Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Lagi-lagi, Para Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau di Toraja Utara Diamankan Tim Resmob

TORAJA UTARA – Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara kembali berhasil mengamankan 6 orang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana perjudian dalam arena adu kerbau (Ma’Pasilaga Tedong), Jumat (12/6/2026).

Keenam terduga pelaku tindak pidana perjudian tersebut diamankan pada hari yang berbeda dimana 2 orang diamankan pada hari Senin (8/6/2026) dan 4 orang pada hari Selasa (09/06/2026) sore, pada lokasi yang sama di Lembang Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Selain mengamankan 6 para terduga pelaku, melalui pengungkapan yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim IPDA Fritz Pasulu, juga berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto, melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat Tim Resmob tengah melaksanakan giat pengamanan di area ritual adat Rambu Solo’ Ma’ Pasilaga Tedong.

Namun, kemurnian acara adat tersebut justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan taruhan judi.

Selain itu kata IPTU Ruxon, aksi perjudian terendus setelah beberapa pasangan kerbau beradu di tengah riuhnya penonton. Dimana 6 terduga pelaku tersebut yakni DP (18) Warga Pesele Toraja Utara, YA (55) Warga Sa’dan Toraja Utara, LL (24) warga Tallunglipu Toraja Utara, EM (22) warga Sangalla Tana Toraja, SS (41) warga Lamunan Tana Toraja, dan JT (30) warga Tallunglipu Toraja Utara, kedapatan tengah bertaruh uang dan tim Resmob kemudian bergerak cepat mengamankan para pelaku.

“Selain mengamankan keenam terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang digunakan sebagai taruhan dengan total sebesar Rp 4.818.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah). Uang sitaan tersebut terdiri dari 42 lembar uang pecahan Rp 100.000,-, 12 lembar uang pecahan Rp 50.000,-. 1 lembar uang pecahan Rp 10.000,-. 1 lembar uang pecahan Rp 5.000,-. 1 lembar uang pecahan Rp 2.000,- dan 1 lembar uang pecahan Rp 1.000, -,” ungkap IPTU Ruxon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi di lapangan, lanjut IPTU Ruxon, keenam terduga pelaku telah kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana perjudian di dalam arena adu kerbau tersebut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti uang tunai telah digelandang ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” beber IPTU Ruxon.

Untuk itu selaku Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat agar tetap menjaga keluhuran adat istiadat Toraja dan tidak menodainya dengan aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.

Dan penindakan ini kembali diharapkan menjadi peringatan keras agar Masyarakat tidak menyalahgunakan kegiatan adat sebagai sarana untuk melakukan aktivitas pelanggaran hukum.

Berita Terkait