Warta.in//PALI, 25 September 2026 – Ketegangan terkait batas wilayah administrasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencuat ke permukaan. Aliansi Masyarakat Tempirai Raya Bersatu (AMTRB) secara terbuka melayangkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI. Mereka menilai pihak eksekutif bertindak tidak netral serta tidak objektif dalam memediasi sengketa batas wilayah antara Desa Tempirai Selatan dan Desa Mangkunegara Timur.
Kekecewaan mendalam dari pihak warga ini menjadi agenda utama dalam Rapat Tindak Lanjut Unjuk Rasa yang digelar pada Rabu, 23 September 2026, di Kantor Bupati PALI. Rapat krusial tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda PALI, Ir. H. Andre Fajar, S.Si., M.Si., dan dihadiri oleh para undangan resmi berdasarkan surat undangan Nomor 005/279/I/2026 tertanggal 17 September 2026. Pertemuan ini merupakan kelanjutan langsung dari aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelorakan warga pada 24 Agustus 2026 silam.
Alasan AMTRB Tuntut Revisi Perbup No. 62 Tahun 2023Poin paling krusial yang mendasari protes keras warga Tempirai Selatan adalah desakan untuk segera merevisi Peraturan Bupati (Perbup) PALI No. 62 Tahun 2023 tentang batas desa. AMTRB menilai produk hukum daerah tersebut cacat hukum karena dinilai bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Pasal 11 ayat (2) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Berdasarkan aturan kementerian tersebut, pembuktian batas desa yang sah wajib memperhatikan tiga dokumen pembuktian yang bersifat inheren—artinya melekat erat, berhubungan sangat dekat, dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ketiga dokumen tersebut meliputi:Dokumen yuridis pembentukan desa.Dokumen historis asal-usul desa.
Dokumen terkait lainnya, seperti surat-surat kepemilikan tanah milik warga yang berada langsung di lokasi tapal batas.Tim Advokasi Tapal Batas Desa Tempirai Selatan, Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., M.Kn., CLA., dalam telaah hukumnya menegaskan bahwa Desa Tempirai Selatan telah memenuhi seluruh aspek hukum tiga dokumen inheren tersebut secara valid. Sebaliknya, mereka menilai pihak Desa Mangkunegara Timur tidak memiliki kelengkapan tiga dokumen wajib tersebut.
Dugaan Manipulasi Data Berita Acara Tahun 2011AMTRB menuding Pemkab PALI secara aktif “membantu” memperkuat posisi Desa Mangkunegara Timur dengan menjadikannya satu-satunya rujukan sepihak. Pemkab PALI diketahui menggunakan acuan Pasal 3 angka 14 Perbup Muara Enim No. 25 Tahun 2011 tentang Peningkatan Status Desa Persiapan Menjadi Desa Definitif di Kabupaten Muara Enim, serta berkas Berita Acara (BA) tertanggal 8, 9, dan 11 Februari 2011.
Namun, bukti tersebut langsung dipatahkan oleh kesaksian fakta di atas meterai dari Rustam Karim, Kepala Desa Tempirai Selatan periode 2002–2013 yang menandatangani BA tahun 2011 tersebut. Dalam surat pernyataan resminya, Rustam Karim mengungkapkan lima poin klarifikasi mengejutkan:Penandatanganan Tanpa Saksi: Rustam Karim mengaku mendatangi dan menandatangani berkas tersebut di rumah pribadinya atas permintaan sepihak dari Sdr. Rustam Hadi (Kades Mangkunegara saat itu) yang datang sendirian demi membantu proses pemekaran Desa Mangkunegara Timur. Proses ini dilakukan tanpa adanya saksi.
Format Blanko Siap Pakai: Seluruh dokumen berita acara tersebut sudah dalam kondisi diketik rapi, kecuali bagian tanda tangan nama.Kesepakatan Tanpa Cek Lapangan: Penandatanganan didasari komitmen bersama bahwa tidak akan ada perubahan tapal batas lama (yang kemudian disepakati ulang pada 5 September 2014 saat pemekaran Desa Tempirai Barat). Atas dasar komitmen ini, kedua belah pihak tidak pernah melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Indikasi Pemalsuan Koordinat: Berita acara yang ditandatangani asli tidak pernah mencantumkan titik koordinat. Rustam Karim menegaskan, jika dalam dokumen saat ini muncul tulisan tangan dan angka titik koordinat, maka patut diduga kuat telah terjadi unsur penipuan dan pemalsuan data.Kejanggalan Penanggalan Hari: Hasil penelusuran digital menunjukkan ketidakvalidan dokumen. Dalam BA tertulis tanggal 8 Februari 2011 adalah hari Rabu (faktanya hari Selasa), dan tanggal 9 Februari 2011 tertulis hari Kamis (faktanya hari Rabu).
Akibat penerapan Perbup No. 62 Tahun 2023 yang dinilai bermasalah tersebut, wilayah Desa Tempirai Selatan kini diklaim terancam kehilangan ruang hidupnya karena dicaplok seluas kurang lebih 500 hingga 1.000 Hektar ke dalam wilayah Desa Mangkunegara dan Mangkunegara Timur. Pihak tim advokasi menyatakan siap menurunkan gelombang massa yang lebih besar dalam “DEMONSTRASI JILID II” jika aspirasi dan tuntutan revisi ini terus diabaikan.
Jawaban dan Klarifikasi Resmi Pemkab PALI Menanggapi gelombang protes dan tudingan miring tersebut, Asisten I Setda PALI, Ir. H. Andre Fajar, S.Si., M.Si., memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan duduk perkara dari kacamata pemerintah daerah.
Bapak H. Andre menegaskan bahwa dalam proses penetapan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangkunegara Timur dan Mangkunegara, Tim Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Kabupaten meyakini seluruh prosesnya telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.”Kami meyakini bahwa Tim PPBDes Kabupaten telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 secara rigid, baik secara tata cara penetapan, penegasan, hingga pengesahan batas desa,” ujar H. Andre dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Asisten I juga meredam kekhawatiran warga terkait kepemilikan lahan di wilayah tapal batas. Pihaknya menggarisbawahi fungsi mendasar dari penetapan batas wilayah administrasi agar tidak disalahartikan oleh masyarakat bawah.”Perlu kami sampaikan secara tegas bahwa penetapan dan penegasan batas desa ini murni bersifat administratif wilayah. Langkah ini sama sekali tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, maupun hak-hak keperdataan lainnya yang melekat pada masyarakat,” tambahnya.
Dua Rapat Mediasi Disiapkan Sebelum Tenggat Oktober Pemkab PALI memastikan tidak menutup mata dan terus membuka ruang dialog yang adil bagi kedua belah pihak. Berdasarkan agenda kerja yang telah disusun oleh Tim Kabupaten, pemerintah daerah menjadwalkan dua kali rapat fasilitasi, mediasi, sekaligus musyawarah lanjutan.
Serangkaian pertemuan intensif ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi perwakilan Desa Tempirai Selatan, Desa Mangkunegara, dan Desa Mangkunegara Timur untuk duduk bersama demi mencapai mufakat. Pemkab PALI menargetkan kesepakatan damai antar-desa ini dapat tercapai sebelum rapat pleno terakhir yang direncanakan bergulir pada 9 Oktober 2026.
Di akhir keterangannya, Ir. H. Andre Fajar mengimbau dengan sangat agar seluruh komponen desa—mulai dari jajaran pemerintahan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga warga setempat—untuk bersama-sama menahan diri dan menjaga kondusivitas wilayah. Sinergi ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari potensi gesekan horizontal yang dapat membawa dampak buruk bagi stabilitas keamanan di Kabupaten PALI.
Rilis: Randi































