26.8 C
Jakarta
Kamis, April 2, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Penahanan tersangka Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan RSU kelas D pratama kab.Nias

Penahanan tersangka Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan RSU kelas D pratama kab.Nias Sumut T.A.2022
Gunungsitoli-warta.in
Rabu 01 April 2026 – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa
Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan FLPZ selaku
Penyedia/Direktur PT. VCM sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022
 dengan nilai kontrak
sebesar Rp38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus
lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan
minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02
Maret 2026 atas nama Tersangka FLPZ.
Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan
tersangka FLPZ
selaku Penyedia/Direktur PT. VCM dalam perkara Dugaan Tindak Pidana
Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 tidak
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Kemudian akan dilakukan
 penahanan terhadap tersangka FLPZ berdasarkan Surat
Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 07/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 01
April 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 01 April 2026 sampai dengan 20 April
2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIB
Gunungsitoli.
Pasal yang disangkakan :
Perbuatan tersangka FLPZ disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf
c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait