Catatan: Jitro Atti. (Pemerhati Pendidikan NTT- TTS), Kupang 11Oktober 2026. Warta.in
Berdasarkan Kasus dugaan kekerasan di SD GMIT Oesusu, Desa Kualeu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS, yang mencuat pada 8 Oktober 2026, menyita perhatian publik pendidikan di TTS.
Seorang siswa kelas II berinisial SN (8 tahun) diduga mengalami lebam di kaki setelah mendapat tindakan dari oknum guru berinisial YN. Keluarga menyebut anaknya trauma dan enggan sekolah. Di sisi lain, empat siswa lain juga disebut mengalami hal serupa, meski kebenarannya masih perlu verifikasi. Hingga kini, klarifikasi dari pihak guru dan sekolah masih ditunggu.
Kasus ini belum memiliki keputusan hukum. Oleh karena itu, penting untuk tidak terburu-buru memberi label salah atau benar. Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.
Namun, dari kasus ini, ada tiga perspektif penting yang perlu kita dudukkan secara netral.
Pertama, Perspektif Yuridis.
Regulasi nasional saat ini menempatkan sekolah sebagai Kawasan Tanpa Kekerasan. Permendikbud No.82 Tahun 2015 dan UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 melarang segala bentuk kekerasan fisik di satuan pendidikan.
Artinya, negara telah menetapkan standar bahwa instrumen fisik seperti memukul, mencubit, atau menjewer bukan lagi metode disiplin yang dibenarkan secara hukum. Standar ini dibuat bukan untuk memenjarakan guru, tetapi untuk melindungi baik siswa maupun guru itu sendiri dari persoalan hukum di kemudian hari.
Kedua, Perspektif Pedagogis.
Dalam teori pendidikan modern, efektivitas hukuman fisik dipertanyakan. B.F. Skinner menjelaskan bahwa hukuman fisik cenderung menghasilkan kepatuhan sesaat karena takut. Sementara Albert Bandura mengingatkan bahwa anak belajar dari apa yang ia lihat, termasuk cara menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
Di sisi lain, guru juga menghadapi tantangan nyata di kelas. Jumlah siswa banyak, beban administrasi tinggi, dan perilaku siswa yang beragam. Tanpa pelatihan manajemen kelas yang memadai, guru berada dalam posisi dilematis antara ingin menegakkan disiplin dan keterbatasan metode yang diperbolehkan.
Oleh karena itu, pendekatan disiplin positif seperti yang didorong dalam Kurikulum Merdeka, yakni refleksi, restitusi, dan konseling, perlu dilihat bukan sebagai beban baru, tetapi sebagai pelindung bagi guru.
Ketiga, Perspektif Keseimbangan.
Kasus Oesusu menunjukkan pentingnya mekanisme berjenjang yang netral:
Sekolah perlu mendengarkan kedua belah pihak secara proporsional. Keterangan orang tua, keterangan siswa, keterangan guru, dan keterangan saksi lain harus dihimpun dalam berita acara.
Orang tua perlu memberi ruang bagi sekolah untuk melakukan pembinaan internal terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum, sepanjang tidak ada luka berat.
Dinas Pendidikan perlu hadir bukan hanya sebagai pemberi sanksi, tetapi sebagai mediator dan pemberi pelatihan.
Tidak ada guru yang bercita-cita membuat siswanya trauma. Tidak ada orang tua yang ingin anaknya tidak naik kelas karena takut sekolah. Niat baik ada di kedua belah pihak, hanya metodenya yang perlu disesuaikan dengan aturan saat ini.
Kasus di SD GMIT Oesusu ini sebaiknya menjadi momentum bersama untuk memperkuat Sekolah Ramah Anak di TTS, bukan momentum untuk saling menghakimi di media sosial.
Penyelesaian terbaik adalah yang mengembalikan rasa aman bagi siswa SN untuk kembali belajar, sekaligus menjaga martabat guru YN untuk tetap bisa mengajar dengan metode yang sesuai regulasi.
Pendidikan yang baik bukan tentang siapa yang menang, tetapi tentang bagaimana anak tetap bisa sekolah dan guru tetap bisa mendidik tanpa rasa takut.





























