Warta.in//PALI, 15 Juni 2026 – Krisis kelangkaan dan melambungnya harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram atau gas melon di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kian mencekik kehidupan rakyat kecil. Di tengah jeritan emak-emak dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang kesulitan mendapatkan hak subsidi mereka, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) PALI justru melontarkan pengakuan mengejutkan yang memicu gelombang kemarahan publik.Kepala Disperindag PALI, Ida Martini, secara terbuka memposisikan instansinya sebagai lembaga yang tidak berdaya dan “ompong” dalam menghadapi sengkarut tata niaga gas melon di lapangan.

Dalam pertemuan pasca-polemik ketidakhadirannya di kantor beberapa waktu lalu, Ida menegaskan bahwa regulasi yang ada memangkas kewenangan daerah untuk mengeksekusi para pelanggar aturan.Mengaku Hanya Pengawas Tanpa Wewenang HukumDengan nada defensif, Ida Martini mengklarifikasi bahwa fungsi utama Disperindag PALI dalam rantai distribusi gas bersubsidi ini hanyalah sebatas melakukan pengawasan. Pihaknya sama sekali tidak dibekali hak legalitas untuk menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan hukum langsung terhadap agen ataupun pangkalan nakal yang terbukti bermain harga.
“Fungsi kami dikasih ini cuma sebagai pengawas. Tidak ada wewenang untuk menindaklanjuti, tidak ada wewenang untuk yang lain-lain. Pengawas pun tidak punya taji, tidak punya pengakuan untuk menindak di lapangan,” ujar Ida di hadapan publik dan awak media.Pernyataan ini dinilai banyak pihak sebagai legitimasi atas ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengontrol harga di pasar. Akibatnya, harga gas melon di tingkat pengecer dan pangkalan dilaporkan terus melonjak jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

https://Warta.in, Dalih Klasik Prosedur Birokrasi dan Tuntutan Bukti FisikHal yang paling disayangkan oleh masyarakat adalah ketika dikonfirmasi mengenai maraknya pangkalan yang diduga sengaja menyelundupkan stok gas keluar dari jalur resmi, pihak Disperindag justru terkesan melimpahkan beban pembuktian kepada masyarakat dan jurnalis. Ida berdalih bahwa instansinya tidak dapat bergerak hanya berdasarkan laporan dari mulut ke mulut tanpa adanya bukti fisik yang konkret.”Kami tidak bisa kata si A, kata si B, kata si C. Kalau kawan-kawan media ada bukti, bahwa memang pangkalan ini yang jual-jual keluar, bawa ke kami.
Kami tidak bisa menindaklanjuti kalau pangkalan ini tanpa bukti,” urainya dengan nada pasrah sembari berlindung di balik lambannya sistem prosedur birokrasi.Meskipun Disperindag mengklaim telah melakukan komitmen verbal dengan para agen untuk menertibkan pangkalan yang melanggar aturan, kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang bertolak belakang. Pasokan gas melon tetap langka, dan harga beli di tangan masyarakat bawah tetap melambung tinggi tanpa ada kontrol yang jelas.
Publik Desak Aparat Penegak Hukum Ambil Alih PenindakanSikap Disperindag PALI yang terkesan “cuci tangan” dan berselimut di balik keterbatasan regulasi ini memicu gelombang kekecewaan yang mendalam. Aliansi masyarakat dan media lokal menilai bahwa kursi jabatan publik seharusnya diisi oleh kebijakan yang progresif dan berpihak pada rakyat, bukan sekadar memproduksi alasan klasik terkait masalah inflasi atau keterbatasan wewenang.
https://Warta.in,Melihat mandeknya fungsi pengawasan dari eksekutif daerah, elemen masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, untuk segera turun tangan ke lapangan. Publik menuntut adanya tindakan nyata berupa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum mafia gas melon dan pangkalan nakal yang menimbun atau menjual barang subsidi ke sektor industri tidak tepat sasaran. Rakyat PALI menegaskan mereka tidak lagi membutuhkan retorika di balik meja kerja, melainkan kepastian ketersediaan gas melon dengan harga yang wajar demi kelangsungan dapur dan usaha mereka.
Rilis:Muhamad Randi






























