Warta.in-Rejang Lebong,Bengkulu.
Kekecewaan mendalam kini membakar Rozali, seorang toke beluluk asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Laporan dugaan penggelapan yang merugikan dirinya kini menyisakan tanda tanya besar setelah dua orang terlapor, Zovin dan Pitona Satria Abimayu, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Selupu Rejang, Rabu (2/9/26).
Kasus ini bermula dari laporan Rozali terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang disebut telah merugikan dirinya. Proses hukum kemudian bergulir. Pada Senin (31/8/2026), Zovin dan Pitona dipanggil ke Polsek Selupu Rejang untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya juga sempat diamankan oleh pihak kepolisian pada hari tersebut.
Namun, situasi berubah. Harapan Rozali agar proses hukum berjalan tegas justru kembali dipertanyakan setelah dirinya mengetahui kedua terlapor tidak lagi berada di Polsek Selupu Rejang dan diperbolehkan pulang tanpa dilakukan penahanan lanjutan.
Kondisi tersebut sontak memicu kekecewaan keras dari Rozali. Sebagai pihak yang merasa dirugikan, ia mempertanyakan dasar dan pertimbangan penyidik dalam mengambil keputusan tersebut. Baginya, persoalan ini bukan sekadar mengenai ditahan atau tidak ditahannya seseorang, tetapi menyangkut transparansi serta kepastian proses hukum atas laporan yang telah dibuatnya.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai alasan hukum kedua terlapor tidak ditahan dan diperbolehkan pulang, Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Azmi Aryanto, S.H., belum memberikan penjelasan secara rinci. Pihaknya hanya menyampaikan bahwa kedua terlapor telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Jawaban singkat tersebut belum memberikan penjelasan gamblang yang diharapkan pelapor mengenai pertimbangan hukum di balik keputusan tersebut.
Merasa penanganan perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan, Rozali memilih untuk tidak tinggal diam. Toke beluluk Rejang Lebong itu menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan mengadukan penanganan perkara ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bengkulu.
Langkah tersebut rencananya ditempuh pada Kamis (3/9/2026). Rozali berharap pengaduannya dapat membuka secara terang proses penanganan laporan yang telah dilaporkannya, sekaligus memastikan apakah seluruh prosedur dalam penanganan perkara telah berjalan sebagaimana mestinya.
Kini bola berada di tangan Propam. Pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu untuk menguak secara terang apa yang sebenarnya terjadi dalam penanganan perkara ini, termasuk alasan kedua terlapor tidak dilakukan penahanan.
Rozali menegaskan dirinya tidak ingin persoalan tersebut berhenti hanya pada pemeriksaan dan pemulangan terlapor. Ia menginginkan kepastian, transparansi, serta proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim Redaksi)






























