NIAS BARAT, WARTA.IN– Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah definitif di Kabupaten Nias Barat kini menjadi “bola panas”. Batas waktu 6 bulan dari Gubernur Sumut sudah lewat 3 bulan, namun hingga awal Agustus 2026 belum ada kejelasan.
Kondisi ini menempatkan Bupati Nias Barat Dr. Eliyunus Waruwu dan PJ Sekda Ernawati Gulo, S.Pd, MM dalam posisi sulit. Keduanya sama-sama disorot publik.
DIJEPIT ATURAN DAN INSTRUKSI GUBERNUR
Berdasarkan Surat Gubernur Sumut No. 800.1.3/840/X/2025 tanggal 3 November 2025, masa jabatan PJ Sekda hanya 6 bulan dan berakhir 2 Mei 2026.
Dalam surat itu, Gubernur juga memerintahkan poin 3: “agar segera diproses pengangkatan pejabat definitifnya dengan mempedomani PP 11/2017 dan PermenPANRB 15/2019.
Artinya:
1. Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian wajib segera buka seleksi JPT Madya.
2. PJ Sekda sebagai penggerak roda pemerintahan wajib memfasilitasi agar proses birokrasi tidak terhambat.
Keterlambatan ini berpotensi menjadi temuan BPK dan teguran Mendagri.
DIJEPIT PERNYATAAN MANTAN WABUP
Sorotan makin tajam setelah Era-Era Hia, Mantan Wakil Bupati Nias Barat angkat bicara.
Ia menyebut ada dugaan janji politik terkait pengisian jabatan Sekda.
“Dulu beliau berjanji di hadapan Saya, pak Nitema, pak Yamotuho, pak Yupiter Gulo dan Ibu Ernawati bahwa apabila beliau memenangkan Pilkada beliau angkat Ibu Ernawati sebagai Sekda Definitif. Imbalannya pak Yamotuho dan keluarga besar all out dukung Ezokhi pada Pilkada,” ujarnya, Senin 3 Agustus 2026.
Ia juga menyindir lambatnya birokrasi.
“SK bisa selesai dalam 1 jam.. masa pekerjaan 1 jam saja tak jadi-jadi lebih 6 bulan? Apalagi sudah mendapatkan persetujuan gubsu. Kalau tidak mampu memenuhi janji jangan berjanji,”_ tegasnya.
PEMERINTAHAN TERHAMBAT
Tanpa Sekda definitif, roda pemerintahan, penandatanganan dokumen strategis, dan pelayanan publik di 8 Kecamatan se-Nias Barat dikhawatirkan terhambat.
BELUM ADA KLARIFIKASI
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke *Bupati dan PJ Sekda Nias Barat terkait alasan keterlambatan dan soal pernyataan mantan Wabup belum mendapatkan jawaban.
Warta.in Nias Barat – Sumut membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait.
Reporter: Tim Warta.in Nias Barat – Sumut




























