Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

DPC LBH HARIMAU RAYA . Bekasi Aksi Damai usut tuntas segel perusahaan yang melanggar Hukum Ketenagakerjaan

Bekasi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bekasi Raya, menggelar aksi damai di kantor pemerintah daerah kabupaten Bekasi, kamis (25/06/2026).

Aksi damai yang diikuti sekitar 150 orang diantaranya Kuasa hukum dan paralegal, hadir pula ketua umum Dimas Wahyu S.H,. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPC LBH Harimau Bekasi Raya, Maret Sianturi, masa aksi tersebut meminta tindak lanjut atas laporan dugaan persoalan ketenagakerjaan dan kecelakaan kerja yang terjadi di PT. Surya Technology Industri serta LPK Hurip Sukses Mandiri.

Dalam aksinya menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai laporan dan keluhan masyarakat mengenai lemahnya pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi, termasuk masih beroperasinya perusahaan outsourcing yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Ketua DPC Bekasi Raya, Maret Sianturi, dalam orasinya, kami meminta disnaker dan wasnaker segera usut kasus ini dan menyegel LPK Hurip Sukses Mandiri yang telah melanggar norma-norma hukum ketenagakerjaan, dimana didalam hasil investigasi LBH Harimau Raya ditemukan bahwa tenaga kerja yang melalui LPK Hurip Sukses Mandiri ini tidak diberikan atau dibekali BPJS Ketenagakerjaan, maka kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata. Situasi tersebut berpotensi menunjukkan adanya kegagalan pengawasan atau penyimpangan yang harus diusut secara serius oleh pihak yang berwenang, ungkapnya.

Dalam aksi tersebut penyapaian orasipun bergantian, yang intinya meminta adanya langkah konkret dari intansi terkait, khususnya mengenai pengawasan terhadap perusahaan dan lembaga pelatihan kerja yang dilaporkan, serta meminta solusi nyata kepada dinas terkait atas masih banyaknya pengangguran yang ada di kabupaten bekasi.

 

Usai pelaksanaan istirahat, prwakilan masa diterima untuk audensi dikantor Dinas Tenaga Kerja, audensi dihadiri Plh. Sekertaris DinasTenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Andi Akbar S.H,.M.SI,. Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Fahmi, unsur Disnaker Kabupaten Bekasi, Kanit Intelkam Polsek Cikarang Pusat, IPTU Anwar Fadilah, S.H,.M.H,. Serta Perwakilan LBH Harimau Raya.

 

Dalam audensi tersebut, pihak LBH Harimau Raya, menyampaikan, bahwa mereka telah melayangkan somasi 1 dan 2, dan meminta perkembangan penaganan laporan disampaikan secara terbuka. Mereka juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan perlindungan serta kepastian bagi pekerja yang terdampak, serta menindak tegas bagi perusahaan yang telah melanggar hukum ketenagakerjaan.

 

Menanggapi aspirasi tersebut, Andi Akbar, menyampaikan, bahwa dokumen dan laporan yang disampaikan akan dipelajari sesuai prosedur. Ia mejelaskan bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada pada pemerintah provinsi Jawa Barat, sementara Disnaker Kabupaten Bekasi, akan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan adanya tindak lanjut.

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Fahmi, menyampaikan, bahwa laporan mengenai pihak yang disampaikan dalam audensi telah diterima dan sedang dalam proses penanganan dan kami akan bentuk tim untuk melakukan pemeriksaan serta investigasi yang mendalam sesuai ketentuan yang berlaku, untuk perkembangannya kami akan infokan secepatnya.

Sumber : LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya

Berita Terkait