32.2 C
Jakarta
Jumat, April 24, 2026
Beranda blog Halaman 418

Dua Jurnalis di Sergai Dikeroyok Komplotan Mafia BBM

0

Warta.in Sergai – Aksi kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi. Dua jurnalis asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Willy Irwansyah Lubis wartawan Media Online Tribrata TV dan Darma Nur wartawan Hallopos, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal yang diduga merupakan komplotan mafia bahan bakar minyak (BBM).

Insiden itu terjadi di area SPBU Simpang Tiga Pekan, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.47 WIB.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban melaporkan seorang pria berinisial Faisal dan kawan-kawannya ke Mapolsek Perbaungan. Laporan mereka telah tercatat dalam STPL Nomor: LP/B/360/X/2025/STTLP/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, dengan sangkaan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengumpulan BBM jenis Pertalite di SPBU itu dengan cara membeli menggunakan tangki sepeda motor yang sudah dimodifikasi,” ujar Willy.

Ia melanjutkan, saat sedang melakukan pengecekan di lokasi, tiba-tiba seorang pria tak dikenal datang menegurnya. Tak lama berselang, pria berinisial F langsung menyekap lehernya hingga terjatuh ke tanah.

“Setelah aku terjatuh, si F langsung menginjak perutku,” ungkap Willy dengan nada lemah.

Hal senada disampaikan Darma Nur, yang juga menjadi korban dalam insiden tersebut. Ia mengaku dipukuli dengan tangan kosong oleh dua orang rekan F yang tidak dikenalnya.

“Satu orang memegangi aku dari belakang, sementara satu lagi memukul dari depan. Kalau jumpa orangnya aku tau, tapi namanya gak tau,” ujarnya saat ditemui di Mapolsek Perbaungan.

Menanggapi peristiwa itu, Dippan Hutahuruk, sesama jurnalis di Sergai, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan tersebut.

“Saya pribadi sangat mengecam keras perbuatan penganiayaan terhadap jurnalis. Seorang jurnalis bekerja berdasarkan undang-undang dan dilindungi undang-undang sebagai sosial kontrol. Kami minta kepada Kapolsek Perbaungan agar segera menangkap para pelaku pengeroyokan itu,” tegasnya.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan Polsek Perbaungan. Masyarakat dan kalangan pers berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas untuk menegakkan keadilan serta menjamin keamanan para jurnalis di lapangan. (RN)

Anggota Jaga Polsek Ngimbang Giat Patroli Blue Light Antisipasi Kejahatan 4C Di Malam Hari

0

Anggota Jaga Polsek Ngimbang Giat Patroli Blue Light Antisipasi Kejahatan 4C Di Malam Hari

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang bersama nggota Jaga Polsek Ngimbang dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif serta mencegah terjadinya aksi premanisme dan kejahatan.

Polsek Ngimbang gencar melaksanakan patroli Blue light di daerah – daerah Rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada, Rabu (29/10/2025)

Patroli blue light ini dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai

Di Laksanakan Anggota jaga Polsek Ngimbang Aiptu Muji, R dan Brigadir Sujito dengan sasaran empat lokasi jalan raya poros Jombang – Babat, Gudang R3 Kambangan Ngimbang,BRI Unit Ngimbang dan SPBU Ngimbang yang ada di wilayah hukum Polsek Ngimbang di malam hari

Kegiatan patroli Blue Light ini merupakan bagian dari langkah antisipatif terhadap berbagai bentuk gangguan Kamtibmas, khususnya aksi-aksi premanisme dan kejahatan 4C, (Curas, curat, curanmor dan curhewan) yang kerap terjadi di daerah rawan kriminalitas di malam hari

Dalam patroli Blue Light tersebut, petugas turut memberikan imbauan kepada warga dan petugas keamanan (security) perusahaan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam bekerja.

Apabila ditemukan tindakan mencurigakan atau aksi kejahatan, masyarakat diimbau segera melapor ke Polsek Bulakamba atau melalui layanan darurat 110, atau datang ke Polsek Ngimbang

Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Sumantra, S.H, “menyampaikan bahwa patroli Blue Light di Malam hari ini secara rutin di laksanakan merupakan langkah nyata Polri dalam menciptakan rasa aman, terutama di malam hari di wilayah hukum Polsek Ngimbang, ujarnya

“Kami berkomitmen untuk menciptakan wilayah yang aman dari praktik-praktik premanisme. Keamanan masyarakat, termasuk di wilayah daerah rawan, menjadi prioritas kami.

Oleh karena itu, kami harapkan kerja sama semua pihak untuk tidak segan melapor jika menemukan tindakan yang mengganggu ketertiban,” tegas Iptu IWayan Sumantra, S.H.

Dan Polsek Ngimbang akan terus melakukan patroli Blue Light secara rutin dan responsif dalam menjawab aduan masyarakat sebagai bentuk pelayanan yang humanis dan profesional, guna mendukung terciptanya iklim kerja yang aman dan produktif, pungkasnya(roy)

Polsek Ngimbang Giat Commanderwish Pagi Antisipasi Kemacetan Dan Pengaturan Arus Lalu Lintas

0

Polsek Ngimbang Giat Commanderwish Pagi Antisipasi Kemacetan Dan Pengaturan Arus Lalu Lintas

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkativitas pagi hari di jalan raya sekaligus mengurai kemacetan dan antisipasi kecelakaan yang sering terjadi tempat keramaian seperti di Jalan Raya simpang tiga Pasar Ngimbang Kecamatan Ngimbang, Rabu (30/10/2025)pukul 06.30 WIB

Kegiatan masyarakat yang beraktifitas pada pagi hari semakin meningkat seiring dengan kegiatan masyarakat yang berangkat bekerja dan pergi belanja menuju ke pasar atau kawasan pertokoan, pasar maupun kesekolah.

Terlihat kesibukan Anggota Petugas Polsek Ngimbang Aiptu Muji R, dan Aipda Erwan melaksanakan pengaturan lalu lintas cegah lakalantas dipagi hari

Untuk melayani masyarakat dalam melaksanakan aktivitas dijalan raya, Kegiatan pengaturan lalu lintas ini untuk menjaga dan memmelihara Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) arus lalu lintas, dimana pagi hari banyak para pedagang dan pengendara angkutan umum serta masyarakat melakukan aktivitas dipagi hari, sehingga menimbulkan potensi kemacetan, kecelakaan dan antisipasi tindak kriminalitas, sehingga perlu kehadiran petugas kepolisian untuk melakukan pengaturan lalu lintas.

Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, mengatakan, “Kegiatan pengaturan lalu lintas di pagi hari ini merupakan bentuk pelayanan polsek Ngimbang secara rutin dipagi hari yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama para pengendara dan angkutan umum serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib mematuhi aturan berkendara maupun rambu-rambu lalu lintas,helm dan surat – surat kendaraan dengan tetap mengedepankan protokoler kesehatan”, ungkapnya

Kami berharap dengan melaksanakan pengarturan Commonderwish di pagi hari secara rutin wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif, pungkasnya (Roy)

Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu akan turun Langsung terkait Dugaan Pungli di SMK N 6 RL.

0
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

Warta.in-Rejang Lebong,Bengkulu.

Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu menaungi sekolah SMA dan SMK yang ada di provinsi Bengkulu, dan juga mempunyai peran penting seperti,Perumusan kebijakan pendidikan,koordinasi antar satuan pendidikan,pengawasan dan evaluasi,pengembangan profesionalisme guru,serta penyediaan sarana dan prasarana guru.

Beberapa minggu yang lalu media telusurfakta.com menerbitkan terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan SMKN 6 Rejang lebong.Sesuai aturan yang diberlaku bahwa pungutan biaya sekolah tidak di perbolehkan, akan tetapi SMKN 6 Rejang Lebong masih saja melakukan terkait pungli.hal ini membuat Dinas Diknas provinsi Bengkulu akan turun langsung monitoring dan evaluasi ke sekolah atas pemberitaan tersebut.

Saat awak media ini konfirmasi langsung dengan Kepala Dinas Diknas Provinsi Bengkulu melalui Sekdis Diknas Provinsi Bengkulu,Inne Ristanti,SP.M.Si menjelaskan,” Terkait pemberitaan Pungli di SMKN6 Rejang lebong,kami dari Diknas Provinsi akan turun langsung untuk monitoring kesekolah dalam waktu dekat ini,” jelasnya.

Masih lanjut inne menegaskan,” karena kami diknas provinsi perannya sebagai pengawasan,maka kami akan segera melakukan Monev ke SMKN 6 RL, apabila terbukti benar adanya pungli ,kami akan proses sesuai aturan hukum yang ada dan akan ditindak tegas baik oknum kepsek maupun guru yang terbukti pungli, ” tegas Inne.(A)

Ditpolairud Polda NTB Gelar Apel Satker dan Pemeriksaan Gaktiblin di Mako Lembar

0

 

Ditpolairud Polda NTB Gelar Apel Satker dan Pemeriksaan Gaktiblin di Mako Lembar

Warta.in
Lombok Barat, NTB – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan apel satuan kerja (satker) di Markas Komando (Mako) Lembar. Apel ini diikuti oleh seluruh personel Ditpolairud Polda NTB yang bertugas di wilayah tersebut.(29/10/2025)

Dalam kegiatan apel, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB juga melaksanakan pemeriksaan kelengkapan administrasi pribadi personel. Pemeriksaan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktiblin) personel Ditpolairud Polda NTB.

Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H., dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga profesionalitas dan integritas sebagai anggota Polri. Beliau juga mengingatkan seluruh personel untuk melengkapi Administrasi Pribadi dan selalu siap siaga dalam melaksanakan tugas pengamanan wilayah perairan NTB.

“Kita harus selalu siap dalam menjaga keamanan wilayah perairan NTB dari berbagai ancaman, seperti illegal fishing, penyelundupan, dan tindak pidana lainnya,” tegas Kombes Pol Boyke.

Kegiatan apel dan pemeriksaan Gaktiblin ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditpolairud Polda NTB untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan wilayah perairan NTB.(sr/hpntb)

 

CV Wulansari Disorot, Pembongkaran Atap SDN Tritura Diduga Asal-Asalan

0
0-0x0-0-0#

CV Wulansari Disorot, Pembongkaran Atap SDN Tritura Diduga Asal-Asalan

Subang | Warta In Jabar – Patokbeusi, Rabu (29/10/2025). – Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SD Negeri Tritura di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, disorot lantaran proses pembongkaran atap dilakukan secara asal-asalan. Akibatnya, material atap yang dibongkar jatuh ke dalam ruang kelas dan menimpa meja serta bangku siswa yang masih berada di dalam ruangan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Wulansari tersebut merupakan bagian dari kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SD Negeri Tritura (Musrenbang 2024) dengan nilai kontrak Rp199.400.000, bersumber dari APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025, dan memiliki masa pelaksanaan 90 hari kalender.

Pantauan di lapangan menunjukkan, pekerjaan pembongkaran dilakukan hanya tiga orang pekerja, tanpa pengamanan memadai. Selain itu, pemasangan atap baja ringan juga terlihat tanpa menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Baja ringan yang digunakan pun tampak tipis dan lentur dengan merek Milpoh Truss 0,75.35, yang dikhawatirkan memiliki kualitas rendah.

Kepala Sekolah SDN Tritura, Bunayah, S.Pd, mengaku kecewa dengan cara kerja pelaksana proyek.

 “Pemindahan kursi dan meja sebenarnya sudah kami lakukan, tetapi masih ada beberapa yang tertinggal di dalam kelas. Kami pikir pembongkarannya tidak akan dilakukan secara asal bongkar seperti ini. Seharusnya proses pembongkaran dilakukan dengan hati-hati dan dirapikan, supaya ruang kelas tidak rusak seperti sekarang,” ujar Bunayah.

Ia juga mengatakan karena proyek rehabilitasi tersebut hanya mengganti bagian atap dan kusen pintu, tanpa ada penggantian keramik lantai. Akibat pembongkaran yang tidak rapi, sejumlah lantai kelas kini mengalami kerusakan.

Sementara itu, di lokasi pekerjaan, hanya tampak tiga orang pekerja yang melakukan pemasangan atap. Mandor bernama Mumuh diketahui tidak berada di tempat.

Seorang pekerja bernama Asep mengaku tidak mengetahui detail pembongkaran sebelumnya.

Kami baru tiga hari di sini, hanya bagian pemasangan atap saja, Pak. Untuk pekerjaan pembongkaran atau pemasangan besi ring balok, kami tidak tahu,” ujarnya singkat.

Warga sekitar berharap pihak dinas segera meninjau kondisi proyek tersebut, mengingat pekerjaan dilakukan di lingkungan sekolah yang masih aktif dan berpotensi membahayakan keselamatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang maupun dari pelaksana proyek CV Wulansari terkait temuan dan kondisi di lapangan tersebut.

Barak Narkoba di Binjai Selatan Kembali Digrebek dan Dimusnahkan Polres Binjai

0

Warta.in Binjai 28/10/25 – Satres narkoba Polres Binjai kembali lagi melakukan penggrebekan sarang narkoba (GSN) di jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.,Selasa (28/10/25) pukul 11.00 wib.

Hasil GSN, pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wib, Kasat Narkoba Akp Ismail Pane., S.H., M.H., memimpin langsung penggrebekan terhadap barak-barak narkoba yang berlokasi di jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, dimana lokasi ini sudah ditertibkan berulang kali.

Pada saat dilakukan penggerebekan tidak ditemukan adanya penghuni, barak dalam keadaan kosong, namun ditemukan barang bukti berupa :

” 6(enam) buah alat hisap sabu (bong) serta 4 (empat) buah mancis

” Kemudian personil sat narkoba melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba, selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar mengingat barak tersebut sudah berulangkali ditertibkan.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas dan musnahkan terhadap barak-barak yang digunakan sebagai tempat pengguna narkoba., tegas kasi humas. (RN)

humasresbinjai

DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Penguatan Perlindungan di Lapangan

0

warta.in Bekasi ◊ Rabu, 29 Oktober 2025

Jakarta – Pengurus PWI Pusat menegaskan kembali perlunya penguatan implementasi perlindungan wartawan di lapangan.

Penekanan ini disampaikan dalam Keterangan Tambahan Resmi (KTR) PWI Pusat di sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/10) siang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini beragenda mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Dewan Pers, serta Keterangan Tambahan Resmi dari PWI Pusat sebagai Pihak Terkait.

Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mempersoalkan frasa ‘mendapat perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers karena dinilai multitafsir dan belum memberi jaminan hukum yang memadai.

PWI Pusat, yang diwakili oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, menyampaikan Keterangan Tambahan Resmi tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Akhmad Munir. PWI Pusat sepakat bahwa Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional, namun menyoroti lemahnya implementasi di lapangan.

“Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan dan koordinasi antar-lembaga ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi,” tegas Akhmad Munir dalam keterangan resminya.

Demi menjamin perlindungan yang efektif, PWI Pusat mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan. Protokol ini diharapkan dapat menjadi pedoman kerja bersama antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam penanganan kasus yang melibatkan kerja jurnalistik.

Dalam sidang tersebut, DPR RI melalui Rudianto Lallo, Anggota Komisi III, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers konstitusional dan sudah memberikan perlindungan hukum yang proporsional selama wartawan menjalankan tugas sesuai UU dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurut anggota dewan dari Sulsel itu, frasa tersebut tidak memberikan kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan bekerja secara aman dan profesional.

Senada dengan DPR, Abdul Manan yang mewakili Dewan Pers menyampaikan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar Dewan Pers menjalankan fungsi perlindungan, termasuk melalui Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri. Namun, ia juga mengakui adanya tantangan besar dalam implementasi.

“Bukan norma yang bermasalah, tapi penerapannya. Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers,” ujar Abdul Manan.

(Alpin A.S)

Dinas PUPR Mukomuko dan Bupati Dampingi Tim Direktorat Sanitasi dalam Monitoring Pembangunan IPLT

0

Warta.in- Mukomuko,Bengkulu.

Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko dan Bupati Mukomuko mendampingi tim Direktorat Sanitasi Dirjen Cipta Karya Kementerian PU dalam rangka monitoring program sanitasi pembangunan IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) yang akan melayani 5 kecamatan di Kabupaten Mukomuko,29 Oktober 2025

Bupati Mukomuko H. Chairul Huda. SH berharap pekerjaan pembangunan IPLT dapat selesai tepat waktu dan berfungsi dengan baik, sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dalam kesempatan ini, Bupati juga mengajukan fasilitas truk tinja untuk tahun depan, dengan harapan dapat terkabulkan.

Ir. Apriansyah, ST, MT, menjelaskan bahwa IPLT adalah Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja, sebuah fasilitas yang dirancang untuk menerima, mengolah, dan membuang lumpur tinja yang diambil dari tangki septik atau tempat penampungan lainnya. Tujuannya adalah untuk mengolah limbah agar aman bagi lingkungan dan kesehatan, dengan cara memisahkan dan menguraikan lumpur melalui proses fisik dan biologis.

Pembangunan IPLT ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dengan adanya IPLT, lumpur tinja dapat diolah dengan baik, sehingga tidak mencemari sumber air dan lingkungan. Selain itu, IPLT juga dapat menghilangkan zat organik berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Semoga pembangunan IPLT ini dapat berjalan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, sehingga nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko. Dengan adanya IPLT, masyarakat dapat hidup lebih sehat dan sejahtera. (HD)

Sumber: (Admin PUPR)

Tawarkan Ekstasi ke Petugas, Dua Pria Asal Medan Langsung Diboyong ke Polres Binjai

0

Warta.in Binjai – Satres narkoba polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi serta melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) laki-laki inisial *AS (32) dan BS (45)*, di TKP jalan Palembang Kelurahan Rambung Timur Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai., Sabtu (25/10/25) pukul 18.00 wib.

Terjadinya penangkapan, kasat narkoba Akp Ismail Pane, S.H.,M.H., mendapatkan informasi tentang adanya bandar narkoba yang bersedia untuk antarkan pesanan narkoba terhadap pengordernya.

Mendapatkan Informasi tersebut, kasat narkoba Akp Ismail Pane, SH, MH., langsung memerintahkan Ipda Jun Fredy Sembiring, SH, selaku kbo bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan namun saat itu petugas belum menemukan terhadap adanya orang yang dicurigai. Tetapi tim tidak menyerah dan kembali menelusuri sesuai informasi dan tepatnya pada pukul 18.00 wib tim menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk santai diatas sepeda motornya masing-masing dan saat dihampiri oleh petugas, kemudian salah satu terduga berucap “ADA ORDER BARANG BOS” saat itu juga dijawab langsung oleh petugas “ADA, MANA BARANGNYA”, saat terduga mengeluarkan dari saku celananya kemudian dengan gerak cepat tim melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut.

Masih di TKP petugas langsung melakukan introgasi terhadap AS (32) yang tinggal di Paya Geli Medan Krio Kecamatan Sunggal Kab.Deli Serdang sedangkan BS (45) tinggal di Klambir-V Gg. Ridho Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia dan keduanya mengakui bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya, yang rencananya akan diedarkan di kota Binjai., ucap kedua terduga.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya sbb :

” 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisikan 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau biru, ⁠1 (satu) unit hp merk oppo warna hijau, ⁠1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa No.Pol, 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki ninja warna merah maroon No.Pol BK 4625 ABK serta ⁠1 (satu) buah plastik asoi warna kuning.

Terhadap AS dan BS dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati., tegas Kasat Narkoba.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk sikat para bandar yang akan merusak generasi muda kota Binjai, terang kasi humas. (RN)