*Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Yang Sempurna bagi Rakyat Indonesia*
Jakarta – Wacana penguatan arsitektur kekuasaan kehakiman di Indonesia kembali mengemuka melalui penyelenggaraan seminar internasional bertajuk “Menata Ulang Judicial Governance Indonesia: Menjadikan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Independensi Peradilan” yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) di Bali, Kamis (15/10/2026). Forum strategis ini menegaskan kembali pentingnya menyeimbangkan independensi kehakiman dengan integritas dan akuntabilitas guna mewujudkan penegakan hukum yang lurus, benar, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pembukaan seminar, Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, menyampaikan bahwa pembentukan KY sebagai lembaga negara yang mandiri merupakan tonggak vital reformasi peradilan. Menurutnya, independensi korps hakim tidak boleh berjalan tanpa arah, melainkan harus ditopang oleh mekanisme akuntabilitas yang efektif, sistem pembinaan yang berkualitas, serta perlindungan tata kelola dari berbagai bentuk intervensi yang tidak sah. KY mendorong penerapan paradigma shared responsibility (tanggung jawab bersama) antarlembaga untuk menciptakan sinergi tanpa mereduksi independensi masing-masing organ peradilan.
Guna memperjelas kedudukan KY, Abdul Chair mengutip kaidah fiqih _“Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib”_ (suatu kewajiban tidak sempurna tanpa adanya sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib) serta _“Al Wasilatu laha hukmul maqashid”_ (hukum perantara adalah sama dengan hukum tujuan). Pengawasan etik oleh KY merupakan perantara (_wasilah_) yang mutlak diperlukan untuk mencapai tujuan utama peradilan, yaitu keadilan (Gerechtigkeit), kepastian hukum (_Rechtssicherheit_), dan kemanfaatan (_Zweckmassigkeit_). Melalui kerangka ini, KY tidak lagi hanya diposisikan sebagai _auxiliary organ_ atau elemen pendukung belaka, melainkan sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka.
*Kedewasaan Hakim dan Tanggung Jawab kepada Pembayar Pajak*
Mendukung gagasan penguatan posisi KY tersebut, tokoh pers dan aktivis masyarakat Wilson Lalengke memberikan catatan krusial terkait arah reformasi kewenangan Komisi Yudisial. Menurut Lalengke, penguatan fungsi KY tidak boleh berhenti pada pengawasan etik pasca-putusan semata, tetapi harus diperluas mencakup aspek penilain (_assessment_) terhadap kedewasaan (_maturity_) dan kearifan pandangan para hakim sebelum dan selama mereka menjalankan tugas mulia adjudikasi.
Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyoroti posisi fundamental rakyat sebagai pembayar pajak (_taxpayers_) yang mendanai seluruh fasilitas, gaji, dan keberlangsungan hidup para hakim. Oleh karena itu, hakim yang memutus perkara warga negara wajib memiliki kematangan emosional, kepekaan nurani, dan kebijaksanaan yang mendalam.
“Pengadilan bukanlah panggung kekuasaan absolut, melainkan ruang pengabdian di mana setiap putusan berdampak langsung pada nasib manusia yang mendanai sistem peradilan itu sendiri. Dengan memperkuat peran KY dalam mengukur tingkat kedewasaan dan kearifan hakim, Indonesia dapat mencegah lahirnya putusan-putusan yang arogan, transaksional, atau mencederai rasa keadilan masyarakat,” ungkap Wilson Lalengke dengan tegas, Jumat, 16 Oktober 2026.
*Tinjauan Filosofis: Menguji Kebijaksanaan dan Keadilan*
Gagasan mengenai pentingnya kearifan dan akuntabilitas dalam peradilan selaras dengan pemikiran para filsuf besar dunia sepanjang sejarah. Filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM), dalam karyanya _Respublica (The Republic)_, menegaskan bahwa seorang hakim ideal haruslah sosok yang memiliki phronesis (kebijaksanaan praktis) dan kematangan jiwa. Plato menyatakan bahwa keadilan hanya dapat terwujud apabila lembaga peradilan dipimpin oleh pribadi-pribadi yang telah mencapai tingkat kedewasaan berpikir tinggi dan terbebas dari dorongan materialistis.
Senada dengan hal tersebut, filsuf Pencerahan asal Prancis, Montesquieu (1689-1755), melalui doktrin _L’Esprit des Lois (The Spirit of Laws)_, mengingatkan bahaya laten dari kekuasaan yargis yang tanpa pengawasan. Montesquieu menyatakan bahwa kekuasaan hakim akan menjadi tirani yang menakutkan apabila tidak dibatasi oleh mekanisme _checks and balances_. Dalam konteks Indonesia, Komisi Yudisial hadir sebagai instrumen penyeimbang tersebut agar asas _res judicata pro veritate habetur_ (putusan hakim harus dianggap benar) tidak disalahgunakan untuk melanggengkan ketidakadilan.
Prinsip peradilan juga diuji melalui adagium hukum klasik _“Ad officium justiciariorum spectat unicuique coram eis placitanti justitiam exhibere”_ (merupakan kewajiban hakim untuk memberikan keadilan kepada siapa pun yang berperkara di hadapannya) serta _“Actus nemini facit injuriam”_ (tindakan hukum atau putusan tidak boleh merugikan seseorang secara tidak adil). Sejalan dengan pandangan utilitarianisme Jeremy Bentham (1748-1832), hukum dan putusan hakim diukur dari sejauh mana ia memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat _(the greatest happiness for the greatest number)_.
*Harapan bagi Masa Depan Peradilan Indonesia*
Seminar internasional yang menghadirkan pakar hukum terkemuka – seperti Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Wakil Ketua KY Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto, Ketua KY Periode 2016-2018 Aidul Fitriciada Azhari, serta peneliti internasional Marco Fabri (Italia) dan Caroline Foulquier (Prancis), diharapkan mampu memberikan komparasi dan wacana segar bagi perombakan tata kelola peradilan nasional.
Sinergi antara penguatan kewenangan KY, penegakan kode etik yang ketat, serta penilaian kedewasaan hakim sebagaimana didorong oleh Wilson Lalengke, menjadi kunci utama untuk membentengi korps kehakiman dari intervensi tak sah dan praktik transaksional. Melalui penataan ulang tata kelola (_judicial governance_) yang berasaskan _good and clean governance_, peradilan Indonesia diharapkan mampu melangkah lebih dekat menuju cita-cita keadilan yang sempurna, keadilan yang membawa kemanfaatan, menghormati hak-hak rakyat pembayar pajak, serta menjunjung tinggi martabat hukum di Tanah Air. (TIM/Red)






























