Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Diduga Tak Taat Pajak dan Izin Buntu, Warga Desak Wali Kota Sukabumi Segel V-Nat Caffe Cikondang

Diduga Tak Taat Pajak dan Izin Buntu, Warga Desak Wali Kota Sukabumi Segel V-Nat Caffe Cikondang

SUKABUMI – Operasional tempat hiburan dan kuliner yang berlokasi di wilayah RT 07/02 RW 08, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, kini tengah menuai sorotan tajam. Kafe tersebut dinilai memicu polemik lantaran dituding mengabaikan kewajiban pajak daerah serta belum mengantongi kelengkapan izin operasional yang sah.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, warga bersama sejumlah elemen masyarakat mendesak Penjabat Wali Kota Sukabumi dan jajaran [Satpol PP Kota Sukabumi) untuk mengambil tindakan tegas berupa penutupan paksa atau penyegelan tempat usaha tersebut.

 

Sudut Pandang Desakan Warga dan Aturan Daerah

Menurut perwakilan warga, Alfi Yonimar, keberadaan V-Natt Coffee Cikondang sejauh ini belum memberikan kontribusi positif yang jelas terhadap wilayah, terutama dalam ketaatan retribusi atau pajak daerah. Padahal, serapan anggaran pajak dari sektor usaha sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi untuk pembangunan fasilitas publik, seperti perbaikan akses jalan di sekitar kawasan komersial.

 

Kami meminta Wali Kota agar segera menutup langsung kegiatan di Caffe V-Nat. Kami menantikan ketegasan kepala daerah dalam menegakkan aturan, khususnya terkait kepatuhan pajak daerah yang sangat dibutuhkan untuk anggaran perbaikan infrastruktur jalan,” ujar Alfi.

 

Desakan ini merujuk pada regulasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa Satpol PP memiliki mandat penuh untuk memelihara ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) diharapkan segera melakukan tindakan nonyustisial atau penertiban lapangan secara terpadu demi menjaga wibawa hukum di Kota Sukabumi.

 

Upaya Teguran dan Mediasi dari Jajaran Satpol PP

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Ziad, menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Satpol PP diakui telah melayangkan surat peringatan resmi kepada manajemen kafe agar segera menyelesaikan segala kewajiban administratif dan menaati regulasi yang berlaku di Kota Sukabumi.

 

Pihak penegak Perda menyatakan proses penertiban tetap harus berjalan dinamis dan sesuai prosedur hukum, mulai dari teguran tertulis hingga pemeriksaan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebelum melangkah ke tindakan eksekusi penutupan atau penyegelan.

 

Sudut Pandang Manajemen Usaha (Jalan Buntu Perizinan) Di sisi lain, operasional V-Natt Coffee yang saat ini masih berjalan menunjukkan adanya ruang komunikasi yang belum tuntas. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak manajemen sebenarnya telah berupaya menempuh jalur pengurusan dokumen persyaratan, mulai dari pemenuhan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga koordinasi lingkungan.

Namun, proses pemenuhan izin penunjang tambahan—termasuk pendaftaran resmi objek pajak restoran/kafe di Badan Pendapatan Daerah—masih menemui jalan buntu dan belum membuahkan solusi bersama yang konkret antara pemilik usaha, lingkungan setempat, dan dinas terkait. Pihak kafe diharapkan dapat lebih kooperatif dalam membuka transparansi proses perizinan demi keberlangsungan usaha yang legal dan kondusif bagi masyarakat sekitar.

Perihal ini Kami membuka seluas Luasnya perihal hak jawab dari Caffe v nat Di kelurahan cikondang,Kota sukabumi perihal pemberitaan ini

Berita Terkait