31.7 C
Jakarta
Jumat, Mei 8, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*Kegaduhan Digital dan Dilema Penegakan UU ITE di Ruang Publik*

*Kegaduhan Digital dan Dilema Penegakan UU ITE di Ruang Publik*

Oleh: Jacob Ereste
Banten, 6 Mei 2026

Warta.in — Dalam teori demokrasi deliberatif Jürgen Habermas, ruang publik adalah arena pertarungan wacana yang sehat, tempat argumen diuji, bukan arena pembunuhan karakter. Namun realitas digital Indonesia hari ini justru menunjukkan yang sebaliknya: kegaduhan yang membuat sejumlah tokoh semakin santer menjadi buah bibir, tapi hukum bekerja setengah hati.

UU ITE: Pisau Bermata Dua dalam Teori Hukum

UU ITE No. 1 Tahun 2024 secara normatif dirancang untuk menciptakan ketertiban siber. Pasal 27 ayat (3) mengatur pencemaran nama baik, Pasal 28 ayat (2) melarang ujaran kebencian berbasis SARA, dan ancaman pidananya tak main-main: 4–8 tahun penjara, denda Rp750 juta–Rp1 miliar.

Dalam perspektif legal positivism H.L.A. Hart, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar ada kepastian hukum [legal certainty]. Masalahnya, praktik penegakan UU ITE justru kerap terjebak pada selective enforcement — tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Kasus pemenggalan tausiah Jusuf Kalla di UGM yang menyeret Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda adalah uji kasus. Mereka dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penghasutan lewat media elektronik. Ade Armando bahkan menyatakan mundur dari partai dan hendak meminta maaf. Secara prosedural, proses hukum berjalan.

Inkonsistensi Komdigi: Antara Hukum Pidana dan Sanksi Administratif

Kontras terjadi pada kasus Amin Rais. Komdigi Meutya Hafid awalnya menyebut konten Amin Rais mengandung hoax dan ujaran kebencian terhadap petinggi negara yang bisa dijerat UU ITE. Namun belakangan, Meutya menganulir langkah pidana dan memilih take down administratif.

Dalam teori equality before the law, perbedaan perlakuan ini berbahaya. Ia melahirkan distrust publik. Masyarakat membaca ada “tebang pilih”: kasus Jusuf Kalla diproses pidana, kasus serangan ke Presiden cukup di-take down.

R. Haidar Alwi, Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menyebut pernyataan Amin Rais sebagai “bentuk paling rendah dari politik insinuasi” dan “sexualized political disinformation” — penggunaan insinuasi moral untuk merusak legitimasi tanpa bukti. Menurutnya, ini bukan kritik demokratis, tapi serangan terhadap martabat institusi kepresidenan.

Persoalannya: jika memang memenuhi unsur pidana Pasal 28 ayat (2), mengapa hanya administratif? Jika tidak memenuhi, mengapa sejak awal disebut “dapat dikenakan sanksi UU ITE”? Inkonsistensi ini justru membuat kegaduhan makin liar di ruang publik.

Bahaya “No Viral No Justice” dan Main Hakim Sendiri

Ketika penegakan hukum tidak konsisten, publik mencari keadilan dengan caranya sendiri. Lahirlah fenomena no viral no justice. Masyarakat membesarkan kasus di medsos karena tak percaya mekanisme formal.

Ini yang dikhawatirkan dalam teori kontrol sosial Emile Durkheim: ketika norma hukum tidak ditegakkan seragam, anomie muncul. Warga kehilangan pedoman, lalu menghakimi sendiri. Meutya Hafid yang hanya take down konten Amin Rais tanpa proses hukum justru dikritik sebagai “mengajari rakyat untuk menghakimi sendiri”.

Jalan Keluar: Kepastian Hukum dan Etika Ruang Publik

Pertama, legal certainty harus ditegakkan. Jika Din Syamsuddin bersama 40 ormas melaporkan kasus pemenggalan tausiah Jusuf Kalla, prosesnya harus transparan hingga putusan. Hasilnya akan jadi yurisprudensi: apakah editing yang memelintir konteks masuk Pasal 28 ayat (2) atau tidak.

Kedua, pejabat publik harus memahami paradox of tolerance Karl Popper: demokrasi tak boleh toleran terhadap intoleransi. Kritik wajib dilindungi, tapi fitnah dan disinformasi seksual yang merusak martabat institusi tanpa verifikasi bukan kritik — itu character assassination.

Ketiga, Komdigi perlu membedakan delik aduan dan delik biasa. Jika ada korban yang melapor, proses pidana harus jalan. Sanksi administratif hanya untuk konten, bukan menggantikan pertanggungjawaban pelaku.

Ruang publik digital Indonesia butuh dua hal sekaligus: kebebasan berbicara dan tanggung jawab berbicara. Tanpa kepastian hukum, UU ITE hanya akan jadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan. Dan kegaduhan akan terus membuat tokoh-tokoh menjadi buah bibir, sementara hukum kehilangan wibawa.

Sebab negara hukum bukan diukur dari banyaknya pasal, tapi dari konsistensi menegakkannya. (TIM/Red)

Berita Terkait