*SUARA RAKYAT DAN INTEGRITAS APARAT BERSATU: MENGIKIS PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN MENEGAKKAN KOMITMEN REFORMASI DI KEPOLISIAN*
PALEMBANG, 13 OKTOBER 2026 — Kekuasaan tanpa pengawasan adalah benih yang pasti tumbuh menjadi kesewenang-wenangan. Dalam perjalanan panjang penegakan hukum di Indonesia, institusi kepolisian tak jarang diuji oleh perilaku segelintir oknum yang menyalahgunakan amanah dan wewenang demi keuntungan pribadi. Namun di tengah kegelisahan tersebut, hadir secercah harapan: ketika masyarakat sipil yang peduli dan aparat penegak hukum yang berintegritas berdiri berdampingan, kebobrokan sekecil apa pun tak akan mampu bersembunyi di balik seragam maupun kedudukan.
Penindakan terhadap kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang melibatkan oknum penyidik Sub Unit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumatera Selatan, bernama AKP Taufik Ismail, menjadi cermin nyata bahwa keberanian bersuara mampu membongkar perlindungan yang keliru. Kasus ini tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, bertanggal 31 Agustus 2026. Pencatatan ini menegaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, dan hukum berlaku sama bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
Ketika Harapan dan Kebenaran Bersatu
Sebuah momen yang menyentuh hati terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menerima sambungan telepon dari seorang Polisi Wanita (Polwan) muda yang bertugas di lingkungan Polda Sumatera Selatan — yang dengan kerendahan hati kita panggil “Melati”. Sambungan ini bukan urusan dinas, melainkan luapan hati, rasa syukur, dan terima kasih yang tulus dari dalam barisan kepolisian itu sendiri.
Melati menyampaikan bahwa perilaku oknum tersebut sebenarnya telah lama diketahui menjadi perhatian di lingkungan kerja maupun masyarakat. Peringatan telah disampaikan, namun alih-alih memperbaiki diri, perbuatan justru kian berulang. Selama ini, para anggota yang jujur dan berdedikasi hanya dapat menanggung beban moral, mendengar cemoohan publik, dan merasa risih ketika citra institusi tercemar oleh perbuatan rekannya. Mereka sadar, kebenaran akan terungkap pada waktunya, namun butuh keberanian untuk memulainya.
Menanggapi hal tersebut, Wilson Lalengke menegaskan bahwa langkah PPWI membongkar kasus ini bukan sekadar mengekspos kesalahan, melainkan memenuhi tanggung jawab moral membela warga yang teraniaya. Lebih dari itu, langkah ini merupakan jawaban atas harapan para anggota kepolisian yang selama ini merasa risih dan terbebani oleh stigma negatif akibat perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hakikat Pengawasan: Kekuasaan Titipan Rakyat
Prinsip ini sejalan dengan pemikiran besar para filsuf dunia. John Locke (1632–1704), tokoh pencerahan Inggris, dalam ajarannya mengenai kontrak sosial, menegaskan bahwa seluruh wewenang negara hanyalah amanah yang dititipkan oleh rakyat. Ketika aparat menggunakan wewenang untuk memeras dan merugikan masyarakat, ia telah melanggar kontrak sosial tersebut dan kehilangan legitimasi moral atas jabatannya. Oleh karena itu, pengawasan aktif masyarakat bukanlah campur tangan yang berlebihan, melainkan kewajiban bersama agar kekuasaan tidak berubah menjadi penindasan.
Sejalan dengan itu, pemikir Prancis Michel Foucault (1926–1984) mengingatkan bahwa lembaga apa pun cenderung menutup diri jika tidak diawasi dari luar. Pengawasan publik melalui media dan organisasi masyarakat sipil berfungsi sebagai cahaya yang menerangi ruang-ruang tertutup. Tanpa partisipasi warga, praktik penyalahgunaan wewenang akan terus tumbuh dalam kegelapan impunitas — keyakinan keliru bahwa seseorang dapat terlepas dari tanggung jawab hukum atas perbuatannya.
Akuntabilitas Kepemimpinan: Pembiaran Adalah Bagian dari Masalah
Kasus ini tidak berhenti pada satu individu saja. Jajaran pimpinan Polda Sumatera Selatan pada periode terkait turut dilaporkan ke Divisi Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Divpropam) Polri atas dugaan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan kepemimpinan. Nama-nama tersebut antara lain mantan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Shandi Nugraha, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Yohanes Bangun, Kepala Bagian Pengawasan Penyelidikan dan Penyidikan AKBP Parlindungan Lubis, serta Kepala Subdirektorat III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi.
Hal ini menyampaikan pesan yang sangat penting: pembiaran terhadap penyimpangan sama berbahayanya dengan penyimpangan itu sendiri. Seorang pemimpin bertanggung jawab menciptakan lingkungan kerja yang sehat, transparan, dan menegakkan disiplin. Jika kesalahan berulang kali terjadi tanpa penindakan, maka fungsi pengawasan telah gagal, dan pemimpinannya pun belum berjalan sepenuhnya sesuai amanah.
Ajakan untuk Kemajuan Bersama
Wilson Lalengke mengajak seluruh anggota kepolisian untuk berani menjadi pengawas bagi lingkungan kerjanya sendiri. “Jika teman-teman polisi melihat adanya penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan di lingkungan tugasnya, jangan ragu untuk menyampaikannya kepada PPWI. Kita akan bantu memverifikasi, membongkar, dan bersama-sama membenahi hal tersebut secara transparan dan beretika,” ujar alumnus Program Pengkajian dan Penyelidikan Masalah-masalah Strategis Nasional Angkatan ke-48, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia tahun 2012 itu.
Langkah ini bukanlah tentang mencari kesalahan, melainkan menjaga keutuhan dan kehormatan institusi. Tidak ada ruang sekecil apa pun bagi oknum yang memanfaatkan seragam untuk keuntungan pribadi. Masyarakat sipil dan para anggota kepolisian yang berintegritas berdiri di barisan yang sama: menjaga hukum tetap tegak lurus, keadilan dapat dirasakan semua orang, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum terus dipulihkan dan dijaga bersama.
CATATAN REDAKSI: Berita ini disusun berdasarkan prinsip jurnalisme berimbang, akurat, dan bertanggung jawab. Informasi dikumpulkan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak menyampaikan tanggapan, bantahan, maupun klarifikasi secara terbuka dan proporsional. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini tidak bermaksud menuduh, melainkan menyajikan fakta dalam rangka pengawasan publik yang konstruktif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta terhindar dari pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Tim Redaksi Berita)






























