Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*MEDIA BENGKULU DIDUGA ABAI KODE ETIK DAN UU TPKS: EKSPLOITASI KASUS UNTUK GIRING OPINI DIPERSOALKAN*

*MEDIA BENGKULU DIDUGA ABAI KODE ETIK DAN UU TPKS: EKSPLOITASI KASUS UNTUK GIRING OPINI DIPERSOALKAN*

BENGKULU, 20 SEPTEMBER 2026 — INVESTIGASI.NEWS — Pemberitaan yang dimuat salah satu media daring di Bengkulu pada 19 September 2026 terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang sedang bergulir di lingkungan Polda Bengkulu serta dalam proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu kini menjadi sorotan serius. Pola peliputan yang ditampilkan dinilai menyimpang dari kaidah jurnalistik, mengabaikan ketentuan perlindungan korban, serta berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberitaan tersebut menampilkan keterangan sepihak dari pemohon praperadilan, Apriansyah, dengan narasi yang cenderung menilai dan menyimpulkan peristiwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam pemberitaan itu dimuat keterangan yang mengarah pada identitas, status pribadi, serta latar belakang hubungan pribadi pihak yang melapor — yang diduga sebagai korban dalam peristiwa tersebut.

Frasa yang menyebutkan status perkawinan, inisial, serta narasi yang mengaitkan peristiwa dengan urusan asmara pribadi, dinilai tidak hanya melanggar etika, melainkan berisiko membuka identitas korban dan memindahkan beban tanggung jawab kepada pihak yang justru memerlukan perlindungan. Tidak ditemukan upaya konfirmasi yang berimbang kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bengkulu, kejaksaan, maupun pihak yang melapor.

Padahal, proses praperadilan sejatinya hanya menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka secara prosedural — bukan menguji kebenaran materiil peristiwa yang diduga terjadi. Pembuktian perkara secara substantif adalah ranah pengadilan, bukan ruang redaksi.

Secara etika, peliputan tersebut diduga menyimpangi beberapa ketentuan pokok Kode Etik Jurnalistik:

– Pasal 1 — Wartawan Indonesia bersikap independen, akurat, dan berimbang. Pemberitaan ini didominasi satu sisi tanpa hak jawab maupun keterangan pihak lain terkait;
– Pasal 3 — Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah. Pemberitaan terkesan menghakimi motif dan karakter pihak yang melapor sebelum putusan pengadilan;
– Pasal 4 — Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita yang memfitnah atau menghakimi;
– Pasal 5 — Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan tidak menyiarkan identitas korban kejahatan susila. Penyebutan status, inisial, maupun keterangan yang memudahkan identifikasi, termasuk melalui keterangan kerabat atau latar belakang, termasuk dalam kategori yang dilarang.

Pelanggaran ketentuan ini bukan sekadar pelanggaran etika. Hal ini juga berpotensi melanggar hukum tertulis, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 67 ayat (1) undang-undang tersebut secara tegas melarang setiap orang membuka identitas korban kekerasan seksual. Sanksi pelanggaran ini diatur dalam Pasal 68, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Selanjutnya, peliputan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6, yang mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak melakukan penghakiman sebelum proses hukum tuntas. Menyimpulkan bahwa pihak pelapor bertindak karena motif pribadi, tanpa pembuktian di pengadilan, merupakan bentuk penghakiman melalui media atau trial by the press yang ditegaskan Dewan Pers tidak boleh dilakukan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah keterangan bahwa pemohon praperadilan yang menyampaikan narasi tersebut juga berstatus sebagai pimpinan media. Jika hal itu benar, maka muncul dugaan adanya konflik kepentingan yang serius: penggunaan saluran media untuk menyampaikan versi peristiwa sepihak, memengaruhi persepsi publik, sekaligus berpotensi menekan jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Merespons hal ini, Redaksi Investigasi.News memandang perlu adanya penegasan dan peninjauan dari lembaga yang berwenang. Redaksi mendesak Dewan Pers untuk segera menindaklanjuti dengan memanggil pimpinan redaksi media terkait guna diperiksa dan dimintai penjelasan. Pers seharusnya menjadi ruang yang menjaga keadilan, melindungi pihak yang rentan, dan mengawal proses hukum berjalan tanpa campur tangan narasi yang sepihak.

Sebagai bagian dari komitmen jurnalisme bertanggung jawab, Redaksi Investigasi.News senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun sanggahan secara berimbang. Hingga berita ini diterbitkan, media yang dimaksud belum menanggapi upaya konfirmasi yang dilakukan.

(Tim Redaksi — Investigasi.News/PPWI)

Berita Terkait