28.9 C
Jakarta
Sabtu, Juli 12, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pemdes Desa Tunggang Diduga Menggunakan Material Ilegal.

Warta.in-Lebong, Bengkulu

Penggunaan material batu pasir ilegal dalam pembangunan dana desa tidak diperbolehkan. Berdasarkan hukum yang berlaku, perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana. Selain itu, pihak instansi terkait juga bisa terjerat hukum jika terbukti membiarkan mitra kerja mereka melakukan hal tersebut.

Dalam beberapa kasus, proyek pembangunan yang menggunakan dana desa telah terbukti melakukan penyimpangan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Pemdes Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong pembangunan Jalan Usaha Tani Dusun I Desa Tunggang yang menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Tahun 2025 Rp,170.687.000,-diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi, Sabtu 12 Juli 2025.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa untuk pembangunan Jalan Usaha Tani dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menggunakan material yang sah dan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

*Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan dana desa:*

*Kesesuaian dengan peraturan*: Pastikan penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak melanggar hukum.

*Transparansi*: Pastikan proses penggunaan dana desa dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

*Spesifikasi material*: Pastikan material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dan tidak menggunakan material ilegal.

*Pengawasan*: Pastikan ada pengawasan yang efektif terhadap penggunaan dana desa untuk mencegah penyimpangan dan korupsi.

Aturan undang-undang yang terkait dengan penggunaan material ilegal oleh desa antara lain:

*Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan desa, termasuk penggunaan dana desa.

*Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Peraturan pemerintah ini mengatur lebih detail tentang pengelolaan desa, termasuk penggunaan dana desa.

*Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara*: Undang-undang ini mengatur tentang pertambangan dan penggunaan material tambang.

Dalam penggunaan dana desa,Kepala Desa dan perangkat desa harus memastikan bahwa penggunaan material dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran, maka perangkat desa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk itu Lembaga MSK provinsi Bengkulu meminta APH untuk memanggil dan mengaudit Pjs Kades Tunggang untuk dipertanggung jawabkan sesegera mungkin. Tindak sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan Pj Kades Tunggang belum bisa dikonfirmasi,dan masih di upayakan. (Tim)

Berita Terkait