Lumban Butar Butar, warta.in – Yayasan Pusuk Buhit menyatakan kesiapan untuk mengambil peran sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balige. 
Kesiapan tersebut menjadi perhatian karena Yayasan Pusuk Buhit memiliki dokumen legalitas resmi sebagai badan hukum yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, demikian ditegaskan Ketua Yayasan Pusuk Buhit Efendy Naibaho
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, legalitas Yayasan Pusuk Buhit tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-8104.AH.01.04 Tahun 2011 tentang Pengesahan Yayasan.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pengesahan diberikan terhadap Akta Pendirian Yayasan Pusuk Buhit yang berkedudukan di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.
Dokumen tersebut juga mencantumkan bahwa Akta Pendirian Yayasan dibuat berdasarkan Akta Nomor 81 tanggal 23 Januari 2010, yang dibuat oleh Notaris Binsar Sinanjuntak, SH, berkedudukan di Medan.
Legalitas Yayasan Pusuk Buhit
Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tersebut ditetapkan di Jakarta pada 1 Desember 2011. Dengan adanya pengesahan tersebut, Yayasan Pusuk Buhit memiliki dasar legalitas sebagai badan hukum yayasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pengesahan.
Dokumen juga mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan Pusuk Buhit serta alamat kedudukan yayasan di Kabupaten Samosir.
Legalitas tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi yayasan apabila hendak menyampaikan pandangan, kajian, atau informasi yang dianggap relevan kepada pengadilan dalam kapasitas sebagai amicus curiae.
Apa Itu Amicus Curiae?
Amicus curiae merupakan pihak yang bukan merupakan pihak utama dalam perkara, tetapi dapat memberikan informasi, pandangan, atau pertimbangan kepada pengadilan yang dinilai relevan dengan persoalan hukum yang sedang diperiksa.
Dalam konteks tersebut, posisi amicus curiae bukan untuk menggantikan kedudukan penggugat, tergugat, terdakwa, maupun pihak lain yang secara resmi menjadi pihak dalam perkara.
Kehadiran amicus curiae lebih diarahkan untuk memberikan perspektif tambahan kepada majelis hakim sehingga dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam memahami persoalan yang diperiksa.
Yayasan Pusuk Buhit Siap Berikan Perspektif
Dengan membawa identitas dan legalitas yayasan yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Yayasan Pusuk Buhit menyatakan kesiapan untuk memberikan pandangan apabila diperlukan dalam proses hukum di PN Balige.
Langkah tersebut tentunya perlu ditempatkan dalam koridor hukum dan kewenangan pengadilan. Setiap dokumen, pendapat, maupun informasi yang disampaikan nantinya tetap menjadi bahan yang dinilai berdasarkan kewenangan majelis hakim.
Kesiapan Yayasan Pusuk Buhit menjadi amicus curiae juga dapat menjadi bagian dari upaya menghadirkan perspektif tambahan terhadap perkara yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan masyarakat dan persoalan hukum di wilayah sekitar Danau Toba.
Bukan Intervensi terhadap Proses Peradilan
Kehadiran amicus curiae penting dibedakan dari upaya memengaruhi atau mengintervensi proses peradilan.
Yayasan yang memberikan pandangan sebagai amicus curiae tetap harus menghormati independensi hakim dan seluruh proses persidangan. Pandangan yang diberikan bersifat sebagai informasi atau perspektif tambahan, sementara keputusan akhir tetap berada pada kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
Karena itu, apabila Yayasan Pusuk Buhit benar-benar mengajukan diri sebagai amicus curiae di PN Balige, substansi yang disampaikan akan menjadi bagian dari bahan yang dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Legalitas Menjadi Modal Penting
Dokumen pengesahan Yayasan Pusuk Buhit yang terbit pada 2011 menunjukkan bahwa yayasan tersebut telah memiliki dasar legalitas sebagai badan hukum selama lebih dari satu dekade.
Dengan legalitas tersebut, Yayasan Pusuk Buhit kini menyatakan siap mengambil bagian dalam memberikan perspektif hukum dan kepentingan masyarakat melalui mekanisme amicus curiae di Pengadilan Negeri Balige.
Langkah ini menarik untuk dicermati, terutama apabila perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sejarah, tanah, lingkungan, sosial, maupun persoalan lain yang memiliki keterkaitan dengan wilayah Samosir dan kawasan Danau Toba (red)
Warta.in akan terus mengikuti perkembangan proses hukum dan langkah Yayasan Pusuk Buhit selanjutnya terkait rencana menjadi amicus curiae di Pengadilan Negeri Balige.
Wartawan Investigasi
Pencari Bukti Yang Tersembunyi
Efendy Naibaho, Yayasan Pusuk Buhit Siap Jadi Amicus Curiae di PN Balige, Legalitas Resmi Sejak 2011






























