Warta.in-Mukomuko,Bengkulu
Sulbani, warga Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, bersama rekannya akan menyambangi Mapolres Mukomuko pada hari Senin untuk melaporkan pemilik akun Facebook MAUNG SUMATERA dan APINNAINGGOLAN. Laporan ini terkait dugaan indikasi kuat perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2).
Sulbani menyatakan bahwa akun Facebook MAUNG SUMATERA telah melakukan pembulian terhadap Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, S.H, dengan kata-kata yang sangat kasar dan tendensius. Pembulian ini dinilai telah melanggar hak-hak pribadi Bupati Mukomuko dan dapat merusak hubungan yang harmonis di tengah masyarakat Kabupaten Mukomuko.
Selain itu, akun tersebut juga menyebarkan foto pribadi Sulbani tanpa izin, yang dinilai kurang patut dan beretika. Tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hak-hak pribadi dan dapat menimbulkan kerugian bagi Sulbani dan Bupati Mukomuko.
Sulbani dan rekannya akan mengajukan laporan ke Mapolres Mukomuko pada hari Senin, 30 Juni 2025. Mereka meminta Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., beserta jajaran untuk segera memproses laporan tersebut dengan serius dan transparan.
Sulbani berharap agar pihak kepolisian dapat memproses laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. “Jika ini dibiarkan, justru akan merusak hubungan yang harmonis di tengah masyarakat Kabupaten Mukomuko,” kata Sulbani. “Kami meminta agar akun Facebook MAUNG SUMATERA diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Pihak kepolisian diharapkan dapat memproses laporan tersebut dengan serius dan profesional, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak pribadi Sulbani dan Bupati Mukomuko dapat dilindungi.”tutup Yul dengan lantang dan sopan santun.
Pewarta:Hidayat
SUMBER: (SULBANI)