33 C
Jakarta
Rabu, April 1, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dipertanyakan PPPK Dilantik Sebagai Kepala Sekolah di Toraja Utara, ini Jawaban Bupati

TORAJA UTARA – Pasca pelantikan dan pengambilan sumpah/janji para Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas se-Toraja Utara, para netizen di media sosial mempertanyakan beberapa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilantik menjadi Kepala Sekolah, Rabu (1/4/2026).

Pertanyaan yang munculnya dari para netizen ini baik yang notabene sebagai ASN bahkan masyarakat umum rata-rata sama yakni “kenapa ada PPPK yang dilantik menjadi kepala sekolah”.

Hal ini saat dikonfirmasi langsung ke Bupati Toraja Utara, Frederick Viktor Palimbong memberikan penjelasan bahwa seorang pegawai dengan status PPPK jika sudah memenuhi syarat BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah) maka itu sudah masuk dalam aplikasi SIM KSPSTK (Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan).

“Kalau sudah memenuhi syarat sebagai BCKS walaupun PPPK berarti sudah masuk aplikasi SIM KSPSTK dan itu berarti yang bersangkutan sudah ada dalam dapodik dan mengabdi minimum 8 tahun,” sebut Bupati Toraja Utara Frederick Viktor Palimbong.

Penjelasan Frederick Viktor Palimbong ini selaku Pimpinan Daerah Toraja Utara selaras dengan Pasal 7 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tentang syarat atau kriteria calon kepala sekolah

“Guru PPPK resmi menjadi Kepsek berdasarkan Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 menggantikan aturan lama dimana syarat utama adalah memiliki sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak/CKS, Kualifikasi S1/D4,” beber Frederick Viktor Palimbong.

Penjelasan terkait Kepala Sekolah itu juga diperjelas oleh Bupati Toraja Utara, jika Kepala Sekolah itu adalah penugasan yang diberikan kepada seorang guru sebagai pejabat fungsional. Dimana statusnya sebagai guru itu adalah pejabat fungsional.

Berita Terkait