*GUGUR SUDAH TUDUHAN TERHADAP DANDIM MUKOMUKO: SYAHBUDI MENGAKUI KESALAHAN, MENARIK SEMUA LAPORAN DAN MENYAMPAIKAN PERMOHONAN MAAF.*
Mukomuko, 7 November 2026 — Kebenaran senantiasa berdiri tegak. Polemik yang sempat mewarnai ruang publik terkait dugaan yang ditujukan kepada Komandan Kodim 0428/Mukomuko, Letkol Inf. Yokki Firmansyah, kini telah menemui penyelesaian yang jernih dan menegakkan kebenaran hukum. Setelah melalui proses penelusuran dan klarifikasi yang cermat dan objektif, seluruh tuduhan yang sempat dilayangkan akhirnya dinyatakan tidak berdasar, dan pihak pelapor secara resmi mencabut seluruh aduan yang telah diajukan ke berbagai instansi.
Syahbudi, selaku perwakilan mitra penyuplai material proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), hadir secara langsung untuk menyampaikan pencabutan seluruh laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Subdenpom II/1 Bengkulu, manajemen PT Agrinas, hingga Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, Syahbudi secara terbuka mengakui adanya kekeliruan dalam pemahaman dan penyampaian informasi pada laporan awal yang telah dilakukannya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Letkol Inf. Yokki Firmansyah atas keresahan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pengaduan tersebut.
“Kami secara sadar dan tanpa ada tekanan dari pihak mana pun, mencabut seluruh pengaduan yang telah kami sampaikan sebelumnya. Kami mengakui adanya kekeliruan dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dandim atas hal ini,” tegas Syahbudi.
AKAR PERSOALAN: KESALAHPAHAMAN YANG MENIMBULKAN GEMURUH
Polemik ini bermula dari belum terselesaikannya pembayaran upah pekerja serta pasokan material pada proyek KDKMP yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar. Kekecewaan yang mendalam mendorong pihak pemasok material dan pekerja melayangkan pengaduan kepada Dandim 0428/Mukomuko, dengan asumsi keliru bahwa institusi Kodim adalah pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran tersebut.
Namun, klarifikasi yang dilakukan secara sistematis dan transparan mengungkap fakta hukum yang jelas dan tegas: Kodim 0428/Mukomuko sama sekali tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan para pekerja maupun pemasok material.
“Kodim 0428/Mukomuko tidak menandatangani perjanjian kerja sama pengadaan material maupun teknis pengerjaan dengan pihak mana pun. Hubungan kontraktual berada sepenuhnya pada pihak kontraktor utama atau mitra teknis yang berinisial JMS alias Je,” jelas Letkol Inf. Yokki Firmansyah meluruskan persoalan tersebut dengan tenang namun tegas.
Secara hukum, kedudukan Kodim 0428/Mukomuko dalam proyek ini adalah sah dan tidak dapat diganggu gugat: tidak terikat perjanjian langsung, tidak memiliki kewajiban pembayaran, dan tidak menjadi pihak dalam sengketa yang terjadi antara pemasok material dengan kontraktor pelaksana. Ketidaklibatan ini terbukti dan diakui oleh pihak pelapor sendiri, sehingga tidak ditemukan dasar yang kuat untuk melibatkan Dandim dalam persoalan pembayaran tersebut.
KEBENARAN TELAH MENANG, TANGGUNG JAWAB TETAP HARUS DIPENUHI
Dicabutnya seluruh pengaduan secara resmi dan sukarela menjadi bukti nyata bahwa kebenaran senantiasa akan terungkap pada akhirnya. Kehormatan institusi telah ditegakkan kembali. Namun demikian, persoalan pokok belum selesai: kewajiban pelunasan upah pekerja dan pembayaran material senilai Rp2,5 miliar tetap menjadi tanggung jawab mutlak pihak kontraktor pelaksana untuk diselesaikan secara bertanggung jawab, transparan, dan secepat mungkin. Pekerja dan pemasok berhak menerima hak-hak mereka tanpa penundaan yang tidak perlu.
Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua: menyampaikan sesuatu harus berlandaskan fakta yang akurat dan terverifikasi. Dan apabila keliru, berani mengakui serta meminta maaf adalah langkah yang terpuji dan menunjukkan kebesaran jiwa.
Pewarta: Hidayat Saleh































