Bekasi . Cibitung 8 Juli 2026 .
Suara anak anak sekolah seharus nya senang gembira untuk melanjutkan sekolah di SMP Negeri 7 Cibitung Kabupaten Bekasi.
Menjadi hening sepi di depan gerbang SMP Negeri 7 Cibitung Kabupaten Bekasi, disaat pagi hari sebuah sepanduk kuning membentang di pagar besi pintu gerbang sekolah SMP Negeri 7 Logam Bangun Mulia ( LBS ) Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Warga sekitar sangat kecewa karena anak anak kami tidak di terima di sekolah padahal kami berada di lingkungan sekolah Maaf kami segel kecewa .
Aksi nekat penyegelan ini bukan sekadar luapan emosi sesaat orang tua murid, melainkan puncak gunung es dari karut-marutnya sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi. Ratusan anak-anak yang rumahnya hanya sepelemparan batu dari gedung sekolah, justru harus gigit jari lantaran sistem algoritma peta digital mengeliminasi mereka dari kuota kelulusan.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat anak-anak lingkungan sekitar terancam putus sekolah atau terpaksa mandek hanya karena aturan kuota,” tegas Sutarno, perwakilan organisasi kemasyarakatan LAMI yang mendampingi aksi warga di lokasi.
Aksi yang berjalan tertib namun tegang ini turut dikawal ketat oleh jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muktiwari yang dipimpin oleh Anen Cerdik Parwoto (ACP), serta aparatur desa setempat. Warga menuntut keadilan substantif: sekolah yang berdiri di atas tanah mereka, harus mengutamakan masa depan anak-anak mereka.
Di sisi lain, pihak manajemen SMPN 7 Cibitung berada di posisi dilematis. Menghadapi desakan warga, pihak sekolah mengaku tidak bisa berbuat banyak karena terbentur keterbatasan fasilitas fisik yang nyata.
Saat ini, kondisi infrastruktur sekolah mengalami defisit ruang kelas (Rombongan Belajar) serta keterbatasan tenaga pendidik yang krusial. Dalam mediasi darurat, sekolah menyatakan hanya memiliki ruang dan kapasitas untuk menampung tambahan maksimal 15 siswa baru—sebuah angka yang dinilai warga bagai setetes air di gurun pasir dibandingkan jumlah lulusan SD di Muktiwari yang membeludak.
Pihak sekolah menegaskan, keputusan untuk menambah Rombel dalam skala besar demi menyerap seluruh anak lokal bukanlah kewenangan mereka. Kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi, lengkap dengan segala konsekuensi penataan anggaran daerah.
Kasus SMPN 7 Cibitung ini membuka mata publik mengenai dampak nyata dari pesatnya pertumbuhan properti dan urbanisasi di wilayah penyangga ibu kota yang tidak diimbangi dengan kesiapan infrastruktur publik. Desa Muktiwari kini menjelma menjadi klaster hunian padat penduduk, namun penambahan Unit Sekolah Baru (USB) berjalan merangkak.
Hingga berita ini diturunkan, gerbang sekolah masih dalam pengawasan warga. Perwakilan tokoh masyarakat menegaskan akan membawa polemik ketimpangan kuota pendidikan ini langsung ke meja Penjabat (Pj) Bupati Bekasi
Warga mendesak pemerintah daerah segera mengeluarkan diskresi taktis—entah berupa pemberlakuan jadwal kelas ganda (double shift) untuk jangka pendek, atau komitmen hitam di atas putih untuk pembangunan gedung sekolah baru di tahun anggaran mendatang. Publik kini menunggu, apakah pemerintah daerah akan hadir membawa solusi konkret, atau membiarkan anak-anak Muktiwari terus menjadi penonton di tanah kelahiran mereka sendiri.






























