Ketua LSM KCBI nias Barat akan melaporkan CV.bintang Baru Di kejati Sumut

Nias barat:warta.in
terkait laporan ketua pimpinan cabang Lembaga swadaya masyarakat kemilau cahaya bangsa indonesia(LSM KCBI)kabupaten nias barat di kejaksaan tinggi sumatera utara diduga adanya dugaan tindak pidana mar.uap di kegiatan pembangunan jalan di desa lahusa dusun 2 kecamatan sirombu kabupaten nias barat yang di kerjakan oleh CV.Bintang Baru pada anggaran 2024 yng menelan anggaran sebesar
Rp.997.267.600.00(sembilan ratus sembilan tujuh juta dua ratus emam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah?dengan panjang kurang lebih 350.m.dan lebar 3.M namun sayangnya jalan tersebut di bangun asal jadi sehingga di duga tak sesuai speksifikasi pelaksanaannyanya
Rp.997.267.600.00(sembilan ratus sembilan tujuh juta dua ratus emam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah?dengan panjang kurang lebih 350.m.dan lebar 3.M namun sayangnya jalan tersebut di bangun asal jadi sehingga di duga tak sesuai speksifikasi pelaksanaannyanyaYang mana di duga gimbunan jalan tersebut pakai pasir laut dan di timpahkan sertu sungai dan rabah beton di di hilangkan kontraktornya tak di kerjakan maka dari itu diduga mar.up pembangunan jalan tersebut
Sesuai undang-undang negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur secara lebih rinci definisi, sanksi, dan pemberantasan korupsi, termasuk pengaturan gratifikasi sebagai bentuk korupsi dan ancaman pidananya. UU ini memperbarui UU Tipikor sebelumnya untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Media ini bersama tim investigasi LSM KCBI melakakan konfirmasi kepada kepala dinas pekerjaan umum dsn tata ruang pada hari rabu tanggal 4 februari 2026 di ruangan kerjanya alias AG jawab kalau masalah pembangunan tahun anggaran 2024 saya tidak ketahui karena saya baru menjabat sebagai kadis di PUTR nias barat ini.yang saya ketahui di dalam Rabnya bahwa itu pakai rabah beton bukan hanya penimbunan dan apa lagi jalan tersebut sepertinya jalan di dalam hutan karena sudah semak melukar menutup semua jalan yang di bangun dan itu salah satu kerugian daerah maupun negara yang menelan angggaran kurang lebih 1 milyar ungkapnya.
dalam Hal tersebut Poin-poin Penting dalam UU No. 20 Tahun 2001:
-
Perubahan UU Tipikor:Mengubah dan menambah ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Definisi Korupsi & Gratifikasi:Memperjelas definisi gratifikasi (pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga) yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
-
Sanksi Pidana:Menetapkan pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda besar bagi pelaku korupsi.
-
Pengaturan Gratifikasi:Mengatur ketentuan mengenai gratifikasi, termasuk perbuatan yang dilarang dan konsekuensi pidananya bagi penerima
Intinya, UU No. 20 Tahun 2001 merupakan landasan hukum utama untuk memerangi korupsi di Indonesia, memperjelas berbagai aspek tindak pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan
terkait hal itu media ini terus menghubungi PPK dan kotraktornya sehingga media ini menurunkan berita ini.





