27.8 C
Jakarta
Jumat, April 10, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Eksekusi Sawah Seluas 533 M² di Rinding Batu Toraja Utara, Pihak Pemohon: Itu Sesuai Sertifikat

TORAJA UTARA – Eksekusi pengembalian tanah persawahan hak milik keluarga Ir. Ibrahim Tato Mi’ting, yang beralamat di Jalan Poros Rantepao – Makale, Lembang Rinding Batu Kecamatan Kesu, kabupaten Toraja Utara, hari ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makale, Jumat (10/4/2026).

Proses eksekusi tersebut saat dikonfirmasi langsung di lokasi, Daniel Nataniel selaku Panitera Pengadilan Negeri Makale menyebutkan bahwa dilaksanakan berdasarkan putusan.

“Eksekusi ini sesuai putusan perkara yang sebelumnya ada pemeriksaan setempat oleh majelis hakim. Kami hanya melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan objeknya juga sudah dilakukan pengukuran oleh BPN,” ungkap Daniel Nataniel.

Selain itu, Daniel Nataniel selaku Panitera Pengadilan Negeri Makale juga menyebutkan jika untuk tindak lanjut nantinya ditentukan oleh pemohon eksekusi.

Dikesempatan yang sama, David Mi’ting selaku keluarga dari pemohon eksekusi menyebutkan jika luasan yang dieksekusi ada 533 meter persegi.

“Jadi itu berdasarkan dokumen sertifikat hak milik setelah ditanyakan di pertanahan dan dilakukan pengukuran maka diketahui jika tanah hak milik kami sekeluarga itu berkurang sehingga hal tersebut berproses di jalur hukum sampai hari ini batas tanah dikembalikan setelah ada putusan berkekuatan tetap,” sebut David Mi’ting

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi eksekusi tanah tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 2935K/Pdt/2023.

Berita Terkait