29.6 C
Jakarta
Rabu, Oktober 29, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Proyek Rehabilitasi SDN Sukatani I Mangkrak, Atap Tak Terpasang dan Mandor Menghilang!

Proyek Rehabilitasi SDN Sukatani I Mangkrak, Atap Tak Terpasang dan Mandor Menghilang!

KARAWANG | Warta In – Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Sukatani I, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, diduga mangkrak dan terbengkalai, padahal masa pelaksanaan pekerjaan telah habis sejak awal Oktober 2025.

Proyek senilai Rp137.387.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 ini dikerjakan oleh CV Samudra, dengan masa kerja berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) selama 60 hari kalender, yakni dari **5 Agustus hingga 3 Oktober 2025.

Namun, hingga Senin (27/10/2025), pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan belum juga rampung. Bahkan atap bangunan ruang kelas belum terpasang, dan sejumlah material masih tercecer di lokasi.

Kepala SDN Sukatani I, Umi Hani, menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada awak media. Dalam dokumen itu jelas tertulis bahwa waktu kontrak telah berakhir.

Dari awal bongkar sampai sekarang belum pernah ketemu mandornya. Ditelepon juga tidak bisa ketemu, tidak tahu kenapa,” ungkapnya heran.

Ia menambahkan, sejak awal pembongkaran hingga proses pekerjaan berjalan, pihak sekolah tidak pernah mengetahui secara pasti siapa penanggung jawab atau mandor pelaksana di lapangan.

Ironisnya, material bekas bangunan berupa baja ringan malah dibawa oleh pihak mandor dengan alasan sebagai pengganti upah bongkar bangunan.

Katanya buat ganti ongkos bongkar, tapi malah sempat minta uang rokok dan makan ke pihak sekolah,” kata Umi kecewa.

Pihak sekolah kini hanya menunggu kejelasan kelanjutan pekerjaan, sebab waktu yang tercantum dalam kontrak sudah terlampaui.

Yang kerja juga tidak setiap hari, kadang datang kadang tidak. Jadi sampai sekarang belum selesai,” ujarnya.

Laporan mengenai keterlambatan ini sudah diteruskan oleh pihak sekolah ke Koordinator Wilayah (Koorwil) Pendidikan Kecamatan Cilamaya Wetan untuk kemudian disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang.

Umi berharap agar Dinas Pendidikan menindak tegas pelaksana proyek dan mempertimbangkan untuk mem-blacklist CV Samudra, karena dinilai tidak profesional dan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Warga sekitar pun mulai resah. Mereka menilai, keterlambatan proyek berdampak pada proses belajar mengajar, karena ruang kelas belum bisa digunakan siswa.

Jika hal ini terus dibiarkan, proyek yang seharusnya meningkatkan mutu dan kenyamanan belajar justru berpotensi menjadi bukti lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pelaksana proyek pendidikan di Karawang.

DATA PROYEK

Keterangan Detail

Nama Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Sukatani I

Lokasi Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang

Sumber Dana APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025

Nilai Kontrak Rp137.387.000,-

Penyedia Jasa CV Samudra

Nomor SPK 027.02.PPK/SPK/PENDAS-10288757000/VIII/2025

Tanggal SPK 4 Agustus 2025

Waktu Pelaksanaan 60 Hari Kalender (5 Agustus – 3 Oktober 2025)

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) YANTO, S.Pd., M.Pd. – NIP. 19710828 199702 1 003

Sumber Informasi Kepala SDN Sukatani I, Umi Hani, S. Pd

Media WARTA IN JABAR

Berita Terkait