PWI Jabar Bedah KUHP Baru, Tegaskan Perlindungan dan Batasan Kemerdekaan Pers
BANDUNG | Warta In Jabar — Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Provinsi Jawa Barat, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menggelar diskusi bertajuk dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026).
Kegiatan yang dihadiri perwakilan PWI se-Jawa Barat ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman insan pers terhadap regulasi hukum yang berpotensi bersinggungan langsung dengan kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan pentingnya forum diskusi tersebut sebagai ruang edukasi dan konsolidasi pemahaman di kalangan jurnalis. Menurutnya, perubahan regulasi hukum pidana harus dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan maupun kesalahan dalam praktik jurnalistik.
“Diharapkan insan media yang hadir bisa memahami substansi KUHP baru, lalu menyebarkan pemahaman itu kepada rekan-rekan seprofesi. Dengan begitu, tidak ada lagi multitafsir yang bisa merugikan kerja pers,” ujarnya di Gedung PWI Jabar.
Diskusi yang dimoderatori Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, berlangsung hangat dan interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait potensi pasal-pasal KUHP baru yang dinilai rawan bersinggungan dengan produk jurnalistik, seperti pasal pencemaran nama baik, penghinaan terhadap lembaga negara, hingga penyebaran berita bohong.
Narasumber utama, Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Edi Setiadi, menekankan bahwa setiap profesi memiliki landasan etik dan norma hukum yang harus dipatuhi, termasuk profesi wartawan. Ia mengingatkan pentingnya memahami Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pijakan utama.
“Pers adalah profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik. Keduanya harus berjalan beriringan. Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa UU Pers tidak otomatis menjadi lex specialis terhadap KUHP. Dalam praktiknya, jika terjadi sengketa pemberitaan, maka mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.
Sementara itu, Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman, menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.
Menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi kerja jurnalistik yang profesional dan beritikad baik.
“Selama pers taat pada kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik akan tetap terlindungi. Sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers terlebih dahulu,” jelas Noe.
Ia menambahkan, apabila ketiga tahapan tersebut tidak ditempuh atau tidak menemukan penyelesaian, barulah dapat dipertimbangkan pendekatan lain, termasuk restorative justice.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Sebelumnya, pada 7–9 Februari lalu, delegasi PWI Jawa Barat turut menghadiri puncak peringatan HPN di Serang, Provinsi Banten.
Rangkaian kegiatan HPN 2026 PWI Jabar mendapat dukungan dari Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung.
Melalui forum diskusi ini, PWI Jabar berharap insan pers di Jawa Barat semakin solid, profesional, serta mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab di tengah dinamika regulasi hukum yang terus berkembang.
**RD**






























