
Kujang Padjajaran Nusantara Audensi ke DPRD terkait Rentenir Berkedok Koperasi dan Debt Collektor.
Subang Warta In, Dewan Pimpinan Daerah DPD Ormas Kujang Padjajaran Nusantara Kabupaten Subang akan menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Subang, khususnya Komisi II, pada Selasa, 1 September 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Subang.
Audiensi ini membawa dua persoalan krusial yang meresahkan masyarakat, yaitu praktik penarikan paksa kendaraan oleh debt collector dan maraknya pinjaman berbunga tinggi yang berkedok koperasi.
Sekitar 30 orang dari unsur Kujang Padjajaran Nusantara dijadwalkan hadir. Melalui Surat Nomor 112/DPD-KPN/VIII/2026, organisasi tersebut secara resmi meminta DPRD memfasilitasi pertemuan dan mencari solusi konkret.
Dua (2) isu Utama yang Dibawa ke Meja DPRD.
Pertama, Penarikan Kendaraan Secara Paksa di Jalan.
Kujang Padjajaran Nusantara menyoroti aksi debt collector yang melakukan penarikan kendaraan di jalan umum dengan cara intimidatif dan melawan hukum. Padahal, berdasarkan Putusan MK dan aturan OJK, penarikan hanya boleh dilakukan melalui pengadilan.
“Kami tidak anti bayar utang. Tapi penagihan harus beradab dan sesuai hukum. Jangan sampai karena utang, masyarakat justru jadi korban kekerasan dan kriminalisasi baru,” tegas Ketua DPD Kujang Padjajaran Nusantara Kab. Subang, Darwa Hermanto, S.E.
Kedua, Praktik Pinjaman Bunga Tinggi Berkedok Koperasi.
Organisasi ini juga menyoroti menjamurnya koperasi yang diduga menjalankan praktik rentenir dengan bunga mencekik. Masyarakat kecil yang sedang butuh dana justru terjerat dan tidak bisa keluar.
Persoalan ini, kata Darwa, harus segera diverifikasi legalitasnya, mekanisme usahanya, dan struktur bunganya oleh instansi berwenang agar tidak ada lagi masyarakat Subang yang jadi korban.
Tuntutan Kujang ke DPRD: Jangan Hanya Dengar, Tapi Kawal dan Tindak.
Dalam audiensi, Kujang Padjajaran Nusantara meminta 3 hal kepada Komisi II DPRD:
1.Memanggil dan mengklarifikasi pihak perusahaan pembiayaan/leasing, asosiasi debt collector, serta Dinas Koperasi dan OJK.
2.Mendorong pengawasan ketat terhadap aktivitas penagihan dan koperasi simpan pinjam di wilayah Subang.
3.Menghasilkan rekomendasi konkret agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen di Subang.
“Kami datang membawa aspirasi, bukan keributan. Kalau prosedurnya sudah benar, jelaskan secara terbuka. Tapi kalau ada pelanggaran, kami desak untuk ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Daswita yang biasa akrab disapa Morvin, Korlap Aksi Kujang Padjajaran Nusantara.
Kujang Padjajaran Nusantara menegaskan, langkah ini adalah murni fungsi kontrol sosial. Bukan untuk mematikan usaha yang legal, tetapi untuk memastikan kegiatan pembiayaan berjalan transparan, tertib, dan tidak merugikan rakyat.
” Prinsip kami jelas: Hutang wajib dibayar, tetapi masyarakat juga wajib mendapatkan perlindungan hukum,” tutup Darwa Hermanto.
Audiensi ini diharapkan tidak berhenti sebagai seremonial, Kujang Padjajaran Nusantara akan mengawal sampai ada kejelasan dan tindak lanjut dari DPRD dan instansi terkait.
(Boby Chengos)

