Kabupaten Bekasi – LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya menyampaikan 11 tuntutan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, sebagai bentuk aspirasi atas berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius di sektor ketenagakerjaan.
Dalam pernyataannya, LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya meminta pemerintah dan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan maupun Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diduga tidak mematuhi ketentuan perizinan dan peraturan ketenagakerjaan. Aspirasi tersebut juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan terhadap para pencari kerja dan pekerja di Kabupaten Bekasi.

Adapun poin-poin yang disampaikan dalam aksi tersebut meliputi permintaan agar dilakukan inspeksi menyeluruh terhadap Perusahaan dan LPK yang diduga tidak memiliki izin operasional yang sah, penghentian sementara kegiatan dan penyegelan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum, serta audit menyeluruh atas dokumen perizinan dan kepatuhan ketenagakerjaan.
Selain itu, LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja, termasuk dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), apabila didukung oleh bukti dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi pada tanggal 25 Juni 2026 tersebut juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar, biaya penempatan yang tidak sah, serta eksploitasi tenaga kerja yang dinilai dapat merugikan masyarakat pencari kerja. LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya meminta agar hak-hak pekerja yang dirugikan, termasuk upah, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan hak normatif lainnya, dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam tuntutannya, LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya tersebut juga meminta Dinas Ketenagakerjaan membuka secara transparan data perusahaan dan LPK yang memiliki maupun yang belum memiliki izin operasional, serta mendorong Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan khusus terhadap dugaan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan tenaga kerja.
Ketua LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya bang Maret Sianturi “Stop permainan – permainan di bidang ketenagakerjaan yang ada di seluruh Kabupaten Bekasi ini,sudah terlalu lama masyarakat Bekasi ini di tinggalkan dan terpinggirkan dengan diberi upah kerja yang murah dibawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) Bekasi ini ” ujarnya dengan kesal.
Lebih lanjut, LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya meminta adanya investigasi terhadap dugaan kelalaian, pembiaran, atau maladministrasi oleh oknum pejabat yang bertanggung jawab dalam pengawasan perizinan perusahaan dan LPK. Mereka juga menyampaikan agar apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Koordinator aksi menegaskan bahwa tujuan penyampaian 11 tuntutan tersebut adalah untuk mendorong terciptanya tata kelola ketenagakerjaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada perlindungan hak-hak pekerja serta pencari kerja.
LBH Harimau Raya berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan sehingga pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi semakin efektif, dan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani melalui proses hukum yang adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sumber : LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya






























