Disdik Subang Tabrak Aturan! Mutasi Kepala Sekolah Dinilai ‘Pakai Data Meja’ dan Kangkangi Instruksi Gubernur
SUBANG – Kebijakan rotasi dan mutasi Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Subang memicu polemik panas. Kebijakan ini menuai protes keras karena dituding mengabaikan kondisi riil para pendidik di lapangan demi mengejar formalitas birokrasi.

Sejumlah pihak menyayangkan langkah Disdik Subang yang tetap memindahkan kepala sekolah yang sudah mendekati masa pensiun, bahkan dalam kondisi sakit. Penempatan baru tersebut juga disorot karena menjauhkan para kepala sekolah dari domisili mereka, sebuah langkah yang dinilai bertolak belakang dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 29 Oktober 2025 lalu terkait efisiensi jarak tinggal
.Perwakilan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), melayangkan kritik tajam terhadap proses penyusunan draf mutasi ini. Menurutnya, Disdik Subang terkesan menutup mata dari masukan organisasi yang paham betul kondisi di akar rumput.
”K3S itu yang paling tahu kondisi lapangan. Kami yang mengerti sekolah mana yang butuh kepsek, siapa yang mau pensiun, siapa yang sakit, dan siapa yang domisilinya jauh. Kalau draf usulan kami diabaikan, artinya Disdik mutasi pakai data meja, bukan data lapangan,” cetus Benny dengan nada kecewa.

Benny menambahkan, tindakan abai ini tidak hanya mencederai rasa kemanusiaan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Pelanggaran Regulasi: Kebijakan ini diduga kuat menabrak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 3.
Substansi Aturan: Pasal tersebut dengan jelas mengamanatkan bahwa mutasi harus mempertimbangkan usulan dari satuan pendidikan dan kebutuhan organisasi.
Konsekuensi: “Kalau usulan K3S tidak dikaji, berarti pasal ini jelas-jelas dilanggar,” tegas Benny.
Ia juga menyayangkan adanya kesan bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak digubris di tingkat Kabupaten Subang.
Menanggapi gelombang protes tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Subang Apud Kabid SD memberikan pembelaan. Menyatakan bahwa kebijakan rotasi dan mutasi ini sudah melalui proses pertimbangan yang matang dan ditujukan untuk kepentingan yang lebih besar, yakni peningkatan mutu pendidikan secara merata, bahwa:
Penyegaran Organisasi: Mutasi berkala sangat diperlukan untuk menghindari kejenuhan kepemimpinan di satuan pendidikan.
Pemerataan Kualitas: Sekolah-sekolah yang dinilai tertinggal membutuhkan figur kepala sekolah berpengalaman, sehingga pemindahan tidak bisa hanya didasarkan pada faktor kedekatan geografis semata.
Hak Prerogatif: Disdik menegaskan bahwa pengangkatan dan pemindahan jabatan adalah hak prerogatif pemerintah daerah selaku pembina kepegawaian, dengan tetap mengacu pada kebutuhan makro organisasi, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Meski Apud Kabid SD berdalih demi penyegaran organisasi, benturan kebijakan ini memperlihatkan adanya ego birokrasi yang mengorbankan kenyamanan kerja para guru. Publik kini mendesak agar Disdik Subang duduk bersama dengan K3S untuk memverifikasi ulang data lapangan, agar proses mutasi tidak mengorbankan kepala sekolah yang sedang sakit atau menjelang pensiun.































