Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

SKANDAL PROYEK RIGID BETON SUBANG Pembelian Cor Diduga Dimonopoli, Harga Mahal, Kualitas Terancam. 

SUBANG, Warta In, Bau busuk dugaan monopoli dan permainan proyek infrastruktur mencuat di Kabupaten Subang. Di tengah gencarnya pembangunan jalan tahun anggaran 2026, beredar kabar bahwa para pemenang tender proyek rigid beton di Dinas PUPR “Diarahkan secara sistematis” untuk membeli material cor beton hanya ke satu perusahaan tertentu.

 

Ironisnya, harga yang dipatok perusahaan yang diduga diarahkan itu jauh di atas harga pasaran.

 

Informasi yang dihimpun Warta In, para kontraktor pemenang tender paket rigid beton mendapat tekanan tak langsung dari salah satu Oknum ASN untuk mengunci pembelian ready mix hanya di satu titik. Padahal, banyak penyedia rigid beton lain di Subang yang menawarkan harga lebih kompetitif dan kualitas yang tidak kalah baik.

 

Praktik ini jelas merugikan kontraktor. Jika harga material sudah dimainkan di hulu, maka yang dikorbankan adalah keuntungan pengusaha dan yang paling fatal adalah kualitas pekerjaan jalan itu sendiri.

 

Seorang aktivis pembangunan Subang yang konsen mengawal proyek infrastruktur, Andri Gondrong, angkat bicara keras.

 

“Kalau cerita ini betul, ini adalah kejahatan kebijakan. Saya mengindikasikan ini ulah ioknum dinas terkait yang punya kepentingan. Ini harus diselidiki serius. Jika kontraktor dipaksa membeli mahal, maka untuk menutup kerugian, pasti dia akan mengurangi volume atau kualitas. “Yang rugi rakyat Subang ! “tegas Andri kepada Warta In, selasa [15/09/2026].

 

Menurutnya, pola penggiringan seperti ini adalah modus lama yang merusak iklim usaha yang sehat di Subang. Pengusaha lokal dimatikan, persaingan usaha dibunuh, dan proyek pemerintah menjadi bancakan oknum.

 

“Inspektorat, Kejaksaan, dan Polres Subang harus turun. Periksa aliran RAB-nya, periksa siapa oknum ASN yang mengarahkan, dan periksa perusahaan mana yang menerima limpahan pembelian itu. Jangan sampai APBD Subang bocor hanya untuk memperkaya satu perusahaan,” tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Subang belum berhasil dikonfirmasi. Warta In masih berupaya meminta klarifikasi resmi terkait dugaan pengarahan pembelian material rigid beton tersebut.

 

Jika praktik ini terbukti benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan yang berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

(Boby Chengos)

Berita Terkait