Warta.in-Rejang Lebong.
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU Nomor 14 Th 2008 , Apabila melanggar Sudah Jelas Sanksi Pidana nya yakni : 1-3 Tahun Penjara Serta Adanya Denda 5 jt – 50 juta. Padahal dikelola Uang Negara di Setiap Puskesmas justru tidak adanya Transparansi dalam pengelolaan. Hal ini, Timbul kecurigaan Masyarakat bahwa anggaran di Puskesmas Sambirejo Dugaan Adanya Penyelewengan Anggaran. Sangat disayangkan Orang Pintar namun tidak mencerminkan kepintarannya terhadap masyarakat Seperti, Kepala Puskesmas Sambirejo, Bdn. Ibu Mery Tresiana, diduga memilih mengelak serta disinyalir Alergi wartawan dan Ka.TU Ibu Luluk Jelas Langgar Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Dan Menganggap Sepele profesi wartawan dengan memblokir nomor Oknum wartawan tersebut.
Dewan Pengurus Cabang PPWI Rejang Lebong, Arie meminta Aph Jangan Adanya Kongkalikong, Segera usut Tuntas ,Karena didaerah lain Dana Kapitasi sudah banyak jadibtersangka Korupsi, Jadi Daerah Rejang Lebong bisa bersih seolah tidak adanya penyalahgunaan anggaran,padahal UU KIP saja Seluruh Kapus berani Melanggar dan Merasa Adanya aph yg membekingi, dan Ka.Tu menganggap rendah profesi wartawan agar segera minta maaf, Apabila diacuhkan, Maka Kami Pengurus DPC PPWI RL Akan Membuat laporan Ke Pihak yang berwenang di Pusat untuk memberikan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang Pers yang telah dilanggarnya. Selasa (26/5/26) Pagi.

” Kami Pengurus PPWI minta Aph Usut Dana Kapitasi dan Pelanggaran Rangkap Jabatan oleh Kapus Sambirejo, Agar dari Ombusman Provinsi Bengkulu mengambil Tindakan Jangan terkesan Tutup mata, dan diduga Kapus Mery Mengandalkan Power Suaminya, Karena Suaminya Seorang Ketua DPRD RL yang dugaannya Merasa Kebal Terhadap Hukum Negara Yang berlaku,” Jelas Arie Selaku Ketua PPWI.
Lanjut, Arie juga Minta kepada pihak Aph bahwa, ” KA.TU ibu Luluk Selaku Pejabat Pemerintah yang ada di Puskesmas Sambi Rejo, Karena diduga sudah meremehkan dan menyepelekan Profesi wartawan dengan memblokir nomor Oknum wartawan, sama dengan acuhkan tupoksi waratwan, serta bisa juga menghambat wartawan, Artinya melanggar Peraturan UU no 40 tahun 1999, Kita Berharap, Semoga Aph memang menegakkan aturan Pemerintah dan memastikan yang melanggar terima sanksinya,” tegasnya.
Masih Lanjut arie mengatakan,” Kapus Puskesmas Sambi rejo sekaligus plt Sekdis Dinkes ini merasa diduga bahwa tidak ada hukum yang berani menyentuh atas pelanggarannya, Mungkin disinyalir Karena Suaminya Seorang Ketua DPRD RL dan dia juga merasa Dibekingi Oknum APH, Kami minta APH mengaudit turun langsung ke lapangan terkait Adanya Dugaan Penyelewengan Dana Kapitasi dari Tahun 2025-2026. dan Kami juga pantau , Apabila Dugaan terbukti Ada Oknum Aph baik itu (Oknum Polisi atau Oknum Jaksa,red) yang bekingi agar Propam Polda maupun Jamwas Kejagung RI Turun serta proses sesuai aturan Hukum yang berlaku,” Tegasnya.
Kami Dari DPC PPWI RL tidaknberdiam diri serta kawal, Apabila dilaksanakan proses pengauditan dan kroscek lapangan dalam waktu dekat ini. Apabila tidak dilaksanakan dan APH terkesan Tutup Mata. Maka Kami DPC PPWI bersama Masyarakat akan Melakukan Upaya Aksi Damai sebagai bentuk Bahwa Hukum Di Negara Ini di abaikan oleh Pejabat Pemerintah yang berkuasa bukan Rakyat Jelata yang selalu tertindas. (Tim Media).






























