Beranda blog Halaman 45

Polisi dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Mandalika, Respons Cepat Laporan 110

0

Polisi dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Mandalika, Respons Cepat Laporan 110

Warta.in
Mataram, NTB – Kesiapsiagaan Polresta Mataram dalam merespons cepat setiap informasi gangguan keamanan maupun kejadian yang berpotensi membahayakan masyarakat kembali ditunjukkan. Kali ini, personel bergerak cepat menangani kebakaran lahan warga di Lingkungan Turide, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Minggu (13/9/2026).

Informasi mengenai kebakaran tersebut diterima Polresta Mataram melalui layanan Call Center 110. Begitu laporan masuk, personel Sat Samapta bersama PAMAPTA Polresta Mataram langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan dan memastikan area sekitar tetap aman.

Setibanya di lokasi, personel segera melakukan pengamanan di sekitar titik kebakaran demi keselamatan warga. Polisi juga membantu proses pemadaman yang dilakukan petugas pemadam kebakaran (Damkar) bersama masyarakat sekitar.

Gerak cepat tersebut dilakukan untuk mencegah api meluas, terlebih lokasi kebakaran berada tidak jauh dari permukiman warga. Kobaran api sempat menimbulkan kecemasan masyarakat sekitar yang khawatir api menjalar dan membahayakan rumah-rumah warga di sekitar lokasi.

Berdasarkan informasi sementara, kebakaran diduga bermula dari aktivitas pembakaran sampah warga yang berada di sekitar lahan kosong. Kondisi lahan yang dipenuhi daun-daun kering membuat api dengan cepat menjalar dan membakar area sekitarnya.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta AKP I Nyoman Agus Sugiarta Wiswa, S.H., M.H., menerangkan bahwa personel langsung bergerak setelah menerima laporan melalui Call Center 110.

“Api muncul dari tempat pembakaran sampah warga setempat yang letaknya berdekatan dengan lahan kosong tersebut. Sementara lahan kosong tersebut banyak daun-daun kering yang mudah terbakar sehingga dengan cepat api menjalar,” ucapnya.

Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun, kondisi kebakaran yang berada di dekat permukiman sempat membuat warga khawatir terhadap kemungkinan api meluas ke rumah-rumah penduduk.

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di sekitar lahan kosong yang dipenuhi material kering.

Warga juga diimbau untuk tidak membakar sampah sembarangan dan tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat. Hal sederhana tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kebakaran, terlebih saat kondisi lingkungan mudah terbakar.

Polresta Mataram juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kejadian kebakaran maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center 110, sehingga petugas dapat segera mengambil langkah penanganan.

Respons cepat terhadap laporan warga tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Mataram untuk memastikan setiap informasi yang masuk dapat segera ditindaklanjuti demi keselamatan masyarakat dan terciptanya situasi yang aman serta kondusif.(sr/hpm)

NTB Bangun Kapasitas, Pendampingan Mandiri Bypass Otak Kini Bisa Dilakukan di RSUD Provinsi

0

NTB Bangun Kapasitas, Pendampingan Mandiri Bypass Otak Kini Bisa Dilakukan di RSUD Provinsi

Warta.in
Mataram,NTB — Di bawah kepemimpinan Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Hj. Indah Dhamayanti Putri, Pemerintah Provinsi NTB terus membangun kapasitas RSUD Provinsi NTB agar mampu menghadirkan layanan kesehatan berkompleksitas tinggi di daerah. Langkah itu kini memasuki tahap penting. Untuk pertama kalinya, RSUD Provinsi NTB melakukan tindakan bypass STA-MCA, layanan bedah saraf kompleks yang menempatkan NTB dalam jajaran terbatas provinsi di Indonesia yang mampu memberikan layanan tersebut.

Capaian itu bukan hasil dari satu tindakan medis. Kemampuan baru tersebut dibangun melalui proses bertahap, mulai dari pengembangan kompetensi dokter dan tim medis, pendidikan serta fellowship, kesiapan fasilitas dan peralatan, hingga pengampuan bersama rumah sakit yang lebih dahulu memiliki pengalaman dalam layanan bypass otak. Program proctorship menjadi bagian penting dalam proses tersebut karena memungkinkan tim RSUD NTB belajar dan mempraktikkan langsung penanganan kasus kompleks bersama para ahli.

Rangkaian Proctorship Bypass Otak berlangsung pada 11–12 September 2026 dengan melibatkan tim RSUD Provinsi NTB bersama rumah sakit pengampu, di antaranya RS PON Prof. Dr. Mahar Mardjono Jakarta dan RS Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Bali. Pendampingan tidak hanya mencakup pelaksanaan tindakan, tetapi juga persiapan, pengambilan keputusan klinis, hingga pemantauan pascaoperasi.

Kemampuan yang dibangun tersebut kemudian diuji melalui penanganan dua pasien. Pasien pertama merupakan anak berusia 12 tahun yang telah mengalami gejala sejak sekitar usia satu tahun, berupa kelemahan pada satu sisi tubuh serta gangguan bicara dan kognitif. Pemeriksaan Digital Subtraction Angiography (DSA) menemukan penyempitan pembuluh darah otak dan pasien didiagnosis mengalami Moyamoya. Tindakan bypass dilakukan untuk membantu membangun jalur aliran darah baru ke otak dan mengurangi risiko kekurangan suplai darah serta stroke berulang.

Pasien kedua, berusia 42 tahun, memiliki riwayat stroke iskemik dengan gangguan bicara dan kelemahan anggota gerak. Pemeriksaan menunjukkan gangguan suplai aliran darah ke otak sehingga tindakan bypass dipilih untuk membantu memperbaiki aliran darah dan menekan risiko kejadian berulang.

Dua tindakan tersebut sekaligus membawa NTB memasuki peta layanan bedah saraf yang masih terbatas secara nasional. Direktur Pelayanan Klinis Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, dr. Obrin Parulian, M.Kes., menyebut dari 38 provinsi di Indonesia, baru 11 provinsi yang memberikan layanan bypass STA-MCA.

“Dari 38 provinsi, baru 11 provinsi yang memberikan layanan bypass STA-MCA ini. Kalau ini berkelanjutan dan rumah sakit sudah mandiri, berarti sudah setara dengan rumah sakit pengampu,” ujar Obrin di Mataram, Jumat (11/9).

Menurut Obrin, Kementerian Kesehatan mendorong pemerataan layanan kesehatan prioritas agar kasus berkompleksitas tinggi tidak seluruhnya terkonsentrasi di Jawa dan Sumatra. Setiap provinsi diharapkan memiliki rumah sakit pemerintah yang mampu menyediakan layanan tersebut. Bahkan, perkembangan RSUD NTB dinilai telah melampaui target awal dari sekadar menghadirkan layanan utama menuju kemampuan yang lebih paripurna.

Dukungan Kemenkes juga diarahkan pada kesiapan fasilitas dan peralatan, termasuk kebutuhan mikroskop serta perangkat bedah mikro, sementara peningkatan kompetensi terus dilakukan melalui jejaring rumah sakit pengampu.

Capaian tersebut turut disaksikan langsung Sekretaris Daerah NTB Abul Chair saat menghadiri rangkaian proctorship di RSUD Provinsi NTB. Ia melihat proses tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan teknologi medis berjalan bersama kemampuan sumber daya manusia.

“Bukan hanya ikannya, tetapi juga cara menangkap ikan dan bagaimana mengolahnya,” kata Abul Chair, menggambarkan bahwa proctorship bukan sekadar membantu satu tindakan, melainkan mentransfer pengetahuan dan keterampilan kepada tim daerah.

RSUD Provinsi NTB kini memiliki lima dokter spesialis bedah saraf dan terus mengembangkan kompetensi melalui pendidikan lanjutan, termasuk fellowship di Jepang. Dengan dukungan Kemenkes dan jejaring rumah sakit pengampu, kemampuan tersebut diarahkan untuk terus diuji hingga RSUD NTB benar-benar mampu memberikan layanan secara mandiri dan pada tahap berikutnya berpeluang menjadi rumah sakit pengampu bagi daerah lain.

Bagi masyarakat, arah perubahan itu membawa manfaat yang sangat konkret. Layanan berkompleksitas tinggi yang sebelumnya dapat mengharuskan pasien mencari rujukan ke luar daerah kini mulai dapat dihadirkan lebih dekat.

Sebagaimana disampaikan Kemenkes, pasien tidak perlu lagi
l agar pelayanan terbaik semakin dekat dengan masyarakat.(sr/dkisntb)

Bukan Sekadar Bertanding, Medan Perjuangan Kirim Talenta Terbaik di Kejuaraan Sepak Bola Pelajar 2026

0
Bukan Sekadar Bertanding, Medan Perjuangan Kirim Talenta Terbaik di Kejuaraan Sepak Bola Pelajar 2026

MEDAN ( Warta.In ) — Kecamatan Medan Perjuangan menunjukkan keseriusannya dalam membangun pembinaan olahraga pelajar dengan menyiapkan dua tim terbaik tingkat SD dan SMP untuk berlaga pada Kejuaraan Sepak Bola Pelajar Antar Kecamatan se-Kota Medan Tahun 2026.

Ajang yang digelar Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga tersebut akan berlangsung pada 17–24 September 2026. Setiap kecamatan di Kota Medan mendapatkan kesempatan mengirimkan masing-masing satu tim tingkat SD dan satu tim tingkat SMP.

Kecamatan Medan Perjuangan pun merespons agenda tersebut dengan melakukan persiapan sejak dini. Camat Medan Perjuangan Ika Handayani Tarigan, S.STP., M.Si., melalui Sekretaris Camat Faisal Harahap, S.Kom., M.AP., menyampaikan dukungan penuh terhadap keikutsertaan kedua tim.

Dukungan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kecamatan Medan Perjuangan dalam mendorong pengembangan potensi generasi muda melalui olahraga, sekaligus memberikan ruang bagi para pelajar untuk mengembangkan kemampuan, kedisiplinan, kerja sama dan sportivitas.

Pemerintah Kecamatan Medan Perjuangan akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik kepada tim SD dan SMP yang akan bertanding berkompetisi dalam rangka pembinaan terhadap perkembangan generasi muda di Medan Perjuangan.

K3S Dorong Kolaborasi Sekolah dan Pembinaan Atlet Pelajar

Dukungan juga datang dari Ketua K3S Kecamatan Medan Perjuangan, Aisyah, yang turut mendorong keterlibatan sekolah dalam mempersiapkan para pelajar menghadapi kompetisi.

Kolaborasi antara pemerintah kecamatan, K3S, sekolah, pelatih dan GSI (Gala Sepakbola Indonesia) Kecamatan Medan Perjuangan menjadi kekuatan utama dalam proses persiapan.

Ketua GSI Kecamatan Medan Perjuangan, Selamet Untung Suropati, mengatakan bahwa kedua tim saat ini telah mulai menjalani program persiapan.

“Bukan sekadar bertanding, kami ingin memberikan pengalaman kompetisi yang positif bagi anak-anak. Mereka harus siap secara teknik, fisik dan mental, tetapi yang paling utama adalah menjaga sportivitas dan nama baik Kecamatan Medan Perjuangan,” ujarnya.

Menurutnya, kejuaraan tersebut merupakan kesempatan penting untuk melihat sekaligus mengembangkan potensi sepak bola pelajar yang ada di Kecamatan Medan Perjuangan.

Tim SD Siapkan Uji Coba, Tim SMP Intensif Berlatih

Untuk meningkatkan kesiapan menghadapi pertandingan, Tim SD Medan Perjuangan dijadwalkan melaksanakan uji coba pada Senin, 14 September 2026.

Koordinator Guru Olahraga Medan Perjuangan Bung Miko mengatakan Uji coba tersebut menjadi bagian dari evaluasi akhir untuk melihat kesiapan pemain, kekompakan tim serta penerapan strategi permainan sebelum memasuki kompetisi.

Sementara itu, Tim SMP Medan Perjuangan terus menjalani latihan persiapan di Lapangan Premier B MMTC.

Dipantau langsung oleh Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 7 Medan Latihan difokuskan pada peningkatan kondisi fisik, kemampuan teknik, komunikasi antarpemain serta pematangan strategi menghadapi lawan.

Semangat pembinaan tersebut diharapkan tidak berhenti pada satu kompetisi. Keikutsertaan dalam kejuaraan menjadi bagian dari upaya membangun regenerasi atlet pelajar sekaligus membuka peluang lahirnya talenta-talenta sepak bola baru dari Medan Perjuangan.

Dengan dukungan pemerintah kecamatan, K3S, sekolah, GSI, pelatih dan seluruh pihak terkait, Medan Perjuangan kini bersiap membawa talenta terbaiknya ke panggung sepak bola pelajar Kota Medan 2026.

(su16)

Widyaiswara dan Masa Depan ASN: Dari Jamnas NTB, Inovasi Jadi Kekuatan Birokrasi

0

Widyaiswara dan Masa Depan ASN: Dari Jamnas NTB, Inovasi Jadi Kekuatan Birokrasi

Warta.in

Mataram,NTB – Masa depan birokrasi tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi oleh kemampuan aparatur untuk terus belajar dan beradaptasi ketika cara kerja berubah. Di tengah perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), Widyaiswara dituntut bergeser dari sekadar mentransfer pengetahuan menjadi penggerak inovasi dan kinerja ASN.

Gagasan itu akan dibawa ke Nusa Tenggara Barat melalui Jambore Nasional Widyaiswara Indonesia (JAMNAS WI) ke-4 Tahun 2026, 19–21 September 2026. Diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (DPP APWI), forum bertema “Widyaiswara sebagai Penggerak Inovasi dan Kinerja ASN Unggul untuk Birokrasi Digital dan Berdaya Saing Global menuju Indonesia Emas 2045” ini mempertemukan Widyaiswara dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Bagi Panitia Daerah JAMNAS WI ke-4, Drs. Cukup Wibowo, M.M.Pd., forum ini tidak sekadar menjadi pertemuan profesi. JAMNAS dirancang sebagai ruang bertemunya gagasan, pengalaman, inovasi, dan praktik baik Widyaiswara dari berbagai penjuru Indonesia, sekaligus memperkuat jejaring dan kontribusi profesi dalam meningkatkan kualitas ASN.

Kebutuhan terhadap ASN pun ikut berubah. Aparatur tidak cukup hanya menguasai regulasi dan prosedur, tetapi harus mampu membaca perubahan, memanfaatkan teknologi, memecahkan persoalan, dan menerjemahkan pengetahuan menjadi kinerja, terangnya.

Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, menyampaikan bahwa Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal menyambut baik pelaksanaan JAMNAS WI di NTB. Kehadiran para Widyaiswara diharapkan memberi kontribusi nyata terhadap pengembangan kapasitas ASN, penguatan budaya inovasi, dan percepatan transformasi birokrasi.

Arah tersebut, kata Aka sejalan dengan kebutuhan NTB untuk membangun birokrasi yang tidak hanya mampu menjalankan sistem, tetapi juga membaca perubahan, menggunakan teknologi secara tepat, dan menghadirkan solusi atas persoalan masyarakat. Pengembangan kompetensi ASN, dalam perspektif tersebut, menjadi bagian penting dari penguatan kapasitas pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Semetara Panitia Daerah lainnya, Dr. Tuti Aprianti, S.Sos., M.M., melihat perkembangan AI semakin memperkuat kebutuhan tersebut. Pembelajaran ASN, menurut dia, perlu bergerak menuju pendekatan yang lebih adaptif, digital, dan berorientasi pada kebutuhan nyata organisasi.

Karena itu, keberhasilan pembelajaran tidak berhenti pada bertambahnya pengetahuan setelah pelatihan, tetapi pada apa yang berubah ketika pengetahuan itu kembali ke tempat kerja. Widyaiswara pun tidak lagi cukup diposisikan sebagai pengajar, melainkan sebagai penggerak budaya belajar dan inovasi di lingkungan birokrasi.

Perspektif tersebut tercermin dalam agenda JAMNAS yang tidak hanya membahas AI dan transformasi pembelajaran, tetapi juga digital learning, metode pembelajaran digital, serta inovasi kebijakan dalam pengelolaan keuangan negara, daerah dan desa, penanggulangan stunting, perubahan iklim, kebencanaan, reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi, hingga kedaulatan pangan.

Keragaman tema itu, menurut Tuti Aprianti, penting agar pembelajaran ASN tetap terhubung dengan persoalan nyata pemerintahan. Karena itu, JAMNAS menghadirkan Lomba Karya Inovasi Widyaiswara, gelar karya, dan pameran virtual, sehingga gagasan yang lahir dari proses pembelajaran dapat ditampilkan, dipertukarkan, dan dikembangkan melalui kolaborasi.

Ruang pertukaran tersebut diperkuat melalui Plenary Session dan Community of Practice (CoP) pada 20 September dengan tema “Masa Depan Pembelajaran ASN: Peran WI di Era AI dan Ekosistem Digital.” Menteri PANRB Rini Widyantini, S.H., M.P.M., Kepala BKN RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., dan Kepala LAN RI Dr. Muhammad Taufiq, DEA, dijadwalkan menjadi narasumber.

Pada forum tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal juga dijadwalkan memberikan orasi ilmiah sekaligus menerima Piagam Widyaiswara Kehormatan.

Lebih lanjut Cukup Wibowo menilai kehadiran para pengambil kebijakan nasional tersebut memberi ruang bagi Widyaiswara untuk mempertemukan perspektif kebijakan dengan pengalaman dan praktik pembelajaran di lapangan. Bagi NTB, JAMNAS sekaligus menjadi kesempatan memperkuat jejaring profesional dan memperkenalkan potensi daerah kepada para Widyaiswara dari seluruh Indonesia.

Rangkaian JAMNAS akan memadukan agenda ilmiah dengan pengenalan daerah melalui Widyawisata Widyaiswara Indonesia serta berbagai kegiatan budaya di NTB. Namun, nilai terpenting forum ini bukan sekadar rangkaian acara selama tiga hari, melainkan jejaring dan gagasan yang dapat terus berkembang setelah peserta kembali ke institusinya masing-masing.

Pada akhirnya, tantangan birokrasi di era AI bukan semata bagaimana menggunakan teknologi, tetapi bagaimana membangun manusia yang mampu belajar, beradaptasi, berpikir kritis, dan menggunakan teknologi untuk menyelesaikan persoalan publik.

Dari NTB, para Widyaiswara diharapkan tidak hanya membawa pulang pengetahuan, tetapi gagasan yang siap diolah menjadi inovasi. Dari inovasi itulah diharapkan tumbuh perubahan yang memperkuat birokrasi Indonesia semakin adaptif, berintegritas, berkinerja, dan siap menghadapi tantangan global menuju Indonesia Emas 2045, pungkas Cukup Wibowo.(sr/dkisntb)

Bukan Sekadar Memilih Ketua, Musda KAHMI Medan 2026 Disebut Jadi Momentum Menentukan Masa Depan Organisasi

0

Bukan Sekadar Memilih Ketua, Musda KAHMI Medan 2026 Disebut Jadi Momentum Menentukan Masa Depan Organisasi

 

MEDAN ( Warta.In ) — Musyawarah Daerah (Musda) Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Medan yang dijadwalkan berlangsung pada 19–20 September 2026 dinilai tidak sekadar menjadi forum pergantian kepemimpinan organisasi, tetapi juga momentum strategis untuk menentukan arah KAHMI Medan lima tahun ke depan.

Momentum tersebut menjadi perhatian di tengah kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi alumni HMI, membangun kolaborasi lintas generasi dan profesi, serta meningkatkan kontribusi KAHMI terhadap berbagai persoalan masyarakat Kota Medan.

Salah satu gagasan yang mengemuka dalam kontestasi kepemimpinan KAHMI Medan adalah pentingnya menjadikan KAHMI sebagai rumah besar alumni HMI yang terbuka, inklusif, produktif dan mampu mengonsolidasikan berbagai potensi alumni.Dalam konteks tersebut, nama Hamid Rizal Lubis menjadi salah satu figur yang diperbincangkan untuk memimpin KAHMI Medan periode 2026–2031.

Menurut Bung A. Nasution, dari sejumlah nama yang muncul dalam bursa calon Ketua MD KAHMI Kota Medan, Hamid Rizal Lubis merupakan sosok yang dinilai paling mampu menyatukan berbagai potensi alumni HMI.

“Di antara semua calon, beliau yang kami anggap mampu menyatukan potensi. Kami melihat ada kesamaan visi bahwa KAHMI Medan harus tetap menggunakan sistem presidensial, bukan presidium,” ujar A. Nasution.

Menurutnya, model kepemimpinan tersebut penting untuk memastikan organisasi memiliki arah yang jelas, kepemimpinan yang efektif dan tanggung jawab yang terukur.

Ia menilai KAHMI Medan membutuhkan figur yang mampu menjadi simpul pemersatu berbagai kelompok dan latar belakang alumni, bukan justru memperlebar sekat di antara sesama kader dan alumni HMI.

“Yang kita butuhkan adalah pemimpin yang mampu merangkul seluruh potensi yang ada. KAHMI memiliki banyak alumni dengan kapasitas dan jaringan yang luar biasa. Tantangannya adalah bagaimana seluruh potensi itu bisa disatukan dan diarahkan untuk kepentingan organisasi serta masyarakat,” katanya.

Dukungan terhadap Hamid Rizal Lubis disebut mulai muncul dari sejumlah alumni lintas komisariat. Alumni HMI Komisariat Teknik USU, misalnya, menilai pengalaman organisasi, integritas dan kemampuan membangun kolaborasi menjadi sejumlah alasan yang melatarbelakangi dukungan terhadap Hamid.

Bawa Konsep B.E.Y.O.N.D

Salah satu hal yang membedakan gagasan Hamid Rizal Lubis adalah konsep B.E.Y.O.N.D, yang merupakan akronim dari Brotherhood, Empowerment, Youth & Experience, Open Collaboration, Networking, dan Development.

Konsep tersebut menitikberatkan pada penguatan persaudaraan alumni, pemberdayaan, kolaborasi antara generasi muda dan senior, keterbukaan terhadap kerja sama, penguatan jaringan serta pembangunan organisasi secara berkelanjutan.

Gagasan tersebut dinilai relevan dengan kondisi KAHMI yang memiliki jaringan alumni sangat luas di berbagai sektor.Alumni HMI saat ini tersebar di pemerintahan, dunia usaha, pendidikan, akademisi, politik, hukum, media, teknologi hingga sektor sosial.

Potensi tersebut dinilai akan semakin besar apabila dapat dikonsolidasikan dalam sebuah ekosistem organisasi yang saling terhubung.

KAHMI Didorong Tidak Sekadar Menjadi Forum Silaturahmi

KAHMI Medan ke depan juga didorong tidak berhenti sebagai wadah silaturahmi dan kegiatan seremonial alumni.

Organisasi alumni HMI tersebut dinilai memiliki kapasitas untuk menjadi kekuatan intelektual masyarakat sipil yang mampu memberikan gagasan sekaligus alternatif solusi terhadap persoalan perkotaan.

Sejumlah persoalan seperti kemiskinan, pengangguran, pendidikan, kesehatan, lingkungan, banjir, narkoba, kriminalitas dan penguatan UMKM membutuhkan keterlibatan berbagai elemen masyarakat.

KAHMI dinilai dapat mengambil peran melalui kajian kebijakan publik, forum diskusi lintas profesi, pusat data dan gagasan, pengabdian masyarakat hingga pengembangan jaringan ekonomi alumni.

Dengan pendekatan tersebut, KAHMI tidak hanya memberikan kritik terhadap persoalan yang terjadi, tetapi juga mampu menawarkan solusi berbasis data dan kajian.  Organisasi Agenda lain yang dinilai penting untuk diperkuat adalah kemandirian finansial organisasi.

KAHMI Medan didorong membangun ekosistem ekonomi alumni melalui badan usaha, koperasi, forum bisnis, kemitraan profesional, pengembangan usaha bersama serta berbagai program kewirausahaan.

Kemandirian tersebut dinilai penting bukan hanya untuk mendukung keberlangsungan program organisasi, tetapi juga menjaga independensi KAHMI dalam menjalankan peran sosial dan intelektualnya.

Dengan kemandirian ekonomi, KAHMI dapat membangun kemitraan dengan pemerintah, dunia usaha maupun berbagai elemen politik tanpa kehilangan independensi organisasi.

Membangun Rumah Besar Alumni HMI

Gagasan menjadikan KAHMI sebagai rumah besar juga menjadi salah satu isu penting yang mengemuka menjelang Musda.

KAHMI diharapkan mampu menghilangkan sekat-sekat berdasarkan latar belakang komisariat, kampus, profesi, jabatan maupun generasi.

Setiap alumni dinilai memiliki ruang dan kesempatan yang sama untuk memberikan kontribusi.

Prinsip tersebut menjadi penting karena kekuatan utama KAHMI bukan hanya berada pada jumlah alumni, tetapi pada keberagaman pengalaman, keahlian dan jaringan yang dimiliki.

Pemimpin KAHMI Medan periode 2026–2031 nantinya dituntut mampu mengonsolidasikan keberagaman tersebut menjadi kekuatan bersama.

Dalam konteks itulah, gagasan Hamid Rizal Lubis mengenai persaudaraan, pemberdayaan, kolaborasi lintas generasi, networking dan pembangunan menjadi salah satu tawaran yang menarik perhatian dalam bursa kepemimpinan KAHMI Medan.

Musda Menentukan Arah Lima Tahun ke Depan

Musda KAHMI Medan 2026 pada akhirnya tidak hanya akan menentukan siapa yang dipercaya memimpin organisasi.

Lebih jauh, forum tersebut akan menentukan bagaimana KAHMI Medan menempatkan dirinya dalam lima tahun mendatang.

Apakah KAHMI akan tetap menjadi wadah silaturahmi alumni, atau berkembang menjadi kekuatan intelektual, ekonomi dan sosial yang memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Harapan yang berkembang adalah lahirnya kepemimpinan yang mampu menyatukan seluruh potensi alumni.

Dalam konteks tersebut, Hamid Rizal Lubis menawarkan gagasan KAHMI yang bertumpu pada persaudaraan, pemberdayaan, kolaborasi dan karya nyata.

Dengan demikian, Musda KAHMI Medan 19–20 September 2026 tidak hanya menjadi momentum memilih ketua, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menentukan masa depan organisasi.

KAHMI yang diharapkan bukan hanya besar dalam jumlah alumni, tetapi besar dalam gagasan, kuat dalam persaudaraan, mandiri dalam pembiayaan, luas dalam kolaborasi dan nyata dalam memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Medan. ( Anas 0216 )

Mengenal Amicus Curiae-Sahabat Pengadilan, Ketika Suara dari Luar Perkara Membantu Menemukan Keadilan

0

Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in – Dalam sejumlah perkara hukum yang menarik perhatian publik, masyarakat mungkin pernah mendengar istilah amicus curiae. Istilah yang berasal dari bahasa Latin ini secara harfiah berarti “friend of the court” atau “sahabat pengadilan.”
Namun, apa sebenarnya amicus curiae dan sejauh mana perannya dalam sistem hukum Indonesia?
Berdasarkan materi edukasi hukum, Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) yang kini berprofesi sebagai Paralegal & Mediator Non Hakim menjelakqn bahwa  amicus curiae merujuk pada pihak yang bukan merupakan pihak dalam perkara, tetapi memberikan pandangan, keterangan, atau pertimbangan hukum kepada pengadilan karena memiliki kepentingan atau kompetensi tertentu terhadap persoalan yang sedang diperiksa.
Bukan Penggugat, Bukan Tergugat
Salah satu hal penting dalam memahami amicus curiae adalah kedudukannya yang berbeda dengan para pihak dalam perkara.
Dalam perkara perdata, misalnya, terdapat penggugat dan tergugat. Dalam perkara pidana terdapat terdakwa dan penuntut umum. Sementara amicus curiae berada di luar struktur para pihak tersebut.
Kehadirannya bukan untuk menggantikan salah satu pihak ataupun mengambil alih proses pembuktian.
Sebaliknya, amicus curiae dapat memberikan perspektif tambahan kepada majelis hakim mengenai isu tertentu yang dinilai penting bagi pemeriksaan perkara.
Dengan demikian, keberadaan amicus curiae dapat menjadi salah satu cara untuk memperkaya sudut pandang hakim, terutama ketika perkara yang diperiksa menyangkut persoalan hukum yang kompleks dan memiliki dampak lebih luas.
Mengapa Amicus Curiae Diperlukan?
Tidak semua perkara memiliki persoalan sederhana. Ada perkara yang menyentuh persoalan konstitusional, hak masyarakat, lingkungan hidup, kebebasan berekspresi, kepentingan publik, hingga persoalan hukum yang belum memiliki penerapan yang seragam.
Dalam situasi demikian, pandangan dari pihak di luar perkara yang memiliki keahlian atau perhatian terhadap isu hukum tersebut dapat memberikan perspektif yang berbeda.
Misalnya, seorang akademisi dapat memberikan kajian ilmiah mengenai suatu norma hukum. Organisasi masyarakat sipil dapat memberikan perspektif mengenai kepentingan publik. Sementara organisasi profesi dapat memberikan pandangan berdasarkan keahlian tertentu.
Namun, pandangan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bahan pertimbangan, bukan sebagai putusan yang mengikat hakim.
Apakah Pendapat Amicus Curiae Wajib Diikuti Hakim?
Jawabannya, tidak otomatis.
Prinsip pentingnya adalah independensi hakim. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai seluruh fakta, alat bukti, argumentasi para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pendapat amicus curiae dapat menjadi bahan yang membantu hakim melihat persoalan dari perspektif yang lebih luas, tetapi tidak berarti hakim harus menerima seluruh argumentasi yang disampaikan.
Dengan kata lain, amicus curiae bukanlah “pihak ketiga” yang memiliki kekuasaan menentukan hasil perkara.
Bukan Jalan untuk Mengintervensi Persidangan
Kehadiran amicus curiae juga tidak boleh dipahami sebagai ruang untuk melakukan intervensi terhadap independensi peradilan.
Justru, konsep ini idealnya digunakan untuk memberikan informasi, analisis, dan perspektif hukum yang objektif sehingga hakim mempunyai bahan pertimbangan yang lebih lengkap dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu, kualitas suatu amicus curiae sangat bergantung pada argumentasi yang disampaikan: apakah didasarkan pada hukum, doktrin, kajian akademik, fakta yang relevan, serta kepentingan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Amicus Curiae dan Perkara yang Menjadi Perhatian Publik
Dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat, keberadaan amicus curiae menjadi semakin menarik.
Sebab, perkara tersebut terkadang tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga mempunyai dimensi yang lebih luas.
Dalam konteks tersebut, amicus curiae dapat menjadi sarana bagi akademisi, organisasi, praktisi hukum, maupun kelompok masyarakat untuk menyampaikan pandangan hukum kepada pengadilan.
Namun perlu digarisbawahi: popularitas suatu perkara tidak dengan sendirinya membuat setiap orang dapat bertindak sebagai amicus curiae.
Yang jauh lebih penting adalah adanya kontribusi argumentasi yang relevan dan dapat membantu pengadilan memahami persoalan hukum yang sedang diperiksa.
Menjaga Jarak dari Kepentingan Para Pihak
Di sinilah letak pentingnya membedakan amicus curiae dengan kuasa hukum.
Kuasa hukum bekerja untuk membela kepentingan kliennya. Sementara amicus curiae pada dasarnya hadir untuk memberikan pandangan kepada pengadilan mengenai persoalan yang menjadi perhatian dalam perkara.
Karena itu, sebuah pendapat amicus curiae idealnya tidak berubah menjadi pembelaan terselubung terhadap salah satu pihak.
Semakin objektif, berbasis hukum, dan relevan argumentasinya, semakin besar nilai kontribusinya bagi proses peradilan.
Sahabat Pengadilan, Bukan Penentu Putusan
Pada akhirnya, amicus curiae dapat dipahami sebagai salah satu bentuk partisipasi dalam proses pencarian keadilan.
Ia bukan penggugat, bukan tergugat, bukan terdakwa, bukan penuntut umum, dan bukan pula hakim.
Ia adalah “sahabat pengadilan” yang menawarkan perspektif hukum dari luar perkara.
Tetapi keputusan akhir tetap berada pada kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum dan keyakinannya setelah mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti yang sah.
Pertanyaannya kemudian: ketika sebuah perkara menyangkut kepentingan publik dan memiliki persoalan hukum yang kompleks, apakah pandangan amicus curiae dapat menjadi salah satu bahan penting bagi hakim dalam menemukan keadilan?
Inilah yang membuat konsep amicus curiae menarik untuk terus dibahas dalam perkembangan hukum dan praktik peradilan di Indonesia (red)

Efendy Naibaho, Yayasan Pusuk Buhit Siap Jadi Amicus Curiae di PN Balige, Legalitas Resmi Sejak 2011

0

Lumban Butar Butar, warta.in – Yayasan Pusuk Buhit menyatakan kesiapan untuk mengambil peran sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balige.
Kesiapan tersebut menjadi perhatian karena Yayasan Pusuk Buhit memiliki dokumen legalitas resmi sebagai badan hukum yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, demikian ditegaskan Ketua Yayasan Pusuk Buhit Efendy Naibaho
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, legalitas Yayasan Pusuk Buhit tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-8104.AH.01.04 Tahun 2011 tentang Pengesahan Yayasan.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pengesahan diberikan terhadap Akta Pendirian Yayasan Pusuk Buhit yang berkedudukan di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.
Dokumen tersebut juga mencantumkan bahwa Akta Pendirian Yayasan dibuat berdasarkan Akta Nomor 81 tanggal 23 Januari 2010, yang dibuat oleh Notaris Binsar Sinanjuntak, SH, berkedudukan di Medan.
Legalitas Yayasan Pusuk Buhit
Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tersebut ditetapkan di Jakarta pada 1 Desember 2011. Dengan adanya pengesahan tersebut, Yayasan Pusuk Buhit memiliki dasar legalitas sebagai badan hukum yayasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pengesahan.
Dokumen juga mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan Pusuk Buhit serta alamat kedudukan yayasan di Kabupaten Samosir.
Legalitas tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi yayasan apabila hendak menyampaikan pandangan, kajian, atau informasi yang dianggap relevan kepada pengadilan dalam kapasitas sebagai amicus curiae.
Apa Itu Amicus Curiae?
Amicus curiae merupakan pihak yang bukan merupakan pihak utama dalam perkara, tetapi dapat memberikan informasi, pandangan, atau pertimbangan kepada pengadilan yang dinilai relevan dengan persoalan hukum yang sedang diperiksa.
Dalam konteks tersebut, posisi amicus curiae bukan untuk menggantikan kedudukan penggugat, tergugat, terdakwa, maupun pihak lain yang secara resmi menjadi pihak dalam perkara.
Kehadiran amicus curiae lebih diarahkan untuk memberikan perspektif tambahan kepada majelis hakim sehingga dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam memahami persoalan yang diperiksa.
Yayasan Pusuk Buhit Siap Berikan Perspektif
Dengan membawa identitas dan legalitas yayasan yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Yayasan Pusuk Buhit menyatakan kesiapan untuk memberikan pandangan apabila diperlukan dalam proses hukum di PN Balige.
Langkah tersebut tentunya perlu ditempatkan dalam koridor hukum dan kewenangan pengadilan. Setiap dokumen, pendapat, maupun informasi yang disampaikan nantinya tetap menjadi bahan yang dinilai berdasarkan kewenangan majelis hakim.
Kesiapan Yayasan Pusuk Buhit menjadi amicus curiae juga dapat menjadi bagian dari upaya menghadirkan perspektif tambahan terhadap perkara yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan masyarakat dan persoalan hukum di wilayah sekitar Danau Toba.
Bukan Intervensi terhadap Proses Peradilan
Kehadiran amicus curiae penting dibedakan dari upaya memengaruhi atau mengintervensi proses peradilan.
Yayasan yang memberikan pandangan sebagai amicus curiae tetap harus menghormati independensi hakim dan seluruh proses persidangan. Pandangan yang diberikan bersifat sebagai informasi atau perspektif tambahan, sementara keputusan akhir tetap berada pada kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
Karena itu, apabila Yayasan Pusuk Buhit benar-benar mengajukan diri sebagai amicus curiae di PN Balige, substansi yang disampaikan akan menjadi bagian dari bahan yang dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Legalitas Menjadi Modal Penting
Dokumen pengesahan Yayasan Pusuk Buhit yang terbit pada 2011 menunjukkan bahwa yayasan tersebut telah memiliki dasar legalitas sebagai badan hukum selama lebih dari satu dekade.
Dengan legalitas tersebut, Yayasan Pusuk Buhit kini menyatakan siap mengambil bagian dalam memberikan perspektif hukum dan kepentingan masyarakat melalui mekanisme amicus curiae di Pengadilan Negeri Balige.
Langkah ini menarik untuk dicermati, terutama apabila perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sejarah, tanah, lingkungan, sosial, maupun persoalan lain yang memiliki keterkaitan dengan wilayah Samosir dan kawasan Danau Toba (red)
Warta.in akan terus mengikuti perkembangan proses hukum dan langkah Yayasan Pusuk Buhit selanjutnya terkait rencana menjadi amicus curiae di Pengadilan Negeri Balige.

Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Stop Praktik “Oper Alih Garapan” Liar

0

Oleh, DR. Suriyanto.,Pd.,SH.,MH.,Mkn

Warta.in, Bandung – Marak kita lihat yang terjadi saat ini, masih banyak Kepala Desa yang berani mengeluarkan “Surat Garap” dan “Surat Oper Alih Garapan” di atas tanah yang statusnya sudah Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB. Baik SHGB yang belum diperpanjang maupun yang sedang diurus perpanjangannya. Hal ini bukan sekadar salah administrasi. Tetapi pembiaran hukum dan pembodohan rakyat, atau kebodohan kepada desa itu sendiri.

Harus kepala desa dapat meluruskan dari awal. Tanah dengan SHGB adalah hak atas tanah yang kuat. Namanya sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, ada sertifikatnya, ada jangka waktunya, dan dilindungi UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 18 Tahun 2021. Siapa pun tidak bisa seenaknya masuk dan “menggarap”. Apalagi memperjual belikan.

Lalu di mana letak kewenangan Kepala Desa? Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 1 Tahun 2016 sudah jelas. Tugas Kades di bidang pertanahan hanya ada 3: membuat keterangan untuk tanah adat/girik, menjadi saksi batas, dan memberi pengantar ke BPN atau Camat Titik. Tidak ada satu pasal pun yang memberi Kades wewenang untuk mengalihkan hak atas tanah bersertifikat.

SHGB bukan tanah kas desa. SHGB bukan tanah negara bebas. SHGB adalah hak perorangan atau badan hukum yang terikat pada sertifikat. Selama sertifikat itu belum dicabut oleh BPN melalui pengadilan, maka hukumnya yang berlaku adalah nama yang tertera di SHGB tersebut.

Bagaimana jika SHGB-nya “belum diperpanjang”? Jawabannya tetap sama. Pasal 35 UUPA menyebut Hak Guna Bangunan dapat diperpanjang. Selama proses perpanjangan sedang diajukan ke BPN, maka secara hukum hak itu masih melekat pada pemegang lama. Belum ada putusan batal. Artinya Kades tetap tidak berhak mengeluarkan surat garap ataupun oper alih garapan.

Bagaimana jika “sedang diurus perpanjangan”? Ini lebih bahaya. Karena artinya pemilik sedang beritikad baik memenuhi kewajiban ke negara. Tiba-tiba muncul Surat Kades yang memindahkan penguasaan ke orang lain. Ini sama saja memotong proses hukum di BPN dan menciptakan 2 penguasa di atas 1 bidang tanah. Pasti bentrok.

Lalu apa kekuatan hukum “Surat Garap” dan “Oper Alih Garapan” dari Kades itu? Jawabnya: NOL. Surat itu cacat hukum sejak lahir. Karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang terhadap objeknya. Dalam hukum disebut “ultra vires”. Surat itu tidak bisa dipakai untuk mengajukan HGB baru, tidak bisa untuk jaminan bank, tidak bisa untuk apa-apa.

Dampak perdatanya fatal. Pemegang SHGB yang sah bisa langsung gugat Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri. Tuntutannya: nyatakan surat Kades batal, usir penggarap, dan ganti rugi. 99% hakim akan memenangkan pemegang sertifikat. Karena sertifikat adalah alat bukti terkuat.

Dampak pidananya juga ada. Kades yang sengaja mengeluarkan surat palsu atau surat yang isinya keterangan tidak benar bisa dijerat Pasal 394 KUHP No 1 tahun 2023: memasukkan keterangan palsu ke akta. Ancamannya 7 tahun penjara, ini pemahaman buat para kepala desa.
Jika Kades menerima uang/imbalan untuk mengeluarkan surat itu, maka bisa kena UU Tipikor. Jika “penggarap” yang masuk itu merusak dan menguasai, bisa kena Pasal 257, jika ada pengerusakan berat bisa kena Pasal 522 – 524 KUHP: memasuki rumah/pekarangan orang lain tanpa izin dan melakukan pengerusakan berat.

Lebih parah lagi jika ini terjadi pada lahan untuk program pemerintah seperti KDMP atau SPPG MBG. Bayangkan, negara sudah keluar anggaran miliaran untuk bangun gedung. Tiba-tiba 2 tahun kemudian pemilik SHGB asli menang gugatan. Gedung disegel. Uang rakyat hangus. Siapa yang tanggung jawab? Kades dan yang menandatangani.

Seringkali Kades berdalih “demi kepentingan desa” atau “demi masyarakat”. Itu bukan alasan. Kalau memang untuk desa, mekanismenya jelas: musyawarah dengan pemilik SHGB, lalu jual beli atau sewa lewat Notaris dan balik nama di BPN. Bukan dengan surat selembar di atas materai 10 ribu.

Bupati, Camat, dan BPN harus tegas. Setiap ada laporan Kades mengeluarkan surat garap di atas SHGB, langsung panggil dan beri sanksi. Inspektorat harus audit. Karena ini preseden buruk. Hari ini di SHGB, besok bisa di SHM.

Kepada masyarakat juga harus diedukasi. Jangan mau menerima “Surat Garap” dari Kades untuk lahan bersertifikat. Minta cek ke BPN dulu. Kalau SHGB masih hidup, jangan tanda tangan. Karena yang rugi nanti Anda sendiri. Bangunan bisa dibongkar sewaktu-waktu.

Kepada pemegang SHGB: jika hak Anda diganggu dengan surat Kades, jangan diam. Kumpulkan bukti, somasi Kades, lapor ke BPN, dan jika perlu laporkan pidana ke Polres atau kepolda dan Mabes Polri. Negara menjamin hak Anda.

Pemerintah pusat harus buat aturan teknis yang lebih keras. BPN wajib kirim data SHGB yang akan habis ke desa. Desa wajib umumkan. Tapi dilarang keras menerbitkan surat penguasaan baru sebelum ada putusan BPN. Satu pintu, satu komando.

Kepala Desa bukan raja kecil di bidang pertanahan. Kewenangannya terbatas. “Surat Garap” dan “Oper Alih” di atas SHGB, baik yang mati maupun yang masih hidup, adalah perbuatan melawan hukum. Batal demi hukum. Berpotensi pidana. Stop praktik ini sekarang, sebelum makan korban lebih banyak dan mencoreng nama baik pemerintahan.

*) Praktisi Hukum/Akademisi/Ketum PWRI

Bangun Generasi Cinta Al-Qur’an, PAC Pemuda Pancasila SU II Palembang Hadiri Pembangunan Rumah Qur’an

0

Wartainsumsel.id | PALEMBANG – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Seberang Ulu II (SU II) Palembang turut hadir dalam acara peletakan batu pertama pembangunan Rumah Qur’an Raudhatul Jannah, Minggu (13/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekira pukul 09.00 WIB tersebut digelar di Jl. KH. Balkhi, Banten 6, Lorong Weliwis 2, RT 71/RW 16, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Sumatera Selatan.

Ketua PAC Pemuda Pancasila SU II Palembang, Susanto, SE, di dampingi oleh Ketua Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan 16 Palembang, Juweni, mengatakan PAC Pemuda Pancasila SU II Palembang hadir sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan sarana pendidikan dan pembinaan keagamaan bagi masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah tersebut.

Pembangunan Rumah Qur’an Raudhatul Jannah diharapkan dapat menjadi wadah bagi anak-anak dan masyarakat untuk belajar serta mendalami Al-Qur’an sekaligus membangun nilai-nilai keagamaan dan akhlak dalam kehidupan sehari-hari.

Acara peletakan batu pertama tersebut turut dihadiri jajaran pengurus dan panitia pembangunan Rumah Qur’an Raudhatul Jannah serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Ketua Pembangunan Rumah Qur’an Raudhatul Jannah, Ustadz Ibnu Hajar, S.Sos.I., MT, bersama sesepuh KH As’ad KH Balkhi, menjadi bagian dari kegiatan yang menandai dimulainya pembangunan rumah Qur’an tersebut.

“Kehadiran PAC Pemuda Pancasila SU II Palembang menunjukkan komitmen organisasi untuk terus menjalin silaturahmi serta mendukung kegiatan positif yang memberikan manfaat bagi masyarakat,”ujar Ustadz Ibnu Hajar, S.Sos.I., MT.

“Semoga pembangunan Rumah Qur’an Raudhatul Jannah ini berjalan lancar dan nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam membentuk generasi yang cinta Al-Qur’an dan memiliki akhlak yang baik,” ujarnya.

Pembangunan Rumah Qur’an ini diharapkan tidak hanya menjadi tempat belajar membaca Al-Qur’an, tetapi juga menjadi pusat pembinaan generasi muda serta mempererat kebersamaan masyarakat di Kelurahan 16 Ulu dan sekitarnya.(*)

Revitalisasi SDN Balandongan Disorot, Kepala Sekolah Diduga Diarahkan Konsultan Terkait Penentuan Pelaksana

0

Revitalisasi SDN Balandongan Disorot, Kepala Sekolah Diduga Diarahkan Konsultan Terkait Penentuan Pelaksana

SUKABUMI — Dugaan adanya monopoli dalam pelaksanaan Program Revitalisasi di SDN Balandongan, Kota Sukabumi, menjadi sorotan. Dugaan tersebut mencuat setelah Ayank Dobeh, pemuda asal Kota Sukabumi, mengaku mendapat keterangan dari pihak kepala sekolah terkait mekanisme penentuan pihak yang akan mengerjakan kegiatan revitalisasi.

Ayank Dobeh mengatakan, dirinya secara langsung menanyakan persoalan tersebut kepada Kepala SDN Balandongan. Menurut Ayank, saat ditanyakan mengenai pihak yang akan mengerjakan kegiatan revitalisasi, pihak kepala sekolah mengarahkan dirinya untuk berkomunikasi dengan konsultan perencana berinisial J.

Ayank juga menyatakan memiliki bukti komunikasi yang menunjukkan adanya arahan dari pihak sekolah untuk berkomunikasi dengan pihak yang diusulkan oleh konsultan perencana tersebut.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kewenangan konsultan perencana dalam menentukan pihak pelaksana kegiatan revitalisasi, serta apa dasar dan mekanisme yang digunakan dalam penentuan tersebut.

Sorotan semakin menguat karena Ayank mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kota Sukabumi melalui kepala bidang terkait serta pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Menurut Ayank, dari hasil konfirmasi tersebut tidak terdapat permintaan resmi dari dinas maupun kementerian terkait persentase anggaran untuk kebutuhan “koordinasi” sebagaimana informasi yang beredar.

«“Saya sudah konfirmasi ke pihak dinas dan kementerian. Tidak ada informasi mengenai persentase anggaran untuk kebutuhan koordinasi seperti yang disebutkan,” ujar Ayank saat ditemui di sekitar Kota Sukabumi.»

Ayank menilai program revitalisasi harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku, mengingat program tersebut menggunakan anggaran pemerintah dan ditujukan untuk kepentingan sekolah serta peserta didik.

Upaya meminta klarifikasi kepada konsultan perencana berinisial J hingga berita ini disusun belum berhasil dilakukan.

Dugaan adanya pengaturan pihak pelaksana maupun permintaan persentase anggaran tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kota Sukabumi dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat memastikan siapa yang berwenang menentukan pelaksana, bagaimana mekanismenya, serta apakah terdapat pembayaran atau persentase di luar ketentuan.

Program revitalisasi semestinya kembali pada tujuan utamanya, yakni memperbaiki fasilitas pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan layak bagi peserta didik, bukan menjadi ruang kepentingan pihak tertentu.

Pihak sekolah, konsultan perencana, Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi tersebut.