Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PT Carly Alfa Timur Terbukti Melanggar, BBWS POMJEN Perintahkan Bronjong Dibongkar

TORAJA UTARA – Setelah berpolemik dari tanggal 23 September sampai tanggal 20 Oktober 2026, akhirnya PT Carly Alfa Timur, melakukan pembongkaran Bronjong Kawat yang telah dibangun, Kamis (22/10/2026).

Pembongkaran bronjong tersebut dilakukan oleh PT Carly Alfa Timur sesuai rekomendasi petunjuk dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS POMJEN) sebagaimana yang telah diberitakan melalui media torajatimes.com, dengan judul “PT CAT Lakukan Pembongkaran Bronjong Sungai Saddang, Hendrik Wijaya: Hari Ini Saya Bongkar Sesuai Petunjuk BBWS Pompengan Jeneberang”, yang diterbitkan hari Rabu (21/10/2026) sore.

Dimana arahan atau instruksi pihak BBWS POMJEN terhadap PT Carly Alfa Timur untuk segera dilakukan pembongkaran akan bronjong yang sudah dibangun.

Diketahui juga bahwa petunjuk itu diterima PT Carly Alfa Timur untuk melakukan pembongkaran bronjong setelah melalui rapat bersama di Kantor BBWS POMJEN, pada hari Selasa (20/10/2026) yang juga dihadiri oleh Kepala Bidang PSDA Dinas PUTR Toraja Utara.

Sementara kehadiran pihak Dinas PUTR Toraja Utara pada rapat tersebut disampaikan Edi Mansi selaku Plt. Kadis PUTR yang dikonfirmasi pada hari Selasa (20/10/2026) siang, di ruang kerjanya.

Hingga berita ini tayang, Berita Acara hasil rapat di BBWS Pompengan Jeneberang, belum diketahui pasti apa saja isi poin rekomendasi nya. Apakah hanya sebatas dibongkar saja ataukah setelah dibongkar disarankan wajib mengurus izin dari awal dengan tetap mengacu ke petunjuk BBWS POMJEN, jika akan membangun kembali bronjongnya.

 

Berita Terkait