Sumatra Selatan(Pali)
Warta.in
Pali – Kiprah Husman Gumanti, SE, M.Si, Sebagai orang yang pernah bertugas di kecamatan Tanah Abang pada tahun 1989 sampai dengan 1992 ia pernah menjabat sebagai (SEKCAM) Sekretaris Kecamatan Tanah Abang, merangkap sebagai kepala desa, Pjs. Kades Tanah Abang Selatan. Pada tahun 2013 dilantik sebagai camat definitif.
“Husman Gumanti. Berbicara, kepada awak media ini. Pada hari kamis 4 Desember 2025. Mengenai gelar Mak Raje Negeri Kebon Undang, yang akan diberikan pada 22 Desember 2025 nantinya, menurut ia sebagai seorang yang pernah bertugas menjabat camat Tanah Abang, sesepuh boleh boleh saja. Memberikan gelar kepada seseorang. Tapi harus memperhatikan segalanya dengan detail dan cermat, sudah pantaskah pejabat ini. Mendapatkan gelar yang akan diberikan. “Katanya
Masih kata Husman Gumanti, ragam adat istiadat di wilayah desa di Pali ini berbeda beda, bahasanyapun, berbeda beda. Dari desa yang satu dengan desa yang lainnya, oleh karena itu, Pejabat publik di Pali harus harus mengetahuinya. Ini wajib diketahuinya adat istiadat ini, di setiap dia bertugas. Dimana kaki berpijak di situ langit dijunjung, “Mengenai tentang gelar Mak Raje Kebon Undang yang akan diberikan kepada pejabat Pali nanti di tangal 22 Desember 2025. Harus dilakukan peninjauan ulang kembali. Melalui persetujuan tokoh tokoh masyarakat dan tokoh adat, sesuai dengan norma dan tradisi pemberian gelar nanti, “Tukasnya
Lanjutnya, pemberian gelar ini harus melalui proses adat yang telah di tetapkan, dimana calon penerima harus melalui beberapa tahap tahapan tertentu, sebelum resmi mendapatkan gelar tersebut. Seperti telah melakukan jasa, di masyarakat Tanah Abang. penerima gelar juga harus memahami dan menghormati nilai nilai norma adat istiadat daerah itu, dan kebiasaan yang berlaku di daerah adatnya Tanah Abang. “Ungkapnya
(Team/red)






























