasi resmi pada Rabu (5/8/2026) guna meluruskan beragam informasi yang berkembang luas di masyarakat maupun media sosial terkait kehadiran kliennya di Istana Negara pada Jumat, 31 Juli 2026.

Berdasarkan fakta yang terverifikasi, kehadiran Anton Timbang dalam pertemuan tersebut adalah selaku Ketua Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia menghadiri undangan resmi pertemuan Pengurus Pusat Kadin Indonesia bersama seluruh Pengurus Daerah Kadin se-Indonesia, sama sekali bukan untuk urusan pribadi maupun menghindari proses hukum.

Menyikapi narasi yang menyebut Anton Timbang beralasan sakit untuk mangkir pemeriksaan, Agustinus Nahak menegaskan hal itu tidak relevan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Kondisi kesehatan yang dialami klien kami terjadi jauh beberapa bulan sebelumnya dan sudah tertangani dengan baik, sehingga tak ada hubungannya sama sekali dengan kegiatan tanggal 31 Juli 2026,” jelasnya.

Selain itu, hasil penelusuran menunjukkan tidak ada panggilan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Mabes Polri yang ditujukan kepada Anton Timbang pada hari dan tanggal tersebut. Oleh karena itu, tuduhan bahwa beliau mangkir dari panggilan dinilai tak berdasar sama sekali.

Pihaknya mencatat adanya penyebaran narasi secara masif di sejumlah media sosial dan media yang cenderung bersifat fitnah, menyesatkan, serta menimbulkan prasangka buruk tanpa disertai bukti sah maupun verifikasi memadai.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan:

– Pasal 310 dan 311 KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) mengenai penyerangan kehormatan serta tuduhan melakukan tindak pidana;
– Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan/atau menyesatkan yang dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar;
– Pasal 8 Ayat (1) jo. Pasal 36 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan asas akurasi serta melarang pemuatan berita bohong atau penghinaan.

“Kami imbau masyarakat dan awak media lebih teliti serta bijak menyikapi informasi, selalu cek silang sebelum membagikan konten. Kami juga berharap pihak yang menyebarkan berita keliru bersedia mencabut dan meminta maaf secara terbuka,” pesan Agustinus Nahak.

Ia memperingatkan, apabila informasi keliru terus disebarkan dan menimbulkan kerugian lebih lanjut, pihaknya tidak segan menempuh langkah hukum tegas dan sepadan sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Tkh)