Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Polemik Ketenagakerjaan RS Abdul Radjak Bergulir ke DPRD, 97 Karyawan Jadi Sorotan

Warta.in, Purwakarta — Polemik ketenagakerjaan di RSU dr. Abdul Radjak Purwakarta terus bergulir. Setelah manajemen rumah sakit menyatakan belum dapat menerima agenda audiensi Forum Ormas & LSM Kabupaten Purwakarta, persoalan terkait tidak diperpanjangnya kontrak puluhan karyawan kini diarahkan ke ranah legislatif melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta.

Sekretaris  MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta, Asep Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya bersama elemen yang tergabung dalam Forum Ormas & LSM akan melanjutkan pembahasan persoalan tersebut melalui DPRD Purwakarta.

“Nanti kita lanjut RDP saja dengan Komisi IV. Agendanya RDP Kamis dengan Komisi IV, tapi masih menunggu kesiapan Komisi IV DPRD,” ujar Asep Kurniawan, Senin (28/9/2026).

Menurut Asep, langkah tersebut ditempuh setelah manajemen RS Abdul Radjak memberikan tanggapan resmi terhadap surat pemberitahuan audiensi melalui surat Nomor 4026/B/RSAR-PWK/IX/2026.

Dalam surat tersebut, manajemen menyatakan belum dapat menerima audiensi yang direncanakan melibatkan sekitar 750 anggota Ormas & LSM.

Manajemen beralasan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus mengedepankan mekanisme hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja.

Sorotan utama dalam polemik ini berkaitan dengan 97 karyawan RS Abdul Radjak yang tidak diperpanjang kontraknya, dari total 385 karyawan yang sebelumnya menjalani proses assessment.

Jumlah tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keberlanjutan hubungan kerja puluhan pekerja sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai proses assessment, dasar keputusan tidak diperpanjangnya kontrak, serta pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak.

Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta dinilai menjadi ruang yang relevan untuk membahas persoalan tersebut karena memiliki ruang lingkup bidang kesejahteraan rakyat, termasuk isu ketenagakerjaan, kesehatan, dan pendidikan.

Manajemen Pilih Mekanisme Hubungan Industrial

Sebelumnya, Direktur RS Abdul Radjak Purwakarta, dr. Birly Alberta Selyredyo Rini, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit belum dapat menerima audiensi Forum Ormas & LSM.

Manajemen merujuk pada mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, khususnya ketentuan mengenai upaya perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha.

Pihak rumah sakit juga menyatakan akan melaksanakan perundingan bipartit dengan karyawan dalam pekan ini. Dalam perundingan tersebut, sejumlah persoalan akan dibahas, termasuk kompensasi bagi pekerja dengan status PKWT periode Juli–September serta percepatan pembayaran upah tanggungan yang sebelumnya menjadi keluhan.

Dengan demikian, terdapat dua jalur yang kini berjalan beriringan: mekanisme hubungan industrial antara pekerja dan manajemen, serta rencana pembahasan melalui RDP Komisi IV DPRD Purwakarta.

Disnakertrans Dorong Dialog

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Ardi Wahab, sebelumnya telah mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.

Dorongan tersebut menjadi penting agar persoalan ketenagakerjaan tidak berkembang menjadi perselisihan yang berkepanjangan serta tetap memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan kepentingan dan keberatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Asep Kurniawan menegaskan, agenda RDP di DPRD diharapkan dapat menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pihak sekaligus mencari titik temu atas persoalan yang berkembang.

“Kami berharap melalui RDP nanti persoalan ini bisa dibahas secara terbuka dan ada titik temu yang adil antara manajemen rumah sakit dengan para karyawan yang tidak melanjutkan kontraknya,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif, mengingat RS Abdul Radjak merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Polemik ini selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan di DPRD Purwakarta. Publik pun menunggu bagaimana hasil dialog antara pekerja, manajemen rumah sakit, pemerintah daerah, serta legislatif dalam menyikapi persoalan 97 karyawan yang tidak diperpanjang kontraknya, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja dan keberlangsungan hubungan industrial di lingkungan RS Abdul Radjak. (ds)

Berita Terkait