Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Hasil Audit Dana Desa Lawa Lawa Luo Oktober 2025 Belum Diumumkan, BPD Adukan ke Kejari

Nias Selatan — Warta.in – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lawa Lawa Luo, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, resmi menyerahkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa 9/6/2026.Pengaduan diajukan terkait informasi yang diduga terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa. Langkah tersebut ditempuh setelah BPD lebih dari satu tahun menunggu kejelasan atas laporan yang telah disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan sejak 2025.

Ketua BPD Desa Lawa Lawa Luo, Sokhialulu Laia, mengatakan audit oleh Tim Audit Dana Desa Inspektorat bersama Tim Teknis PUPR Kabupaten Nias Selatan telah dilakukan pada Oktober 2025. Namun hingga kini hasil audit tersebut belum diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan laporan resmi ke pemerintah daerah melalui Inspektorat sejak 2025. Audit juga sudah jalan. Tapi sampai hari ini hasil detailnya belum pernah dibuka ke masyarakat. Padahal ini menyangkut uang rakyat,” ujar Sokhialulu.

Saat dikonfirmasi, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dewi, membenarkan laporan tersebut telah diterima.

“Dumasnya sudah diterima ya Pak, dan akan segera diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dewi.

Sokhialulu menegaskan pengajuan Dumas ini bukan bentuk tudingan kepada pemerintah desa maupun pemerintah daerah.

“Kami hanya meminta kepastian hukum. Kami berharap Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat menelaah dan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Masyarakat Lawa Lawa Luo berhak mendapat jawaban yang jelas terkait pengelolaan Dana Desa,” tegasnya.

Dengan diterimanya Dumas tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Masyarakat berharap proses yang berjalan dapat menjawab pertanyaan terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Lawa Lawa Luo.

Berita Terkait