Warta.in, NIAS BARAT – Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada 30 Juli 2026 mengeluarkan siaran pers terkait isu penahanan hak pensiun mantan Wakil Bupati Nias Barat periode 2021-2025. Klarifikasi tersebut dibacakan oleh Pj. Sekretaris Daerah Erniawati Gulo.
Namun keabsahan siaran pers tersebut kini dipertanyakan. Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, surat usulan hak pensiun yang disebut “prosesnya berjalan” itu belum ditandatangani oleh Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu.
Lebih lanjut, jabatan Erniawati Gulo sebagai Pj. Sekda juga disorot. Menurut informasi yang dihimpun Warta.in, masa penugasan yang bersangkutan sebagai Pj. Sekda sebenarnya sudah berakhir.
“Yang mengeluarkan klarifikasi itu pejabat yang kewenangannya sudah dipertanyakan. Sementara berkas pensiun di meja Bupati belum ditandatangani. Jadi ini klarifikasi apa?” ujar sumber internal Pemkab yang enggan disebut namanya.
Kontradiksi Antara Siaran Pers dan Fakta
Dalam siaran pers, Pemkab menegaskan proses pengusulan hak pensiun tetap berjalan sesuai mekanisme dan transparan. Disebutkan juga berkas usulan Bupati dan Wabup sudah diterima pada Mei 2026 dan sudah dijawab surat Wabup Era-Era Hia tertanggal 15 Juni 2026.
Namun fakta di lapangan menyebut sebaliknya. Berkas belum naik ke Mendagri karena menunggu tanda tangan Bupati.
Selain itu, salah satu syarat dalam PP No. 109 Tahun 2000 Pasal 6 ayat 2 tentang penyerahan aset rumah jabatan juga dijadikan alasan. Padahal kewajiban administrasi itu seharusnya tidak menghalangi proses pengajuan ke pusat jika berkas inti sudah lengkap.
Tuntutan Warga
Masyarakat mendesak Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu segera bersikap. Ada 2 hal yang harus dijawab:
1. Kebenaran Proses: Jika memang tidak ada penahanan, segera tanda tangani berkas usulan pensiun agar segera diproses ke Mendagri.
2. Legalitas Pejabat*: Jelaskan status Pj. Sekda Erniawati Gulo. Apakah masih memiliki kewenangan mengeluarkan pernyataan resmi atas nama Pemkab.
“Jangan sampai hak pensiun mantan pejabat jadi korban tarik ulur birokrasi. Apalagi yang bicara pejabat yang statusnya aja nggak jelas,” kata tokoh masyarakat Mandrehe.
Hingga berita ini diterbitkan, Warta.in masih berupaya konfirmasi ke Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu dan Pj. Sekda Erniawati Gulo.
Warta.in membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya.
Reporter: Tim Warta.in
HakPensiun NiasBarat lEliyunusWaruwu SekdaNiasBarat .




























