Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Sudah Jatuh Ketimpa Tangga! Polemik Bronjong Belum Selesai, Kini PT CAT Terima Surat Sakti DLH

TORAJA UTARA – Usai polemik pembangunan bronjong kawat di ruang sungai Saddang bersoal hingga dilakukan pembongkaran, kini PT Carly Alfa Timur dihadapkan pada persoalan dugaan pencemaran air sungai, Jumat (23/10/2026).

Selain itu, PT Carly Alfa Timur juga masih harus menghadapi persoalan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh FPT (Forum Peduli Toraja).

Dugaan pencemaran air sungai Saddang itu diketahui pada hari Selasa (20/10/2026) melalui penjelasan Obed Sarira, selaku Kabid Pengendalian pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Kabid Pengendalian pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup membenarkan jika pihak Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Toraja Utara telah melakukan pengecekan ke lokasi.

“Berdasarkan informasi tangkapan foto yang diterima oleh kepala dinas dan diteruskan ke kami untuk melakukan peninjauan ke lokasi, memang benar di sana kami menemukan tempat mencuci mobil Readymix yang langsung ke sungai,” ungkap Obed Sarira

Selaku Kabid Pengendalian pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Toraja Utara, Obed Sarira juga mengakui adanya endapan material dalam sungai yang merupakan sisa pencucian dari mobil readymix.

“Jadi sesuai hasil peninjauan tersebut, kami sarankan ke pihak perusahaan agar itu sisa-sisa endapan material yang ada di dalam sungai untuk segera dibersihkan kemudian membuat 4 kolam penyaringan dari sisa pencucian readymix tersebut sebelum airnya dibuang ke sungai. Itu yang dituangkan dalam persuratan yang hari ini akan dikirimkan ke pihak perusahaan,” beber Obed Sarira, pada hari Selasa (20/10/2026) siang.

Adanya endapan material dalam sungai tersebut, juga dibenarkan oleh Semuel Limbong Tandirerung selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Toraja Utara yang dikonfirmasi hari ini Jumat (23/10/2026) siang.

Semuel Limbong Tandirerung, juga menyebutkan jika pihaknya telah menyampaikan persuratan sebagai pemberitahuan kepada pihak PT Carly Alfa Timur dimana surat tersebut tenggang waktunya 7 hari untuk dilaksanakan.

Berita Terkait