GUNGSITOLI : Warta.in — 18 Juni 2026 Laut Sifalaete tenang. Tapi amarah warga, diduga sudah di ubun-ubun.
18 Juni. Proyek “Pengaman Pantai Dusun III” senilai Rp391.800.313 diduga sudah berdiri. Yang belum berdiri? Jawaban dari PPK PSDA inisial WZ dan Pemko Gunungsitoli.
8 Juni lalu, LSM KCBI Kep. Nias
http://Warta.in diduga mengetuk pintu PUPR. 5 pertanyaan dilontarkan: DED mana? Kajian abrasi mana? Kok Dusun III? Rumah siapa yang dibentengi? UKL-UPL laut mana?
10 hari berlalu. Pesan centang biru. Dibaca. Lalu senyap.
“Kami tidak tanya rahasia negara. Kami tanya uang rakyat 391 juta. Tapi PPK WZ diduga memilih bungkam. Pemko Gunungsitoli diduga ikut tutup mata,” sentil Helpi Zebua dari KCBI.
Bungkam 10 hari itu yang diduga jadi bukti. Bukti apa? Helpi *menyampaikan 3 dugaan dosa APBD:
1. Dosa Kepentingan Umum
Perda 12/2012 UU 27/2007 bilang pantai untuk semua. Fakta di lapangan: beton diduga cuma jaga 1 rumah. “Kalau iya, maka 391 juta ini diduga bukan APBD. Ini iuran wajib paksa rakyat untuk pagar pribadi,” ujar Helpi.
2. Dosa Keterbukaan
UU KIP 14/2008 Pasal 7 itu wajib. Bukan opsi. 10 hari tanpa jawaban, diduga bukan keterlambatan. Itu *diduga pembunuhan hak publik untuk tahu.
3. Dosa Akuntabilitas
UU 17/2003 Pasal 3 teriak: APBD harus jelas. Tanpa DED, tanpa kajian, tanpa dasar, proyek ini diduga berbau Pasal 3 UU Tipikor 31/1999. Memperkaya orang lain, mengorbankan pantai.
Warga Sifalaete kini cuma bisik pelan ke langit: “Pak Wali… Pak PPK WZ… 391 juta itu bukan kertas. Itu keringat. Itu pajak. Kalau memang untuk rakyat, buka datanya. Kalau *diduga untuk 1 rumah, ngaku saja. Kami lebih sakit dibohongi diam, dari pada dihantam ombak.”
Updete Fakta 18 Juni 2026:
Beton: Sudah jadi.
Konfirmasi ke PUPR Wali Kota: Sudah 10 hari.
Jawaban resmi: Masih Hilang.
Hak jawab untuk PPK WZ, Kadis PUPR, Wali Kota Gunungsitoli terbuka 24 jam. Redaksi _Warta.in menunggu. Rakyat Sifalaete menunggu. Ombak tidak pernah menunggu.
Sabar.