26.1 C
Jakarta
Selasa, Mei 26, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Satres Narkoba Polres PALI Bergerak Cepat, Terduga Bandar Narkoba Asal Abab Diamankan

PALI — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres PALI bergerak cepat melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

 

Pada Selasa, 26 Mei 2026, petugas Satres Narkoba Polres PALI berhasil mengamankan seorang pria berinisial ET yang diduga sebagai bandar narkoba asal Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

 

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres PALI dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna pengembangan lebih lanjut.

 

Kapolres PALI melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H.saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

“Ado nian, saat ini lagi di perikso,” ujarnya singkat.

 

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan maupun barang bukti yang berhasil diamankan.

 

Langkah cepat Satres Narkoba Polres PALI ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya peredaran narkotika yang merusak generasi muda, tindakan cepat aparat dinilai menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

 

Peredaran narkotika sendiri merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bagi pelaku yang terbukti sebagai pengedar atau bandar narkoba, dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

 

Pasal 114 UU Narkotika, terkait menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

 

Pasal 112 UU Narkotika, terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.

 

Pasal 132 UU Narkotika, mengatur tentang permufakatan jahat atau percobaan tindak pidana narkotika.

 

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya jaringan, pemasok, atau keterlibatan pihak lain, maka penegak hukum dapat melakukan pengembangan kasus hingga ke tingkat yang lebih luas.

 

Masyarakat pun berharap pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku saja, namun mampu membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah Kabupaten PALI.

 

Perang terhadap narkoba dinilai tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar generasi muda tidak menjadi korban dari peredaran barang haram tersebut.

Berita Terkait