31.1 C
Jakarta
Jumat, Mei 8, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dana Bos SMA Negeri 1kec. Hilisalawa Ahe  kab.Nias selatan Sumatera utara diduga Lahan Korupsi

Nias selatan–warta.inDugaan ketidak terbukaan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Hilisalawa Ahe kecamatan Hilisalawa ahe sejak tahun 2020 hingga 2025 menjadi sorotan. Hingga kini, belum terdapat kejelasan rinci terkait penggunaan anggaran pada beberapa periode tersebut.

Sejumlah pihak menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara

Hal tersebut awak media konfirmasi melalui whsatp kepada kepala sekolah alias BB namun tak di jelaskan sehingga No whastp salah satu awak media di blokir sehingga kuta dugaan pengelolah DANA bos Sekolah SMA Negeri 1 Hilisalawa Ahe tersebut jadi lahan morupsi

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Selain itu, pengelolaan dana BOS juga diatur dalam berbagai regulasi pemerintah dan petunjuk teknis Kementerian Pendidikan yang menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus dilakukan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp kepada pihak sekolah, termasuk kepada oknum berinisial BB yang disebut-sebut terkait dengan pengelolaan anggaran. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Tim wartawan juga turun langsung mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi. Namun, kepala sekolah disebut tidak berada di lokasi.

Pihak media mengaku nomor telepon yang sebelumnya digunakan untuk menghubungi kepala sekolah tidak lagi dapat dihubungi dan diduga telah diblokir.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa pihak sekolah menghindari konfirmasi terkait penggunaan anggaran dana BOS yang dikelola selama beberapa tahun terakhir.

Sikap tidak memberikan klarifikasi itu pun menimbulkan pertanyaan publik. Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, tindakan yang tidak transparan dalam pengelolaan dana publik juga dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah serta langkah tegas dari instansi terkait untuk melakukan audit dan penelusuran lebih lanjut guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku

Berita Terkait