Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Kapolri ; Dimana Keadilan Atas Pembunuhan AJZ Di Desa Hilinaa talumuzoi alasa Nias Utara?????

Nias utara, Warta.in — 2 Bulan Menunggu Kejelasan Hukum
Sejak 15 Mei 2026, Keluarga Almarhum AJZ SMK Diduga Masih Menanti Kepastian Hukum. Tangis Seorang Ibu Yang Kehilangan Anaknya, Diduga Belum Mendapat Jawaban Dari Polres Nias.
Anak Saya Sempat Takut
Berdasarkan Konfirmasi Wartawan Kepada Orang Tua Korban, Diduga Almarhum Sempat Menyampaikan Beberapa Informasi Penting Terkait Oknum Pj.Kades Inisial EH Yang Diduga Berkaitan Dengan Keadaannya Sebelum Kepergian. Semua Informasi Itu Diduga Telah Disampaikan Keluarga Kepada Aparat.
Tapi Sampai Hari Ini, Kami Diduga Masih Menunggu Ujar Sang Ibu Dengan Suara Tertahan.
KEGADUHAN PUBLIK MINTA KEJELASAN RESMI
Pantauan Warta.in  Di Media Sosial, Ratusan Warga Nias Diduga Sudah Menyuarakan Kerisauan Terkait Lambatnya Kejelasan Kasus Ini. Berbagai Pertanyaan Muncul Di Kolom Komentar Publik Terkait Status Hukum dugaan terhadap Oknum Pj.Kades Inisial EH Dan Isu Yang Berkembang Di Masyarakat.
Komentar Warga Ini Diduga Menjadi Cerminan Kebutuhan Akan Informasi Resmi Dari Pihak Berwajib Agar Tidak Timbul Spekulasi Berlebihan Di Ruang Publik.
INI BUKAN SOAL EMOSI. INI SOAL HUKUM PAK KAPOLRES.
Sebagai Warga Negara, Keluarga AJZ Berhak Atas Kepastian Hukum Dan Informasi. Dan Kepolisian Wajib Menegakkannya Sesuai Amanat Undang-Undang.
Sesuai Amanat Undang-Undang Republik Indonesia:
1. UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 2: Fungsi Kepolisian Adalah Memelihara Kamtibmas, Menegakkan Hukum, Memberikan Perlindungan, Pengayoman, Dan Pelayanan Kepada Masyarakat.
2. UU No. 8 Tahun 1981 KUHAP Pasal 5: Penyidik Wajib Segera Melakukan Tindakan Penyidikan Setelah Mengetahui Adanya Peristiwa Yang Diduga Merupakan Tindak Pidana.
3. UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban: Korban Dan Keluarga Berhak Memperoleh Informasi Mengenai Perkembangan Penyidikan Perkara Pidana.
4. UU No. 1 Tahun 2024 UU ITE Pasal 27A: Menjaga Nama Baik Seseorang Adalah Wajib Hukum. Untuk Itu, Klarifikasi Resmi Dari Pihak Berwajib Sangat Dibutuhkan Agar Tidak Ada Pihak Yang Dirugikan Akibat Informasi Tidak Pasti.
Pertanyaannya: Sudah 40 Hari. Hak Keluarga Untuk Tahu, Dimana
Minimnya Keterangan Resmi Diduga Bukan Hanya Melukai Keluarga Korban, Tapi Juga Membuka Ruang Bagi Kegaduhan Dan Spekulasi Di Tengah Masyarakat.
Kami momohon Bukan Menuduh. Kapolres Nias , Tolong Jelaskan
:
1. Sudah Sejauh Mana Proses Penyidikan Sesuai Amanat KUHAP Dalam Kasus Ini
2. Apakah Oknum Pj.Kades Inisial EH Sudah Dimintai Keterangan Sesuai Laporan Keluarga
3. Kapan Hak Informasi Keluarga Korban Sesuai UU Perlindungan Korban Dapat Dipenuhi
4. Bagaimana Sikap Resmi Polres Nias Terkait Isu Yang Berkembang Agar Semua Pihak Terlindungi Hukum
Kami Hanya Ingin Hukum Berjalan Sesuai Aturan. Jangan Biarkan Keluarga Korban Terus Menunggu Tanpa Kepastian. Tolong Bantu Kami Pak
.

Berita Terkait