Warta.in-Rejang Lebong.
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU Nomor 14 Th 2008 , Dugaan pelanggaran Sudah Jelas Sanksi Pidana 1-3 Tahun denda 5 jt – 50 juta. Transparansi pengelolaan anggaran di Puskesmas Sambirejo kembali menjadi sorotan dikalangan Publik. Kepala Puskesmas Sambirejo, Bdn. Mery Tresiana, diduga memilih mengelak serta disinyalir Alergi wartawan dan Ka.TU Luluk Jelas Langgar Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Dewan Pengurus Cabang PPWI Rejang Lebong, Arie meminta Aph Jangan Adanya Kongkalikong, Segera usut Tuntas ,Karena didaerah lain Dana Kapitasi sudah banyak jadi tersangka Korupsi. Ada Apa di Daerah Rejang Lebong bisa bersih seolah tidak adanya penyalahgunaan anggaran. Padahal UU KIP saja Seluruh Kapus berani Melanggar dan Merasa Adanya aph yg membekingi, Selasa (26/5/26) Pagi.
” Kami Pengurus PPWI minta Aph Usut dana Kapitasi dan Pelanggaran Rangkap Jabatan oleh Kapus Sambirejo, dan Kapus Mery Mengandalkan karena Suaminya Seorang Ketua DPRD RL yang dugaannya Kebal Terhadap Hukum Negara Yang berlaku, ” Jelas Arie Selaku Ketua PPWI.
Masih Lanjut arie mengatakan,” Kapus Puskesmas Sambi rejo sekaligus plt Sekdis Dinkes ini merasa tidak ada hukum yang berani menyentuhnya, Mungkin Karena Suaminya Seorang Ketua DPRD RL dan merasa Dibekingi APH, Kami minta APH mengaudit turun langsung ke lapangan terkait dana kapitasi dan Apabila Dugaan Ada Aph (Oknum Polisi atau Oknum Jaksa,red) yang bekingi agar Propam Polda maupun Jamwas Kejagung RI proses sesuai aturan Hukum yang berlaku,” Tegasnya.
Kami Dari DPC PPWI RL akan terus Pantau dan kawal proses pengauditan dan kroscek lapangan. Apabila APH terkesan Tutup Mata, dan berdiam diri. Maka Kami DPC PPWI bersama Masyarakat akan Melakukan Upaya Melaporkan ketingkat lebih tinggi sebagai bentuk Bahwa Hukum Di Negara Ini diabaikan oleh pejabat yang berkuasa di Daerah Rejang Lebong, Justru mengabaikan Suara Jeritan masyarakat yang dibawah. (Tim Media)































