TORAJA UTARA – Hasil pertemuan bersama antara pihak Polres Toraja Utara dengan para pelaku usaha penampungan hasil tambang galian C menghasilkan kesepahaman untuk legalitas izin usaha, Selasa (27/10/2026).
Pertemuan yang dilaksanakan pada hari Sabtu (24/10/2026), di Mapolres Toraja Utara dihadiri langsung Wakil Ketua DPRD Toraja Utara, Prianto Soma bersama Kasat Reskrim Polres Toraja Utara dan Unit Tipidter Polres Toraja Utara.
Melalui sambungan WhatsAppnya yang dikonfirmasi hari ini Selasa (27/10/2026), IPTU Ruxon selaku Kasat Reskrim Polres Toraja Utara mengatakan bahwa hasil pertemuan tersebut pihak pelaku usaha penampungan hasil tambang galian C agar mengurus izin usaha di PTSP.
Sementara secara terpisah melalui sambungan WhatsApp juga hari ini, selaku Wakil Ketua DPRD Toraja Utara, Prianto Soma membenarkan jika sudah diadakan pertemuan bersama pada hari Sabtu kemarin (24/10/2026) di Mapolres.
Prianto Soma sebagai perwakilan rakyat daerah menyebutkan jika yang hadir pada pertemuan tersebut dari Stokpile, para sopir truk, dan juga dihadiri langsung Kasatreskrim.
“Yang hadir, Stokpile, sopir truk, dan Kasatreskrim bersama jajarannya dari pihak Polres Toraja Utara. Hasil Galian C diarahkan untuk membuat ijin di penampungan,” sebut Prianto Soma.
Selain itu, menurut Prianto Soma bahwa dari saran tersebut, para pihak pelaku usaha sepakat untuk urus izin dan sampai hari ini sudah melakukan pengurusan izin.
“Harus kita mengikuti aturan, dan ini juga bisa menambah PAD apabila kita tertib aturan. Dan teman-teman para pelaku usaha sudah melakukan pengurusan izin juga sebagaimana yang disarankan,” beber Prianto Soma.































