GEBER Desak Jaksa Agung Eksaminasi Jaksa KPK RI Terkait Vonis Supeltif Kasus Ijon Proyek Bekasi
BANDUNG | Warta In Jabar – Vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Sarjan, terdakwa kasus suap dan ijon proyek di Kabupaten Bekasi, memantik reaksi keras dari publik. Putusan hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang hanya 2 tahun 3 bulan dinilai sebagai tamparan keras bagi performa penuntutan komisi antirasuah.

Merespons disparitas tersebut, Gerakan Bersama Rakyat (GEBER) secara resmi mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan eksaminasi khusus terhadap JPU KPK yang menangani perkara ini.

GEBER menilai ada ketidakwajaran dalam analisis hukum dan tuntutan yang disusun oleh JPU KPK. Ketika majelis hakim melihat sanksi berat layak diberikan demi efek jera, Jaksa KPK justru dinilai terlalu “lembek” dalam memberikan tuntutan terhadap pelaku korupsi yang telah merusak tatanan birokrasi di Kabupaten Bekasi.

”Langkah hakim yang mengambil keputusan ultrapetita (memutus melebihi tuntutan) adalah bukti nyata bahwa tuntutan Jaksa KPK tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan keseriusan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Ketua GEBER dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penegakan hukum, GEBER menyatakan sikap tegas :
1. Eksaminasi Khusus : Meminta Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi negara untuk melakukan eksaminasi dan evaluasi menyeluruh terhadap performa serta penafsiran hukum JPU KPK dalam kasus ini.
2. Dugaan Keberpihakan : Mendesak pemeriksaan apakah ada unsur kelalaian atau faktor eksternal yang menyebabkan ringannya tuntutan awal terhadap Sarjan.
3. Dukung Hakim PN Bandung : Mengapresiasi keberanian Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Novian Saputra karena tetap objektif dan berani memberikan sinyal runtuhnya toleransi terhadap praktik korupsi daerah.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena membongkar skema “ijon proyek Bekasi”, di mana komitmen fee miliaran rupiah diberikan di muka kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, sebelum proyek resmi dilelang.
GEBER menegaskan bahwa lemahnya tuntutan dari jaksa berpotensi mengaburkan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut. Eksaminasi dari Jaksa Agung diharapkan mampu menjaga marwah penegakan hukum tipikor agar tetap tajam dan tidak tebang pilih ke depannya. (**)





























